Utama

Ombudsman Sidak Lapas Cibinong, Temukan Fasilitas Berstandar Apartemen

FAAL Redaksi
2
×

Ombudsman Sidak Lapas Cibinong, Temukan Fasilitas Berstandar Apartemen

Sebarkan artikel ini
Ombudsman Sidak Lapas Cibinong,
Ombudsman Sidak Lapas Cibinong,

Ombudsman RI menemukan lebih dari 10 kamar dengan fasilitas menyerupai apartemen dalam sidak Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Pemeriksaan juga menemukan minuman beralkohol dan warga binaan yang diduga berada secara terpisah. Ombudsman meminta evaluasi serta pembongkaran fasilitas khusus tersebut.

BOGOR — Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan terpisah di kawasan belakang lapas yang dilengkapi fasilitas menyerupai hunian pribadi atau apartemen.

Temuan itu menjadi sorotan karena bangunan tersebut berada terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya. Di dalamnya ditemukan berbagai fasilitas rumah tangga, mulai dari ruang tamu, kamar tidur, ruang makan, dapur, televisi, kulkas hingga perlengkapan memasak.

Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menyebut kondisi sejumlah bangunan tersebut memiliki kelengkapan yang tidak biasa untuk fasilitas di lingkungan pemasyarakatan.

“Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Artinya walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada. Kelengkapan alat rumah tangga semua ada,” kata Fikri di Cibinong, Rabu (23/9/2026).

 Ombudsman Temukan Lebih dari 10 Kamar

Menurut Fikri, tim Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar yang tersebar di sejumlah bagian kawasan belakang Lapas Cibinong.

Beberapa bangunan diperkirakan berukuran sekitar tipe 36. Fasilitas di dalamnya antara lain ruang tamu, ruang makan, kamar tidur, televisi, kulkas, dapur dan perlengkapan memasak.

Ombudsman juga menemukan sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga merupakan warga binaan berada secara terpisah di kawasan tersebut.

Namun, Ombudsman belum memastikan identitas maupun status seluruh orang yang ditemukan di lokasi. Fikri menyebut tim sempat mewawancarai salah seorang penghuni.

Temuan mengenai keberadaan warga binaan di bangunan terpisah tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman Ombudsman dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan siapa yang mendapatkan fasilitas tersebut atau bagaimana fasilitas itu diperoleh.

Disebut sebagai Tempat Istirahat Petugas

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan pihak Lapas Cibinong menyampaikan bahwa bangunan-bangunan tersebut merupakan tempat istirahat petugas.

Namun, Ombudsman mempertanyakan peruntukan sebenarnya karena kondisi bangunan dan kelengkapan fasilitas yang ditemukan dinilai berbeda dari tempat istirahat petugas pada umumnya.

Sebagian bangunan ditemukan dalam keadaan terkunci, sedangkan sebagian lainnya terbuka.

Syafrida mengatakan sejumlah bangunan tersebut berada di kawasan sekitar rumah dinas kepala lapas.

“Pengakuannya tadi untuk petugas, tapi secara fasilitas itu bukan untuk petugas, saya bisa pastikan,” ujar Syafrida.

Meski demikian, status resmi dan peruntukan masing-masing bangunan masih menjadi bagian dari pemeriksaan Ombudsman.

Sidak Sempat Diwarnai Cekcok dan Saling Dorong

Pemeriksaan Ombudsman kali ini juga diwarnai hambatan ketika tim hendak memasuki sejumlah bagian kawasan lapas.

Tim Ombudsman mengaku telah membawa surat resmi dan menggunakan atribut lembaga. Namun, akses menuju area tertentu disebut sempat dihalangi petugas keamanan.

Situasi kemudian berkembang menjadi cekcok dan aksi saling dorong sebelum tim Ombudsman akhirnya dapat memasuki kawasan belakang lapas.

Fikri mengatakan seorang anggota tim bahkan sempat mengalami kaki terjepit dalam insiden tersebut.

Menurut Ombudsman, kejadian itu menjadi perhatian karena pemeriksaan merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik dan dugaan maladministrasi.

Ini Merupakan Sidak Kedua Ombudsman pada 2026

Pemeriksaan pada Rabu (23/9/2026) bukan kali pertama Ombudsman mendatangi Lapas Cibinong tahun ini.

Ombudsman sebelumnya melakukan sidak pada Juli 2026. Saat itu, tim mengaku tidak mendapatkan akses untuk melakukan pemeriksaan.

Pada sidak kedua, Ombudsman kembali mengalami hambatan ketika hendak memasuki area tertentu di dalam lapas.

Syafrida mengatakan kondisi tersebut menjadi perhatian Ombudsman karena akses pemeriksaan disebut kembali mengalami kendala.

Ombudsman Temukan Minuman Beralkohol

Selain bangunan dengan fasilitas menyerupai apartemen, tim Ombudsman juga menemukan minuman beralkohol di salah satu kulkas.

Sejumlah botol minuman beralkohol juga ditemukan di tempat pembuangan sampah di kawasan lapas.

Namun, Ombudsman belum dapat memastikan siapa pemilik maupun pengguna minuman tersebut.

Syafrida menegaskan bahwa minuman tersebut bisa saja berkaitan dengan petugas maupun warga binaan sehingga diperlukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum menarik kesimpulan.

“Minuman keras itu bisa petugas, dugaan ya, bisa petugas atau bisa napi,” kata Syafrida.

Dengan demikian, keberadaan minuman beralkohol tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa barang tersebut milik warga binaan tertentu.

Ombudsman Soroti Dugaan Perlakuan Berbeda

Keberadaan fasilitas terpisah dengan kelengkapan seperti hunian pribadi membuat Ombudsman mempertanyakan kemungkinan adanya perlakuan berbeda terhadap warga binaan.

Ombudsman menyatakan pemeriksaan dilakukan untuk melihat apakah terdapat dugaan maladministrasi dalam pengelolaan Lapas Kelas IIA Cibinong.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan lapas, termasuk keberadaan fasilitas khusus tersebut.

Ombudsman juga meminta agar tidak terdapat fasilitas atau perlakuan khusus kepada warga binaan yang bertentangan dengan ketentuan pemasyarakatan.

Ombudsman Minta Fasilitas Khusus Dibongkar

Perkembangan terbaru pada Rabu sore, Ombudsman menyatakan akan mendorong tindakan korektif terhadap fasilitas khusus yang ditemukan di kawasan Lapas Cibinong.

Anggota Ombudsman Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan pihaknya memberikan waktu kurang dari satu bulan kepada Lapas Cibinong untuk menindaklanjuti permintaan tersebut.

Salah satu tindakan korektif yang akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) adalah membongkar fasilitas khusus yang ditemukan.

“Kami akan minta secepat-cepatnya. Kami akan melakukan sidak lagi mungkin kurang dari sebulan ini nanti,” kata Syafrida.

Ombudsman menyatakan bangunan tersebut diharapkan sudah dibongkar ketika pemeriksaan lanjutan dilakukan.

Selain pembongkaran, laporan mengenai hasil sidak akan dituangkan dalam kajian dan disampaikan kepada Ditjenpas untuk ditindaklanjuti. Ombudsman kemudian akan memantau pelaksanaan tindakan korektif tersebut.

Kepala Lapas Belum Memberikan Tanggapan

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putanto hingga laporan ini ditulis belum memberikan tanggapan kepada media terkait temuan Ombudsman maupun insiden terhambatnya akses pemeriksaan.

Karena itu, sejumlah temuan yang disampaikan dalam sidak tersebut masih merupakan keterangan dari pihak Ombudsman dan memerlukan tindak lanjut dari pihak terkait.

Ombudsman sendiri menyatakan akan melakukan pemantauan terhadap tindakan korektif yang diminta, termasuk rencana pemeriksaan kembali dalam waktu kurang dari satu bulan.

 Kesimpulan Sidak Ombudsman

Sidak Ombudsman pada 23 September 2026 mengungkap sejumlah fasilitas terpisah di kawasan belakang Lapas Kelas IIA Cibinong yang memiliki kelengkapan seperti hunian pribadi. Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar, fasilitas rumah tangga, sejumlah orang yang diduga warga binaan, serta minuman beralkohol.

Namun, belum semua temuan tersebut memiliki kepastian mengenai pemilik, penghuni, maupun peruntukannya. Ombudsman masih melakukan pendalaman dan meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi.

Perkembangan paling baru, Ombudsman meminta fasilitas khusus tersebut dibongkar dalam waktu kurang dari satu bulan dan menyatakan akan kembali melakukan sidak untuk memeriksa pelaksanaan tindakan korektif tersebut.

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 1 Oktober 2026

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh FAAL Redaksi Jam 21:03 Tanggal 23 September 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912