CIBINONG, 26 SEPTEMBER 2026 — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menonaktifkan Kalapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto bersama empat pejabat struktural lainnya. Penonaktifan dilakukan untuk pemeriksaan intensif menyusul temuan Ombudsman RI mengenai dugaan klaster hunian mewah di lingkungan lapas.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil langkah tegas setelah polemik fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mencuat ke publik.
Pada Sabtu, 26 September 2026, Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto bersama empat pejabat struktural lainnya dinonaktifkan sementara dari jabatannya untuk menjalani pemeriksaan.
Informasi mengenai penonaktifan tersebut disampaikan dalam rangkaian tindak lanjut atas temuan “klaster rumah mewah” yang sebelumnya ditemukan Ombudsman RI ketika melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu, 23 September 2026.
Ombudsman menduga bangunan tersebut digunakan oleh warga binaan dan menemukan fasilitas yang dinilai tidak lazim berada di lingkungan pemasyarakatan. Ombudsman Republik Indonesia
Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan
Terdapat lima pejabat struktural Lapas Cibinong yang dibebastugaskan sementara dari jabatannya untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kelima pejabat tersebut adalah:
1. Kalapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto
2. Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP)
3. Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik)
4. Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban
5. Kepala Urusan Umum
Penonaktifan tersebut perlu dibedakan dari pemberhentian permanen. Langkah ini merupakan bagian dari proses pemeriksaan untuk mengetahui tanggung jawab dan fakta di balik penggunaan fasilitas yang menjadi sorotan.
Dengan demikian, hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi bagian penting untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran disiplin, penyalahgunaan fasilitas, atau pelanggaran lain dalam pengelolaan kawasan tersebut.
Berawal dari Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong
Kasus ini mencuat setelah Ombudsman RI melakukan sidak ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu, 23 September 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang secara fisik menyerupai rumah, homestay atau klaster. Bangunan itu berada di area lingkungan lapas dan disebut memiliki fasilitas yang jauh berbeda dengan hunian warga binaan pada umumnya.
Ombudsman menyebut menemukan lebih dari 10 bangunan di kawasan tersebut. Salah satu bangunan yang diperiksa memiliki ruang tamu, kamar, televisi, kulkas, sofa dan meja makan. Ombudsman juga menyatakan menemukan penghuni yang mengaku sebagai warga binaan.
Temuan tersebut kemudian memunculkan dugaan adanya fasilitas khusus bagi warga binaan tertentu.
Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya menduga terdapat fasilitas khusus bagi sejumlah warga binaan di Lapas Cibinong. Ombudsman juga menemukan botol minuman keras di dalam salah satu kulkas.
Fasilitas Disebut Mirip Apartemen
Fasilitas yang ditemukan menjadi perhatian karena sejumlah bangunan tersebut dilengkapi berbagai perabot dan fasilitas rumah tangga.
Di antaranya:
– AC;
– kulkas;
– televisi;
– sofa;
– meja makan;
– dapur atau dapur mini;
– ruang tamu;
– kamar tidur; dan
– fasilitas lainnya.
Dalam temuan yang disampaikan kepada publik, Ombudsman juga mengungkap adanya minuman keras (miras) di dalam salah satu kulkas.
Komisi XIII DPR RI kemudian ikut menyoroti temuan tersebut. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menyebut terdapat pula informasi mengenai fasilitas golf dan minuman keras dalam kawasan yang menjadi sorotan.
Ombudsman Sempat Mengaku Dihalangi Saat Sidak
Persoalan Lapas Cibinong tidak hanya berkaitan dengan keberadaan bangunan dan fasilitas yang disebut mewah.
Ombudsman juga menyatakan timnya sempat ditolak masuk ke area blok warga binaan ketika melakukan sidak.
Menurut Ombudsman, tim datang membawa surat tugas untuk menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik. Namun, petugas di lapas disebut meminta menunggu arahan dari Kalapas sehingga tim tidak langsung mendapatkan akses masuk.
Karena akses ke area tertentu tidak diberikan, tim Ombudsman kemudian melakukan pemeriksaan di area lain dan menemukan bangunan-bangunan yang menjadi awal terungkapnya dugaan klaster mewah tersebut.
Ombudsman menyebut seorang penghuni bangunan mengaku sebagai warga binaan. Namun, tim Ombudsman mengaku tidak dapat menggali informasi lebih jauh karena petugas lapas menghalangi komunikasi dengan penghuni tersebut.
Pihak Lapas Sebut Bangunan Itu Rumah Dinas
Di sisi lain, terdapat penjelasan berbeda dari pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno mengatakan bangunan yang menjadi sorotan Ombudsman berada di kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) dan merupakan rumah dinas jabatan.
Menurut penjelasan tersebut, kawasan itu memang memiliki sejumlah rumah dinas yang diperuntukkan bagi pejabat dan pegawai Lapas Cibinong. Blok Tuban
Kepala Urusan Umum Lapas Kelas IIA Cibinong, Deni Sugiarto, juga menjelaskan bahwa salah satu bangunan yang diperiksa merupakan rumah dinas dengan status pinjam pakai.
Ia menyebut sejumlah perlengkapan seperti AC, televisi dan kulkas merupakan barang pribadi penghuni rumah, bukan fasilitas yang disediakan oleh pihak lapas. Pihak lapas, menurut penjelasan tersebut, menyediakan bangunannya.
Kepala Pengamanan Lapas Kelas IIA Cibinong I Gusti Bagus juga menyatakan bahwa sejumlah bangunan tersebut merupakan rumah dinas yang digunakan pejabat, dokter, perawat dan sejumlah petugas lainnya. Blok Tuban
Status Penggunaan Bangunan Masih Didalami
Perbedaan keterangan antara temuan Ombudsman dan penjelasan pihak pemasyarakatan membuat status serta penggunaan bangunan tersebut masih menjadi bagian dari pemeriksaan.
Ombudsman menyampaikan dugaan bahwa sejumlah bangunan digunakan warga binaan. Sementara Ditjenpas Jawa Barat menyatakan kawasan tersebut merupakan rumah dinas jabatan.
Ditjenpas sendiri sebelumnya menyatakan masih melakukan pendalaman untuk memastikan penggunaan kawasan tersebut sesuai dengan ketentuan.
Karena itu, dugaan komersialisasi, penyewaan hunian, maupun pungutan liar yang muncul dalam pemberitaan perlu menunggu hasil pemeriksaan resmi sebelum dapat dinyatakan sebagai fakta yang telah terbukti.
AC dan Televisi Disebut Mendadak Dicopot
Perhatian terhadap kasus ini semakin besar setelah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto turun langsung mengecek kondisi Lapas Cibinong.
Dalam pemeriksaan tersebut, sejumlah fasilitas yang sebelumnya terlihat terpasang disebut sudah tidak berada di tempatnya. AC dan televisi yang sebelumnya terlihat di salah satu bangunan dilaporkan sudah dicopot.
Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu hal yang ikut dipertanyakan dalam proses pemeriksaan.
Dalam keterangan yang berkembang sebelumnya, pihak lapas menyebut bangunan tersebut merupakan rumah dinas, sementara fasilitas seperti AC, televisi dan kulkas merupakan barang milik pribadi penghuni.
Kemenimipas Bentuk Pemeriksaan dan Siapkan Tindakan
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan pemeriksaan untuk mengetahui secara menyeluruh bagaimana fasilitas tersebut bisa berada di lingkungan Lapas Cibinong.
Pemeriksaan antara lain diarahkan untuk mengetahui status bangunan, siapa yang menggunakan, dasar penggunaan, bagaimana fasilitas diperoleh, serta apakah terdapat pelanggaran dalam pengelolaannya.
Penonaktifan lima pejabat pada 26 September 2026 menjadi perkembangan terbaru dalam proses tersebut.
Dengan dinonaktifkannya pejabat terkait, pemeriksaan diharapkan dapat berjalan tanpa adanya konflik kepentingan dalam mengungkap penggunaan fasilitas yang menjadi sorotan.
Komisi XIII DPR Panggil Ombudsman dan Pihak Lapas
Kasus Lapas Cibinong juga akan dibahas di DPR RI.
Komisi XIII DPR RI dijadwalkan memanggil Ombudsman RI, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta Kalapas Cibinong pada Senin, 28 September 2026.
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi temuan Ombudsman sekaligus mempertemukan keterangan yang berbeda mengenai fungsi bangunan di lingkungan Lapas Cibinong. ANTARA News
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengatakan pihaknya perlu mendapatkan penjelasan dari kedua pihak mengenai persoalan tersebut.
Komisi XIII juga berencana melakukan peninjauan langsung ke Lapas Cibinong untuk memverifikasi informasi mengenai keberadaan fasilitas yang disebut sebagai klaster atau rumah mewah.
Penonaktifan Lima Pejabat Menunggu Hasil Pemeriksaan
Penonaktifan Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto dan empat pejabat struktural lainnya menjadi perkembangan penting setelah temuan Ombudsman RI pada 23 September 2026.
Kasus ini kini berada dalam tahap pemeriksaan dan pendalaman oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Sejumlah persoalan masih harus dijawab, mulai dari status bangunan, identitas penghuni, dasar penggunaan rumah dinas, fasilitas yang tersedia, hingga kemungkinan adanya penyalahgunaan fasilitas.
Di sisi lain, keterangan Ombudsman mengenai dugaan hunian warga binaan berbeda dengan penjelasan Ditjenpas Jawa Barat yang menyebut kawasan tersebut sebagai rumah dinas jabatan.
Karena itu, hasil pemeriksaan resmi menjadi penentu untuk memastikan fakta sebenarnya di balik “klaster mewah” Lapas Cibinong, termasuk apakah terdapat pelanggaran aturan maupun pihak yang harus bertanggung jawab.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh FAAL Redaksi Jam 16:58 Tanggal 26 September 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912



