Headline NewsKasus Hukum

Jejak Denny Indrayana Sebelum MK 2026, dari Laporan Anwar Usman hingga Uji Formil Putusan 90

FAAL Redaksi
×

Jejak Denny Indrayana Sebelum MK 2026, dari Laporan Anwar Usman hingga Uji Formil Putusan 90

Sebarkan artikel ini
Jejak Denny Indrayana Sebelum MK 2026
Jejak Denny Indrayana Sebelum MK 2026

JAKARTA, 4 OKTOBER 2026 — Jauh sebelum kembali mengajukan perkara yang berkaitan dengan Gibran Rakabuming Raka pada 2026, Denny Indrayana telah menempuh rangkaian langkah hukum di Mahkamah Konstitusi sejak Agustus 2023, dimulai dari laporan terhadap Anwar Usman sebelum Putusan 90 hingga uji formil yang akhirnya diputus pada Januari 2024.

27 Agustus 2023: Langkah Awal Denny terhadap Anwar Usman

Perjalanan tersebut bermula pada 27 Agustus 2023. Denny Indrayana mengajukan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi terhadap Anwar Usman yang saat itu menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi.

Fakta mengenai tanggal tersebut tercatat secara resmi dalam Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 2/MKMK/L/11/2023. Dalam putusan tersebut disebutkan bahwa Denny mengajukan dua laporan, masing-masing bertanggal 27 Agustus 2023 dan 23 Oktober 2023.

Dalam risalah pemeriksaan MKMK, Denny menjelaskan bahwa laporan pertama bertanggal 27 Agustus 2023 diajukan secara daring. Menurut keterangannya, pengajuan daring tersebut baru berhasil masuk pada 29 Agustus, sedangkan pengajuan secara luring memiliki tanda terima pada 28 Agustus 2023.

Dengan demikian, laporan tersebut telah dibuat sebelum Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Isi Persoalan: Keterlibatan Anwar Usman dalam Perkara yang Berkaitan dengan Gibran

Laporan Denny berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dalam keterlibatan Anwar Usman sebagai hakim konstitusi, terutama dalam perkara yang memiliki hubungan dengan kepentingan keluarga.

Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai ketentuan usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Pada saat itu Anwar Usman merupakan Ketua MK sekaligus paman Gibran Rakabuming Raka. Hubungan tersebut terjadi karena Anwar Usman menikah dengan Idayati, adik Presiden Joko Widodo.

Persoalan tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam pemeriksaan etik karena Putusan 90 akhirnya mengubah pemaknaan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.

16 Oktober 2023: Putusan 90/PUU-XXI/2023 Dibacakan

Pada 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Putusan tersebut mengubah pemaknaan ketentuan mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Norma yang sebelumnya mensyaratkan usia paling rendah 40 tahun kemudian dimaknai menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Putusan tersebut kemudian menjadi dasar bagi Gibran Rakabuming Raka yang saat itu belum berusia 40 tahun untuk memenuhi ketentuan usia sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Keterlibatan Anwar Usman dalam perkara tersebut selanjutnya menjadi bagian dari pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik di MKMK.

23 Oktober 2023: Denny Mengirim Laporan Kedua

Setelah Putusan 90 dibacakan, Denny kembali menyampaikan laporan kepada MKMK.

Laporan kedua tersebut bertanggal 23 Oktober 2023. Dalam risalah MKMK, Denny menjelaskan bahwa laporan kedua diajukan setelah terjadi perubahan situasi akibat telah dibacakannya Putusan 90.

Denny meminta laporan kedua tersebut diperlakukan sebagai satu kesatuan dengan laporan pertama yang telah diajukan pada Agustus 2023. Menurut keterangannya dalam persidangan MKMK, laporan kedua juga disampaikan secara daring dan luring pada 23 Oktober 2023.

Kedua laporan tersebut kemudian tercatat dalam administrasi MKMK. Putusan MKMK mencatat laporan Denny bertanggal 27 Agustus 2023 dan 23 Oktober 2023 sebagai bagian dari perkara yang diperiksa terhadap Anwar Usman.

25 Oktober 2023: Laporan Denny Diregistrasi MKMK

Pada 25 Oktober 2023, laporan tersebut tercatat dalam Buku Registrasi Laporan atau Temuan Pelanggaran Elektronik (e-BRLTP) melalui Akta Registrasi Laporan atau Temuan Pelanggaran Nomor 1/MKMK/L/ARLTP/10/2023.

Dalam proses berikutnya, laporan tersebut juga dilengkapi dengan laporan perbaikan Denny tertanggal 30 Oktober 2023. Seluruh rangkaian laporan tersebut kemudian diperiksa oleh MKMK dalam perkara terhadap Anwar Usman.

26 Oktober 2023: MKMK Melakukan Klarifikasi

Pada 26 Oktober 2023, MKMK melakukan rapat klarifikasi terhadap para pelapor dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.

Mahkamah Konstitusi menyatakan laporan terkait Putusan 90 sebenarnya telah diterima sejak Agustus 2023, sebelum Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 diucapkan. Pada tahap tersebut MKMK melakukan klarifikasi terhadap para pelapor dan memastikan pihak yang dilaporkan sebelum laporan diproses lebih lanjut.

Denny mengikuti rapat klarifikasi tersebut secara daring. Dalam forum tersebut, ia menjelaskan kepentingan hukumnya sebagai pelapor dan alasan perhatiannya terhadap independensi kekuasaan kehakiman serta persoalan yang muncul dalam perkara syarat calon presiden dan calon wakil presiden.

31 Oktober 2023: Denny Diperiksa dalam Sidang MKMK

Pada 31 Oktober 2023, MKMK menggelar sidang perdana pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terhadap Anwar Usman.

Denny Indrayana menjadi salah satu dari empat pelapor yang diperiksa dalam sidang tersebut.

Dalam keterangannya, Denny mempersoalkan keterlibatan Anwar Usman dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Denny menyatakan Anwar Usman seharusnya mengundurkan diri ketika mengetahui perkara tersebut berkaitan dengan keluarganya, khususnya karena Gibran merupakan keponakannya.

Denny juga mengaitkan Putusan 90 dengan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Sidang MKMK tersebut menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan terhadap 21 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan Putusan 90.

7 November 2023: MKMK Menjatuhkan Sanksi terhadap Anwar Usman

Pada 7 November 2023, MKMK membacakan putusan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Anwar Usman.

Mahkamah Konstitusi mencatat terdapat 21 laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi berkaitan dengan Putusan 90/PUU-XXI/2023. Laporan Denny Indrayana dan pihak lainnya terhadap Anwar Usman masuk dalam Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023.

MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat dan menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.

Keputusan tersebut membuat Anwar Usman tidak lagi menjabat sebagai Ketua MK, meskipun putusan MKMK tersebut tidak menghapus Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

28 November 2023: Denny dan Zainal Ajukan Uji Formil

Setelah proses pemeriksaan etik tersebut, Denny Indrayana mengambil langkah hukum berikutnya bersama pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar.

Keduanya mengajukan Perkara Nomor 145/PUU-XXI/2023 ke Mahkamah Konstitusi.

Objek perkara tersebut adalah pengujian formil Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yaitu norma mengenai persyaratan usia calon presiden dan calon wakil presiden yang sebelumnya telah dimaknai melalui Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar pada 28 November 2023.

Dalam permohonannya, Denny dan Zainal mempersoalkan aspek formil Putusan 90. Mereka mendalilkan bahwa keterlibatan Anwar Usman dalam pemeriksaan perkara yang mempunyai hubungan dengan kepentingan keluarganya berkaitan dengan ketentuan Pasal 17 ayat (5) dan ayat (6) UU Kekuasaan Kehakiman.

Menurut dalil pemohon, seorang hakim harus mengundurkan diri apabila mempunyai kepentingan keluarga dalam perkara yang sedang diperiksa. Mereka menghubungkan ketentuan tersebut dengan posisi Anwar Usman sebagai paman Gibran.

Dalil Perubahan Komposisi Hakim

Dalam risalah persidangan, kuasa hukum pemohon juga menyampaikan argumentasi bahwa apabila Anwar Usman mengundurkan diri dalam perkara yang menghasilkan Putusan 90, komposisi hakim yang semula menghasilkan suara 5-4 akan berubah menjadi 4-4.

Argumentasi tersebut menjadi bagian dari dalil bahwa keterlibatan Anwar Usman dinilai mempunyai konsekuensi terhadap proses pengambilan keputusan dalam perkara tersebut.

Para pemohon juga mengemukakan bahwa laporan Denny pada 27 Agustus 2023 seharusnya dapat menjadi dasar untuk memeriksa persoalan keterlibatan Anwar Usman sebelum Putusan 90 dibacakan.

16 Januari 2024: MK Menolak Uji Formil Denny dan Zainal

Rangkaian perkara tersebut berakhir pada 16 Januari 2024, ketika Mahkamah Konstitusi membacakan putusan atas Perkara Nomor 145/PUU-XXI/2023.

Dalam laman resmi perkara, MK mencatat pokok perkara sebagai Pengujian Formil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan pemohon Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar.

Amar putusannya menyatakan: dalam provisi, MK menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, MK menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

Dengan putusan tersebut, upaya Denny dan Zainal melalui Perkara Nomor 145/PUU-XXI/2023 untuk menguji secara formil Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan 90 tidak dikabulkan.

Rangkaian Perjalanan Denny Sebelum Perkara MK 2026

Jika disusun berdasarkan tanggal, perjalanan Denny Indrayana sebelum perkara yang kembali diajukannya pada 2026 berlangsung dalam urutan sebagai berikut:

27 Agustus 2023 — Denny mengajukan laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Anwar Usman sebelum Putusan 90 dibacakan.

16 Oktober 2023 — MK membacakan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.

23 Oktober 2023 — Denny mengajukan laporan kedua kepada MKMK dan meminta agar laporan tersebut menjadi satu kesatuan dengan laporan pertama.

25 Oktober 2023 — laporan tersebut diregistrasi dalam administrasi MKMK.

26 Oktober 2023 — MKMK melakukan klarifikasi terhadap para pelapor.

30 Oktober 2023 — Denny mengajukan laporan perbaikan.

31 Oktober 2023 — Denny diperiksa sebagai pelapor dalam sidang perdana MKMK.

7 November 2023 — MKMK menjatuhkan sanksi terhadap Anwar Usman dan memberhentikannya dari jabatan Ketua MK.

28 November 2023 — Denny bersama Zainal Arifin Mochtar menjalani pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 145/PUU-XXI/2023 mengenai uji formil Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang telah dimaknai dalam Putusan 90.

16 Januari 2024 — MK menolak seluruh permohonan Denny dan Zainal dalam Perkara Nomor 145/PUU-XXI/2023.

Rangkaian tersebut menjadi catatan perjalanan Denny Indrayana sebelum kembali berperkara di Mahkamah Konstitusi pada 2026 dengan persoalan yang berbeda, yakni mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

Sumber Berita

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023; Risalah MKMK pemeriksaan Denny Indrayana; pemberitaan resmi MK mengenai klarifikasi dan sidang MKMK; pemberitaan resmi MK mengenai Perkara Nomor 145/PUU-XXI/2023; Risalah Persidangan Perkara Nomor 145/PUU-XXI/2023; serta laman resmi Putusan Mahkamah Konstitusi.

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh FAAL Redaksi Jam 22:29 Tanggal 04 Oktober 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912