Utama

Sidang Gugatan Ijazah Gibran di MK, Denny Indrayana Desak Diskualifikasi Wapres

Fahria Alfiano
×

Sidang Gugatan Ijazah Gibran di MK, Denny Indrayana Desak Diskualifikasi Wapres

Sebarkan artikel ini
Sidang Gugatan Ijazah Gibran di MK
Sidang Gugatan Ijazah Gibran di MK

JAKARTA, 21 SEPTEMBER 2026Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pemeriksaan pendahuluan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Denny Indrayana bersama 11 pemohon meminta MK memeriksa perkara hingga pembuktian dan mendiskualifikasi Gibran jika dalil mereka terbukti.

Gugatan Ijazah Gibran Masuk Persidangan MK

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada Senin, 21 September 2026.

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Berdasarkan data resmi MK, permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan diregistrasi pada 17 September 2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan kemudian berlangsung pada 21 September 2026 pukul 19.00 WIB.

Perkara ini mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024.
Para pemohon meminta MK tidak berhenti pada persoalan tenggat waktu pengajuan PHPU, tetapi memeriksa substansi perkara melalui persidangan pembuktian.

Dalam permohonannya, mereka mempertanyakan apakah pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden dapat menghilangkan persoalan apabila kemudian terbukti terdapat cacat dalam pemenuhan syarat pencalonan sejak awal.

12 Pemohon Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026

Perkara tersebut melibatkan 12 pemohon dari berbagai latar belakang. Data resmi MK mencatat nama-nama pemohon sebagai berikut:

  1. Brahma Aryana, Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP).
  2. Ansufri ID Sambo, Plt. Ketua Umum Partai Ummat.
  3. Denny Indrayana, pakar hukum tata negara dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM.
  4. Fachrul Razi, mantan Menteri Agama dan purnawirawan jenderal TNI.
  5. Tyasno Sudarto, mantan jenderal TNI.
  6. Slamet Soebijanto, mantan Laksamana TNI.
  7. Hanafie Asnan, mantan Marsekal TNI.
  8. Soenarko MD, mantan Mayjen TNI.
  9. drg. Moeryono.
  10. H.M. Subhan, S.H., M.H.
  11. Bonatua Silalahi.
  12. Dra. Tiurma M.S. Sihombing, S.H.

Dalam risalah persidangan, 12 pemohon tersebut hadir atau diwakili dalam persidangan dengan susunan yang disebutkan majelis. Tyasno Sudarto tercatat tidak hadir pada sidang tersebut.

Para pemohon didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin advokat senior Bambang Widjojanto. Tim tersebut juga mencakup Refly Harun, Heriyanto, Wigati Ningsih, Harimuddin, Muhtadin, Muhammad Rizki Ramadhan, Tareq Muhammad Aziz Elven, Anjas Rinaldi Siregar, Alif Fachrul Rachman, Sutrisno, Nabila Rizkita Putri, Justitia Indah Prameswari, Muhammad Anugrah Ramadan Haryo Putra, Muhammad Haikal Bassam dan sejumlah advokat lainnya.

9 Hakim Konstitusi Memeriksa Perkara

Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan delapan hakim konstitusi lainnya.
Berikut susunan majelis hakim dalam sidang 21 September 2026:

  • Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. – Ketua MK sekaligus Ketua Majelis.
  • Prof. Dr. Saldi Isra, S.H. – Anggota.
  • Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum. – Anggota.
  • Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh – Anggota.
  • Prof. Dr. M. Guntur Hamzah – Anggota.
  • Dr. Ridwan Mansyur – Anggota.
  • Dr. H. Arsul Sani – Anggota.
  • Prof. Dr. Ir. Adies Kadir – Anggota.
  • Dr. Liliek Prisbawono Adi – Anggota.

Risalah resmi MK mencatat sidang berlangsung di Ruang Sidang Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta Pusat, mulai pukul 18.57 WIB dan ditutup pukul 19.47 WIB.

Dalil Utama Gugatan Ijazah Gibran

Dalam persidangan, Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana menyampaikan pokok-pokok permohonan. Karena perkara masih berada dalam proses pemeriksaan, seluruh tudingan mengenai cacat administrasi maupun manipulasi merupakan dalil para pemohon yang masih harus diuji melalui alat bukti dan keterangan para pihak.

1. Persoalan Syarat Pendidikan SLTA

Para pemohon mendasarkan argumentasinya pada Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur syarat pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat bagi calon Presiden dan Wakil Presiden.
Menurut pemohon, syarat tersebut bersifat wajib dan harus dipenuhi sejak proses pendaftaran hingga penetapan pasangan calon.

Denny Indrayana menyatakan dalam persidangan bahwa persoalan yang mereka ajukan bukan sekadar keberadaan selembar ijazah, tetapi mengenai apakah seluruh persyaratan pencalonan telah dipenuhi secara sah sejak awal.

2. Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan

Salah satu pokok yang dipersoalkan adalah Surat Keterangan Penyetaraan pendidikan Gibran.
Pemohon mendalilkan surat tersebut tidak disertai dokumen pendukung kelulusan seperti ijazah, sertifikat atau diploma sebagaimana yang mereka tafsirkan dari ketentuan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014.

Dalam risalah persidangan, pemohon juga menyatakan surat keterangan tersebut diperoleh pada 2026 setelah adanya proses permintaan informasi, termasuk proses di Komisi Informasi Pusat. Pemohon menyebut putusan KIP dibacakan pada 11 Maret 2026 dan surat keterangan diperoleh pada 16 April 2026.

Poin tersebut menjadi salah satu alasan pemohon meminta agar MK membuka ruang pembuktian.

3. Klaim Penyelesaian Surat Keterangan dalam Satu Hari

Pemohon juga menyoroti waktu penerbitan surat keterangan penyetaraan. Dalam persidangan, Denny Indrayana dan tim menyatakan surat keterangan tersebut diajukan pada 6 Agustus dan diselesaikan pada tanggal yang sama.

Pemohon membandingkannya dengan informasi yang mereka peroleh bahwa proses penyetaraan paling cepat membutuhkan lima hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap. Klaim tersebut merupakan bagian dari dalil pemohon dan belum merupakan kesimpulan hukum MK.

4. Perbedaan Data Tahun Pendidikan

Pemohon juga mempertanyakan sejumlah informasi mengenai riwayat pendidikan Gibran.
Dalam materi persidangan, mereka menyoroti penyetaraan yang disebut setara dengan SMK Akuntansi dan Keuangan serta mempertanyakan tahun kelulusan 2006 jika dibandingkan dengan riwayat pendidikan yang tercatat berlangsung pada periode 2004–2007.

Data KPU untuk Pemilu 2024 sendiri mencatat riwayat pendidikan Gibran sebagai berikut: Orchid Park Secondary School Singapore pada 2002–2004, UTS Insearch Sydney pada 2004–2007, dan MDIS Singapore pada 2007–2010.
Karena itu, persoalan kronologi pendidikan tersebut menjadi bagian yang perlu diuji berdasarkan dokumen asli dan keterangan lembaga terkait.

PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Ikut Dipersoalkan

Salah satu bagian penting dalam permohonan adalah ketentuan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Menurut pemohon, aturan tersebut memberikan pengecualian terhadap kewajiban menyampaikan bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi calon yang bersekolah di luar negeri dan telah mempunyai bukti kelulusan perguruan tinggi.
Pemohon menilai ketentuan tersebut menjadi persoalan karena, menurut mereka, norma serupa tidak terdapat pada aturan pencalonan Pilpres sebelumnya.

Dalam risalah sidang, pemohon membandingkan aturan tersebut dengan penyelenggaraan Pilpres 2009, 2014 dan 2019. Mereka mendalilkan pengecualian itu baru muncul dalam konteks Pilpres 2024.
Namun, apakah pembentukan norma tersebut bermasalah atau tidak merupakan persoalan hukum yang masih harus dinilai berdasarkan bukti dan jawaban KPU serta pihak terkait.

Saldi Isra Minta KPU Buka Risalah Pembahasan PKPU

Setelah mendengar penyampaian permohonan, Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta KPU menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan proses pembahasan perubahan aturan persyaratan tersebut.

Saldi meminta agar KPU menyerahkan risalah pembahasan secara lengkap, termasuk siapa saja anggota KPU yang hadir serta materi dan perdebatan ketika ketentuan mengenai pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah bagi lulusan sekolah asing dibahas.

KPU juga diminta menyampaikan informasi mengenai proses konsultasi dengan DPR ketika perubahan PKPU dibahas.
Permintaan tersebut penting karena majelis ingin memperoleh gambaran mengenai proses pembentukan norma yang kemudian dipersoalkan oleh pemohon.

Bawaslu Diminta Jelaskan Pengawasan

Selain KPU, Saldi Isra meminta Bawaslu menjelaskan apa yang dilakukan lembaga pengawas tersebut terhadap pemenuhan syarat pendidikan calon. Bawaslu diminta menjelaskan apakah terdapat pengawasan, keberatan atau persoalan yang muncul ketika tahapan pencalonan berlangsung.

Bawaslu juga diminta memberikan gambaran mengenai pengawasan ketika ketentuan PKPU mengenai persyaratan calon mengalami perubahan.

Denny Indrayana Persoalkan Tenggat Waktu PHPU

Salah satu persoalan besar dalam perkara ini adalah waktu pengajuan permohonan.
MK mencatat perkara tersebut diajukan pada September 2026, sedangkan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden berlangsung pada 2024. Dengan demikian, permohonan diajukan jauh setelah tenggat normal PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam keterangan resmi MK, para pemohon menyadari persoalan tersebut. Mereka meminta Mahkamah mempertimbangkan keadilan substantif karena informasi mengenai surat keterangan penyetaraan yang mereka jadikan dasar permohonan disebut baru diperoleh pada 2026.

Denny Indrayana dan tim juga mengutip sejumlah perkara MK yang menurut mereka menunjukkan adanya keadaan tertentu ketika persoalan tenggat waktu dapat dipertimbangkan secara berbeda.

Namun, apakah alasan tersebut cukup untuk membuat perkara diperiksa lebih lanjut tetap menjadi kewenangan majelis hakim.

Petitum: Pemohon Minta Gibran Didiskualifikasi

Dalam petitumnya, para pemohon menyampaikan delapan permintaan utama kepada Mahkamah Konstitusi. Isi tuntutan tersebut tercantum dalam risalah resmi persidangan.

Delapan Permintaan Para Pemohon

  1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
  3. Menyatakan diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden karena menurut pemohon tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
  4. Menyatakan penetapan Gibran sebagai calon Wakil Presiden Pemilu 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  5. Menyatakan batal sejumlah keputusan KPU sepanjang menyangkut penetapan Gibran, yakni:
    • Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024;
    • Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon;
    • Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 secara nasional;
    • Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.
  6. Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden yang dilaksanakan oleh MPR.
  7. Memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden baru dari dua calon yang diusulkan Presiden paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan, sebagaimana Pasal 8 ayat (2) UUD NRI 1945.
  8. Memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Selain delapan petitum tersebut, pemohon meminta MK memberikan putusan yang adil atau ex aequo et bono.

MK Terima Militan Gibran 08 sebagai Pihak Terkait

Dalam sidang yang sama, MK menerima permohonan DPP Perkumpulan Militan Gerakan Bersama Rakyat Nusantara atau Militan Gibran 08 Nusantara untuk menjadi Pihak Terkait.

Ketua MK Suhartoyo menyebut permohonan tersebut diajukan oleh Andi Azwan dan Abdul Aziz Salim, masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal organisasi tersebut.
Majelis menyepakati permohonan itu diterima dan kelompok tersebut akan dipanggil dalam persidangan berikutnya untuk memberikan keterangan.

Dengan demikian, perkara ini tidak hanya melibatkan pemohon, KPU sebagai Termohon dan Bawaslu sebagai Pemberi Keterangan, tetapi juga Pihak Terkait yang akan menyampaikan keterangannya dalam proses persidangan.

Perkara Belum Memutus Keabsahan Pendidikan Gibran

Penting ditegaskan bahwa sampai tahap sidang pemeriksaan pendahuluan MK belum menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan dan belum menjatuhkan diskualifikasi.

Sidang 21 September 2026 merupakan tahap penyampaian pokok permohonan. Dalil mengenai surat keterangan penyetaraan, kronologi pendidikan, ketentuan PKPU, dugaan cacat administratif maupun dugaan manipulatif seluruhnya masih berada dalam ruang argumentasi pemohon.

MK sendiri meminta KPU dan Bawaslu menyiapkan bukti serta keterangan untuk persidangan berikutnya.
Hal tersebut membuat posisi perkara saat ini masih berada pada tahap pemeriksaan dan belum sampai pada putusan akhir.

Agenda Sidang Berikutnya 23 September 2026

Mahkamah Konstitusi telah menetapkan sidang berikutnya pada:
Hari/Tanggal: Rabu, 23 September 2026
Waktu: 19.00 WIB
Agenda: Pemeriksaan Persidangan
Materi: Jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait dan keterangan Bawaslu.

Jadwal tersebut tercatat dalam sistem informasi perkara resmi MK.
Pada sidang tersebut, KPU akan memberikan jawaban terhadap permohonan. Bawaslu akan menyampaikan keterangan terkait fungsi pengawasan, sementara Militan Gibran 08 Nusantara sebagai Pihak Terkait akan memperoleh kesempatan memberikan keterangannya.

Posisi Perkara Gugatan Ijazah Gibran Saat Ini

Secara garis besar, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 kini memasuki tahap pemeriksaan persidangan setelah pemeriksaan pendahuluan digelar pada 21 September 2026.

Pemohon meminta MK membuka pemeriksaan lebih jauh terhadap syarat pendidikan Gibran dan menguji berbagai dokumen yang mereka persoalkan. Di sisi lain, KPU, Bawaslu dan Pihak Terkait akan mendapatkan kesempatan memberikan jawaban serta bukti dalam proses persidangan.

Data KPU yang dipublikasikan untuk Pemilu 2024 mencatat riwayat pendidikan Gibran, antara lain Orchid Park Secondary School Singapore (2002–2004), UTS Insearch Sydney (2004–2007), dan MDIS Singapore (2007–2010).

Dengan demikian, substansi yang akan menjadi perhatian dalam persidangan lanjutan antara lain status dan dasar surat keterangan penyetaraan, dokumen pendukung pendidikan, proses pembentukan ketentuan PKPU yang dipersoalkan, pengawasan Bawaslu, serta kewenangan MK untuk memeriksa permohonan yang diajukan setelah tahapan Pilpres 2024 selesai.

Putusan akhir perkara tersebut akan menentukan bagaimana Mahkamah Konstitusi menilai seluruh dalil, bukti dan keterangan para pihak.


 

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Fahria Alfiano Jam 19:24 Tanggal 22 September 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912