Berita UtamaHeadline NewsKasus HukumKesehatan Jiwa

Ketum GBNN Soroti Kondisi Mental Deni Warnita di Ruang Sidang

Aninggell
×

Ketum GBNN Soroti Kondisi Mental Deni Warnita di Ruang Sidang

Sebarkan artikel ini
Ketum GBNN: “Kalau Mental Terganggu, Mengapa Dipaksakan Disidang?”
Ketum GBNN: “Kalau Mental Terganggu, Mengapa Dipaksakan Disidang?”

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

PEKANBARU, 15 Mei 2026 — Ketua Umum Garda Bela Negara Nasional, Fahria Alfiano, menyoroti jalannya persidangan terdakwa perempuan bernama Deni Warnita dalam kasus dugaan penyalahgunaan gas LPG subsidi di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Fahria mempertanyakan mengapa kondisi mental seseorang yang dipersoalkan kuasa hukum justru dinilai belum menjadi perhatian utama dalam proses persidangan.

Fahria Alfiano Pertanyakan Nurani dalam Penegakan Hukum

Fahria mengaku prihatin setelah mendengar penjelasan mengenai kondisi Deni Warnita yang disebut mengalami gangguan mental berat. Menurutnya, kesehatan mental merupakan unsur penting dalam proses hukum dan tidak bisa dipisahkan dari prinsip keadilan.

“Kalau seseorang diperiksa saja, pertanyaan pertama selalu apakah sehat jasmani dan rohani. Itu artinya kondisi mental seseorang wajib diperhatikan dalam hukum,” ujar Fahria Alfiano.

Ia mempertanyakan bagaimana proses hukum dapat berjalan secara adil apabila kondisi psikologis terdakwa masih menjadi perdebatan.

“Hukum Itu Berdasarkan Fakta atau Selera?”

Fahria juga mengaku bingung setelah mendengar adanya riwayat medis dan permohonan pemeriksaan kejiwaan yang diajukan kuasa hukum terdakwa, namun belum dikabulkan dalam persidangan.

“Kalau fakta-fakta yang disampaikan pengacara tidak diindahkan atau seperti diabaikan, hukum itu sebenarnya bagaimana? Apakah berjalan berdasarkan fakta atau karena selera?” katanya.

Menurut Fahria, penegakan hukum tetap harus memiliki sisi kemanusiaan, terutama ketika menyangkut orang yang diduga mengalami gangguan mental.

Kondisi Deni Warnita Jadi Sorotan di Ruang Sidang

Pernyataan Fahria muncul setelah kondisi Deni Warnita menjadi perhatian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Rabu (13/5).

Perempuan berusia 42 tahun itu terlihat lebih banyak diam selama pembacaan dakwaan berlangsung. Dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam, Deni tampak lemah dan nyaris tidak memberikan respons selama sidang berjalan. Tatapannya kosong. Sesekali ia mendekap lengan kuasa hukumnya, Shelfy Asmalinda, seolah mencari rasa aman di tengah suasana sidang yang tegang.

Situasi semakin menyita perhatian ketika sidang selesai. Saat menuruni tangga menuju ruang tahanan, langkah Deni terlihat limbung hingga hampir terjatuh sebelum akhirnya ditahan kuasa hukumnya.
Pemandangan itu memunculkan simpati dari sejumlah pengunjung sidang yang hadir.

Kuasa Hukum Sebut Ada Riwayat Gangguan Mental

Kuasa hukum Deni Warnita, Gusri Putra Dodi didampingi Paula Rossi, menyatakan kondisi kliennya bukan sekadar tekanan emosional biasa.
Menurut pihak pembela, terdapat hasil diagnosis dokter yang menyebut Deni mengalami psikotik akut atau gangguan mental berat.
Namun, hingga kini pernyataan tersebut masih berupa keterangan dari pihak kuasa hukum berdasarkan dokumen medis yang mereka miliki dan belum menjadi kesimpulan resmi pengadilan.

Deni Disebut Jalani Pengobatan Sejak 2022

Gusri mengatakan Deni telah menjalani pengobatan kejiwaan sejak tahun 2022 dan memiliki rekam medis dari rumah sakit jiwa.

“Dia mengalami gangguan kejiwaan sejak 2022 dan ada dokumen pengobatan serta riwayat berobatnya,” ujar Gusri.

Menurutnya, kondisi tersebut seharusnya menjadi pertimbangan penting sebelum perkara dilanjutkan lebih jauh.

Permohonan Pemeriksaan Mental Jadi Inti Polemik

Pihak kuasa hukum meminta majelis hakim mengeluarkan surat visum et repertum psikiatrikum guna memastikan kondisi mental terdakwa secara objektif.
Permohonan itu diajukan agar pemeriksaan dilakukan oleh tenaga medis profesional yang memiliki kompetensi di bidang kesehatan jiwa.

“Nah siapa yang layak menyatakan seseorang sehat jiwa atau tidak? Yang punya kompetensi adalah rumah sakit jiwa,” kata Gusri.

Namun hingga persidangan selesai, permohonan tersebut belum dikabulkan majelis hakim.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum disebut tetap menyatakan terdakwa layak menjalani persidangan.

Dakwaan Kasus LPG Subsidi

Dalam perkara ini, Deni Warnita didakwa bersama dua terdakwa lainnya terkait dugaan pemindahan isi tabung gas LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram.
Praktik tersebut diduga dilakukan di sebuah rumah di kawasan Payung Sekaki, Pekanbaru, pada Februari 2026.
Jaksa menyebut proses pemindahan gas dilakukan menggunakan alat rakitan berbahan besi dengan metode pendinginan tabung memakai es batu.
Dalam dakwaan disebutkan gas hasil penyulingan dijual kembali dengan keuntungan mencapai Rp110 ribu per tabung.

Publik Menanti Sikap Pengadilan

Kasus Deni Warnita kini tidak hanya dipandang sebagai perkara pidana biasa, tetapi juga menjadi perbincangan mengenai bagaimana sistem hukum memperlakukan seseorang yang diduga mengalami gangguan mental.

Pernyataan Fahria Alfiano menambah panjang perhatian publik terhadap perkara tersebut, terutama terkait pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum dan nilai kemanusiaan.
Publik kini menunggu bagaimana majelis hakim akan mengambil sikap terhadap permohonan pemeriksaan mental yang diajukan pihak kuasa hukum terdakwa.

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: b45b188db241427473d77c955a3c3cb3 | 2026

Ketum GBNN Soroti Kondisi Mental Deni Warnita di Ruang Sidang

Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell pada 10:14 WIB, 15 Mei 2026

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-38632

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999