JAKARTA, 9 Mei 2026 — Penyintas skizofrenia dan bipolar di Indonesia dinilai masih belum mendapatkan perhatian maksimal dari negara, padahal hak atas layanan kesehatan jiwa telah dijamin dalam konstitusi dan sejumlah undang-undang. Di balik perjuangan menghadapi gangguan kesehatan mental, banyak penyintas terbukti mampu berkarya, berprestasi, dan memberi kontribusi besar bagi masyarakat apabila mendapatkan pengobatan serta dukungan yang memadai.
Penyintas Gangguan Jiwa Bukan Beban Negara
Selama bertahun-tahun, stigma terhadap penyintas gangguan kesehatan jiwa masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Banyak penderita skizofrenia maupun bipolar dipandang sebelah mata, bahkan tidak sedikit yang mengalami diskriminasi di lingkungan kerja, pendidikan, hingga kehidupan sosial.
Padahal, berbagai penelitian dan kisah nyata menunjukkan bahwa penyintas gangguan kesehatan mental tetap dapat hidup produktif apabila memperoleh pengobatan yang tepat, dukungan keluarga, serta akses layanan kesehatan yang layak.
Skizofrenia sendiri merupakan gangguan mental kronis yang memengaruhi cara berpikir, emosi, dan perilaku seseorang. Sementara bipolar ditandai dengan perubahan suasana hati yang ekstrem, mulai dari fase depresi hingga mania.
Meski demikian, kondisi medis tersebut bukan berarti menghilangkan kemampuan seseorang untuk berkarya.
Banyak Tokoh Hebat Merupakan Penyintas
Sejarah dunia mencatat sejumlah tokoh besar yang diyakini atau diketahui hidup sebagai penyintas gangguan kesehatan mental.
John Forbes Nash Jr.
John Forbes Nash Jr. dikenal sebagai ahli matematika jenius yang berjuang melawan skizofrenia paranoid. Meski menghadapi kondisi berat selama bertahun-tahun, Nash berhasil menghasilkan teori ekonomi yang mengubah dunia dan membawanya meraih Nobel Ekonomi.
Kisah hidupnya bahkan diangkat dalam film terkenal A Beautiful Mind.
Vincent van Gogh
Vincent van Gogh menjadi salah satu seniman paling berpengaruh dalam sejarah dunia. Banyak ahli meyakini Van Gogh mengalami gangguan bipolar maupun kondisi psikologis lain sepanjang hidupnya.
Kini karya-karyanya dihargai sangat tinggi dan menjadi simbol kejeniusaan seni dunia.
Marshanda dan Bagus Utomo
Di Indonesia, Marshanda secara terbuka berbicara mengenai perjuangannya sebagai penyintas bipolar. Sikap terbukanya dinilai membantu meningkatkan edukasi publik terkait kesehatan mental dan mengurangi stigma sosial.
Sementara itu, Bagus Utomo dikenal aktif memperjuangkan hak-hak penyintas skizofrenia melalui Komunitas Peduli Skizofrenia Indonesia (KPSI). Ia bahkan menerima penghargaan internasional Dr. Guislain Award atas kontribusinya dalam advokasi kesehatan jiwa.
Hak Penyintas Dijamin Konstitusi dan Undang-Undang
Perhatian terhadap penyintas gangguan jiwa bukan semata persoalan belas kasihan sosial. Negara memiliki kewajiban hukum untuk memenuhi hak kesehatan mental masyarakat.
Jaminan dalam UUD 1945
Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan hidup sejahtera lahir batin.
Artinya, kesehatan jiwa memiliki kedudukan yang sama penting dengan kesehatan fisik.
UU Kesehatan dan Disabilitas
UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga menempatkan kesehatan jiwa sebagai bagian penting dalam transformasi layanan kesehatan nasional. Pemerintah diwajibkan menghadirkan layanan promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif secara menyeluruh.
Selain itu, UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengakui disabilitas mental sebagai bagian dari hak warga negara yang harus dilindungi, termasuk hak pekerjaan, pendidikan, dan bebas dari diskriminasi.
Negara Dinilai Belum Maksimal
Meski payung hukum telah tersedia, implementasi di lapangan dinilai masih jauh dari harapan.
Di sejumlah daerah, akses layanan psikiater dan obat psikofarmaka masih terbatas. Tidak sedikit keluarga yang kesulitan memperoleh pengobatan rutin karena faktor biaya maupun keterbatasan fasilitas kesehatan.
Praktik pemasungan terhadap penderita gangguan jiwa juga masih ditemukan di beberapa wilayah Indonesia. Kondisi tersebut menunjukkan masih lemahnya sistem perlindungan kesehatan jiwa nasional.
Selain itu, stigma sosial membuat banyak penyintas kehilangan kesempatan kerja dan pendidikan, meskipun memiliki kemampuan dan kompetensi yang baik.
Desakan agar Pemerintah Lebih Serius
Berbagai kalangan mendorong pemerintah agar lebih serius memperhatikan penyintas gangguan kesehatan mental melalui kebijakan nyata dan berkelanjutan.
Ketersediaan Obat dan Layanan
Pemerintah diminta memastikan obat psikofarmaka tersedia secara merata di seluruh fasilitas kesehatan dan dapat diakses melalui BPJS Kesehatan tanpa hambatan birokrasi yang rumit.
Penghapusan Diskriminasi
Edukasi publik mengenai kesehatan mental juga perlu diperkuat agar stigma terhadap penyintas dapat dikurangi, baik di dunia kerja, pendidikan, maupun lingkungan sosial.
Rehabilitasi yang Manusiawi
Selain itu, pendekatan rehabilitasi berbasis komunitas dinilai lebih manusiawi dibanding praktik pemasungan atau pengucilan sosial.
Pendampingan psikososial, pelatihan keterampilan, dan ruang kerja inklusif dinilai mampu membantu penyintas kembali hidup mandiri dan produktif.
Penyintas Adalah Aset Bangsa
Penyintas skizofrenia dan bipolar sejatinya merupakan pejuang medis yang berjuang setiap hari melawan kondisi yang tidak ringan. Dengan dukungan pengobatan, lingkungan yang sehat, serta kehadiran negara, mereka tetap memiliki peluang besar untuk berkarya dan berkontribusi bagi bangsa.
Karena itu, perhatian terhadap kesehatan jiwa bukan hanya soal pelayanan medis, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap hak asasi manusia dan masa depan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Sudah saatnya negara hadir lebih maksimal dan berhenti memandang sebelah mata para penyintas gangguan kesehatan mental.
Pewarta : Aninggelldivita
Sumber Berita:
Kementerian Kesehatan RI, UUD 1945, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, WHO, berbagai literatur kesehatan jiwa.

Aninggelldivita merupakan jurnalis dan editor Warta Bela Negara yang berdedikasi menyajikan berita akurat, berimbang, dan edukatif. Kompetensinya diperkuat dengan Sertifikasi Wartawan resmi dari Dewan Pers RI. Di luar dunia jurnalistik, ia adalah mahasiswi aktif di Fakultas Hukum dan Ilmu Komunikasi.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell Jam 13:56 Tanggal 09 Mei 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912




