WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
JAKARTA, 25 Mei 2026 – Peringatan Hari Skizofrenia Sedunia setiap 24 Mei kembali menjadi pengingat keras bahwa jutaan Orang Dengan Skizofrenia (ODS) di Indonesia masih menghadapi stigma, diskriminasi, hingga keterbatasan akses layanan kesehatan jiwa. Di tengah meningkatnya kesadaran publik soal kesehatan mental, negara dinilai belum sepenuhnya hadir memenuhi hak dasar para penyitas untuk hidup layak, sehat, dan manusiawi.
Hari Skizofrenia Sedunia dan Sejarah Kemanusiaan
Setiap tanggal 24 Mei, dunia memperingati Hari Skizofrenia Sedunia. Tanggal tersebut lahir sebagai penghormatan kepada Philippe Pinel, sosok pelopor reformasi kesehatan jiwa modern yang dikenal karena keberaniannya melepaskan rantai dan pasung dari pasien gangguan jiwa di Prancis pada abad ke-18.
Langkah Pinel kala itu menjadi tonggak penting bahwa penderita gangguan jiwa bukanlah manusia yang harus disiksa atau dikucilkan, melainkan individu yang membutuhkan perawatan medis dan pendekatan kemanusiaan.
Namun, ratusan tahun setelah reformasi itu dimulai, kondisi banyak penyitas skizofrenia di Indonesia masih memprihatinkan. Praktik pemasungan masih ditemukan di sejumlah daerah, sementara stigma sosial terus membuat keluarga memilih menyembunyikan anggota keluarganya dibanding membawa mereka berobat.
Skizofrenia Bukan Kutukan atau Aib
Masyarakat masih sering salah memahami skizofrenia sebagai kutukan, kerasukan, atau aib keluarga. Padahal, secara medis, skizofrenia merupakan gangguan mental kronis yang memengaruhi cara seseorang berpikir, merasakan, dan memahami realitas.
World Health Organization menyebut skizofrenia sebagai gangguan psikosis yang menyebabkan halusinasi, delusi, hingga gangguan perilaku dan fungsi sosial. WHO mencatat lebih dari 23 juta orang di dunia hidup dengan skizofrenia atau sekitar 1 dari 345 penduduk dunia.
Gangguan ini terjadi akibat kombinasi faktor biologis, genetik, dan lingkungan yang memengaruhi fungsi otak. Penderita dapat mendengar suara yang tidak ada, melihat sesuatu yang tidak nyata, atau mengalami keyakinan yang bertentangan dengan realitas.
Karena itu, menghakimi penyitas skizofrenia sama saja dengan menghakimi pasien penyakit kronis lain seperti kanker atau diabetes.
WHO juga menegaskan bahwa stigma dan diskriminasi terhadap penyitas skizofrenia masih menjadi persoalan global yang menyebabkan banyak penderita kehilangan akses pendidikan, pekerjaan, hingga layanan kesehatan.
Komunitas Sipil Bergerak Saat Negara Lamban
Di tengah minimnya literasi publik tentang kesehatan jiwa, berbagai komunitas masyarakat sipil justru bergerak lebih aktif mendampingi penyitas dan keluarganya.
Salah satunya adalah Komunitas Peduli Skizofrenia Indonesia yang selama bertahun-tahun menyediakan ruang konseling, edukasi publik, hingga pendampingan keluarga penyitas skizofrenia.
Komunitas tersebut membantu membuka pemahaman bahwa penyitas skizofrenia tetap bisa pulih, mandiri, bahkan produktif apabila mendapatkan pengobatan rutin, dukungan keluarga, dan lingkungan sosial yang suportif.
Tema global “Listen, Learn, and Support” yang digaungkan dalam peringatan tahun ini menjadi pesan penting bahwa penyitas tidak membutuhkan penghakiman, melainkan dukungan nyata dari lingkungan sekitar.
WHO bahkan menegaskan sedikitnya satu dari tiga penyitas skizofrenia dapat pulih sepenuhnya dengan pengobatan dan rehabilitasi yang tepat.
Regulasi dan Kewajiban Negara terhadap Penyitas
Kehadiran negara dalam layanan kesehatan jiwa sebenarnya telah diatur dalam berbagai regulasi nasional. Pemerintah memiliki kewajiban hukum dan konstitusional untuk melindungi penyitas gangguan jiwa, termasuk ODS.
UU Kesehatan dan Hak Pelayanan Jiwa
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, kesehatan jiwa menjadi bagian integral dari hak kesehatan setiap warga negara. Negara wajib menyediakan layanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang mudah diakses masyarakat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa secara khusus menegaskan bahwa setiap orang dengan gangguan jiwa berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang manusiawi, bebas diskriminasi, serta perlindungan dari penelantaran dan pemasungan.
UU tersebut juga mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan jiwa hingga tingkat daerah.
Larangan Pemasungan
Negara juga memiliki kewajiban menghapus praktik pasung terhadap penyitas gangguan jiwa. Pemerintah melalui program “Indonesia Bebas Pasung” sebenarnya telah menggulirkan kebijakan pembebasan pemasungan sejak beberapa tahun lalu.
Namun di lapangan, kasus pasung masih ditemukan akibat kemiskinan, keterbatasan akses layanan psikiatri, serta rendahnya edukasi masyarakat.
Kondisi ini menunjukkan masih lemahnya pengawasan dan pemerataan layanan kesehatan jiwa di Indonesia.
Hak atas Obat dan Jaminan BPJS
Penyitas skizofrenia membutuhkan pengobatan jangka panjang agar kondisi tetap stabil. Karena itu, ketersediaan obat antipsikotik dalam sistem BPJS Kesehatan menjadi kebutuhan mendesak.
Kelangkaan obat di sejumlah daerah bukan hanya persoalan administrasi, tetapi dapat berdampak langsung terhadap kekambuhan pasien hingga risiko pemasungan kembali oleh keluarga.
Negara juga berkewajiban memastikan layanan kesehatan jiwa tersedia hingga tingkat puskesmas, terutama di wilayah terpencil yang masih kekurangan dokter spesialis jiwa.
Diskriminasi terhadap Penyitas Masih Tinggi
Selain persoalan layanan kesehatan, penyitas skizofrenia juga masih menghadapi diskriminasi dalam dunia kerja dan kehidupan sosial.
Tidak sedikit ODS yang telah stabil secara medis justru ditolak bekerja karena dianggap berbahaya atau tidak produktif. Padahal, banyak penyitas mampu hidup normal apabila rutin menjalani pengobatan.
WHO menyebut pelanggaran hak asasi terhadap penyitas gangguan jiwa masih terjadi di banyak negara, termasuk dalam bentuk pengucilan sosial, kehilangan pekerjaan, hingga perlakuan tidak manusiawi di fasilitas kesehatan.
Momentum Menagih Kehadiran Negara
Hari Skizofrenia Sedunia seharusnya tidak berhenti sebagai seremoni tahunan. Momentum ini harus menjadi alarm bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem layanan kesehatan jiwa nasional.
Pemerintah pusat dan daerah didorong memperluas layanan psikiatri, memperkuat edukasi publik, menjamin pasokan obat, serta memastikan tidak ada lagi penyitas yang dipasung atau ditelantarkan.
Menghapus stigma adalah tugas bersama masyarakat. Namun menyediakan layanan kesehatan jiwa yang layak adalah kewajiban negara yang tidak bisa ditunda.
Penyitas skizofrenia bukan warga kelas dua. Mereka berhak mendapatkan perlindungan, kesempatan hidup yang setara, serta perlakuan yang manusiawi.
Kesimpulan
Peringatan Hari Skizofrenia Sedunia 24 Mei menjadi pengingat bahwa perjuangan penyitas gangguan jiwa belum selesai. Di balik stigma dan keterbatasan layanan, jutaan ODS di Indonesia masih menunggu kehadiran negara yang benar-benar berpihak pada kemanusiaan.
Negara tidak cukup hanya membuat regulasi. Negara wajib memastikan hak kesehatan jiwa benar-benar hadir hingga ke pelosok daerah, tanpa diskriminasi dan tanpa pemasungan.
Karena pada akhirnya, mereka yang hidup dengan skizofrenia tetap manusia yang memiliki hak untuk sembuh, bekerja, dicintai, dan hidup bermartabat.
Pewarta: Aninggell
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Hari Skizofrenia Sedunia: Negara Wajib Hadir untuk ODS
Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell pada 17:38 WIB, 25 Mei 2026
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.













