Bandung – Persib Bandung resmi mencetak sejarah dengan meraih hattrick gelar juara Liga Indonesia usai bermain imbang 0-0 melawan Persijap Jepara pada laga pekan terakhir Super League 2025/2026 di Stadion Gelora Bandung Lautan Api Stadium, Sabtu (23/5/2026).
Hasil imbang tanpa gol tersebut sudah cukup bagi Maung Bandung untuk mengunci posisi puncak klasemen akhir dengan koleksi 79 poin. Raihan poin Persib memang sama dengan pesaing terdekatnya, Borneo FC, namun tim asuhan Bojan Hodak unggul head to head sehingga berhak menyegel trofi juara musim ini.
Atmosfer pertandingan di GBLA berlangsung panas sejak awal laga. Ribuan Bobotoh memadati stadion untuk memberikan dukungan penuh kepada Persib dalam laga penentuan gelar. Namun, solidnya pertahanan Persijap membuat Persib kesulitan membongkar lini belakang tim tamu sepanjang pertandingan.
Meski gagal meraih kemenangan di kandang sendiri, hasil seri tetap disambut meriah para pendukung Persib. Seusai peluit panjang dibunyikan, suasana pesta langsung pecah di tribun stadion sebagai bentuk perayaan keberhasilan Persib mempertahankan dominasi mereka di kompetisi nasional.
Keberhasilan ini juga menjadi catatan sejarah tersendiri karena Persib disebut sebagai tim pertama yang sukses meraih tiga gelar liga secara beruntun di era Liga Indonesia modern. Semua pencapaian tersebut diraih bersama pelatih Bojan Hodak yang kembali membawa konsistensi bagi skuad Maung Bandung.
Redaksi Wartabelanegara.com (WBN) adalah portal berita nasional yang berdedikasi menyajikan informasi akurat seputar kebijakan publik, pertahanan, keamanan, dan dinamika sosial. Kami berkomitmen pada jurnalisme faktual dan objektif demi mendukung transparansi informasi bagi masyarakat Indonesia.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh FAAL Redaksi Jam 20:06 Tanggal 23 Mei 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912





