DaerahPolri

Satlantas Polres Garut Tindak Tegas Knalpot Brong, 10 Motor Diamankan dalam Razia Siang Hari

Abah Rohman
0
×

Satlantas Polres Garut Tindak Tegas Knalpot Brong, 10 Motor Diamankan dalam Razia Siang Hari

Sebarkan artikel ini

 

Garut – Dalam upaya menciptakan situasi lalu lintas yang aman, nyaman, dan kondusif, Satuan Lalu Lintas Polres Garut melaksanakan kegiatan penindakan terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, Selasa siang (20/05/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di sejumlah titik rawan dan pusat aktivitas masyarakat, di antaranya Pos Gatur Rawan Sore, SP3 H. Yaya, Bundaran Guntur, dan Bundaran Suci, Kabupaten Garut.

Pelaksanaan kegiatan dipimpin langsung oleh jajaran Satlantas Polres Garut yang melibatkan Kasatlantas, KBO Satlantas, Kanit Turjagwali, serta anggota Satlantas Polres Garut lainnya.
Dalam operasi tersebut, petugas menyasar kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar pabrikan karena dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat serta berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

Dari hasil kegiatan, petugas berhasil mengamankan sementara sebanyak 10 unit sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong. Seluruh kendaraan tersebut kemudian dibawa ke Mako Polres Garut untuk dilakukan proses penindakan lebih lanjut.

Kasat Lantas Polres Garut, AKP Luky Martono, S.H., M.M., mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga ketertiban berlalu lintas sekaligus merespons keluhan masyarakat terkait suara bising knalpot yang meresahkan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengendara roda dua, agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong karena selain melanggar aturan, juga dapat mengganggu kenyamanan masyarakat pengguna jalan lainnya. Mari bersama-sama menjaga ketertiban berlalu lintas dan menciptakan situasi yang aman, nyaman, serta kondusif di wilayah Kabupaten Garut,” ujar Kasat Lantas Polres Garut.

Dengan adanya kegiatan tersebut, masyarakat diharapkan semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. (M Sopian)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 15:54 Tanggal 20 Mei 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912