Kriminal

Ditemukan Mayat Perempuan di Salah Satu Penginapan di Makassar, Diduga Sudah Meninggal Beberapa Hari

Dewi Wati
1
×

Ditemukan Mayat Perempuan di Salah Satu Penginapan di Makassar, Diduga Sudah Meninggal Beberapa Hari

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Berikut adalah naskah berita yang disusun dengan alur menarik, jelas, dan runtut sesuai data yang kamu berikan:

 

 

 

Ditemukan Mayat Perempuan di Salah Satu Penginapan di Makassar, Diduga Sudah Meninggal Beberapa Hari

MAKASSAR – Sebuah peristiwa memilukan terjadi di Mulia House, Jalan Pelita, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Seorang perempuan bernama Mujahidah Akbar Fisabilillah (40 tahun), warga Dusun Bone Siallak, Desa Masungke, Kecamatan Pasimasunggu, Kabupaten Kepulauan Selayar, ditemukan meninggal dunia di dalam kamar nomor 401 pada Rabu, 20 Mei 2026, sekitar pukul 18.40 hingga 22.33 Wita.

Temuan jenazah ini bermula dari kejanggalan yang dirasakan oleh pihak penginapan. Berdasarkan keterangan Nurul (34 tahun), karyawan Mulia House, kejadian bermula sejak tanggal 17 Mei 2026. Saat itu, korban datang bersama seorang laki-laki yang belum diketahui identitasnya dan melakukan proses cek-in ke kamar 402. Namun, hanya berselang 15 menit, keduanya meminta pindah ke kamar 401 dengan alasan kualitas air di kamar sebelumnya kurang baik.

Keesokan harinya, tepatnya tanggal 18 Mei sore, korban sempat datang ke resepsionis untuk meminta perlengkapan sprei. Karena stok sprei belum tersedia saat itu, korban diberikan selimut sebagai ganti. Setelah selimut disimpan ke dalam kamar, korban terlihat meninggalkan lingkungan penginapan.

Kejanggalan mulai terasa pada tanggal 19 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 Wita. Seorang laki-laki datang dan bermaksud bertamu ke kamar korban. Namun, meski pintu sudah diketuk berkali-kali, tidak ada jawaban dari dalam. Laki-laki tersebut sempat menunggu cukup lama di ruang tamu, namun karena korban tak kunjung muncul, ia pun akhirnya pergi meninggalkan tempat itu.

Puncak kejadian terjadi sehari kemudian, saat masa sewa kamar korban sudah habis. Pada Rabu sore, pukul 17.30 Wita, Nurul kembali mendatangi kamar 401 untuk menagih atau memastikan kondisi tamu, namun pintu tetap tertutup rapat dan tidak ada respon. Karena khawatir, Nurul berinisiatif berjalan memutar ke bagian belakang bangunan untuk mengintip lewat jendela kamar yang ternyata dalam keadaan terbuka.

Pemandangan mengerikan pun terlihat. Dari balik jendela, Nurul melihat sosok korban tergeletak terlentang di dalam kamar. Terlihat darah sudah mengering keluar dari hidung dan mulut korban, serta tubuhnya sama sekali tidak bergerak. Nurul yang kaget dan terguncang langsung bergegas kembali ke resepsionis dan segera melaporkan penemuan tersebut ke pihak kepolisian.

Tidak lama berselang, petugas dari Polrestabes Makassar berdatangan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pukul 19.17 Wita, tim Identifikasi Forensik (Inafis) tiba dan segera melakukan pengolahan TKP guna mengumpulkan barang bukti dan jejak yang ada.

Berturut-turut pada pukul 20.00 Wita, tiba tim Jatanras Polrestabes Makassar dan Resmob Polda Sulawesi Selatan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Tak berselang lama, tepatnya pukul 20.25 Wita, tim Dokter Kepolisian dari RS Bhayangkara Polda Sulsel juga hadir di lokasi untuk memeriksa kondisi jenazah dan memperkirakan waktu kematian.

Sekitar pukul 22.33 Wita, jenazah korban akhirnya dibawa menggunakan ambulans menuju Rumah Sakit Bhayangkara guna menjalani pemeriksaan lebih mendalam atau visum et revertum, untuk mengetahui secara pasti penyebab kematian Mujahidah Akbar Fisabilillah.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini, termasuk mencari keberadaan serta identitas laki-laki yang terlihat bersama korban saat pertama kali datang ke penginapan, untuk dijadikan saksi guna mengungkap misteri di balik meninggalnya wanita berstatus ibu rumah tangga ini.

 

 

 

Publish By Dewi wati

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Dewi Wati Jam 07:46 Tanggal 21 Mei 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912