OrganisasiUtama

SMSI dan ABPEDNAS Perkuat Sinergi Pengawasan Desa

Aninggell
0
×

SMSI dan ABPEDNAS Perkuat Sinergi Pengawasan Desa

Sebarkan artikel ini
SMSI dan ABPEDNAS Perkuat Sinergi Pengawasan Desa
SMSI dan ABPEDNAS Perkuat Sinergi Pengawasan Desa

JAKARTA, 21 Mei 2026 – Pengurus Pusat Pengurus Pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)  melakukan audiensi dengan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPP ABPEDNAS)  di Kantor Pusat ABPEDNAS, Jalan Gudang Peluru Raya No. 29, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2026) sore. Pertemuan tersebut membahas penguatan sinergi nasional dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, serta berpihak kepada masyarakat.

SMSI Bangun Kolaborasi Nasional dengan ABPEDNAS

Delegasi SMSI dipimpin langsung Ketua Umum Firdaus bersama Sekretaris Jenderal Makali Kumar, Bendahara Iwan Jalaluddin, serta Wakil Ketua Dewan Penasihat Taufiqurochman.

Sementara itu, pihak ABPEDNAS diwakili Ketua Dewan Pengawas Reda Manthovani, Ketua Umum Indra Utama, dan Sekretaris Jenderal Adhitya Yusma Perdana.

Dalam suasana penuh keakraban, Ketua Umum SMSI Firdaus memaparkan perkembangan organisasi yang berdiri sejak 7 Maret 2017 dan kini menjadi salah satu konstituen Dewan Pers.

Menurut Firdaus, SMSI saat ini memiliki 3.181 perusahaan media siber yang tersebar di 35 provinsi serta berbagai kabupaten dan kota di Indonesia. Organisasi tersebut juga tercatat sebagai organisasi perusahaan media siber terbesar di dunia versi Museum Rekor Indonesia (MURI) dan Kementerian Pariwisata RI.

“Kami beraudiensi dengan DPP ABPEDNAS untuk bersilaturahmi sekaligus membangun sinergi dan kerja sama dalam mendukung program-program penguatan aspirasi masyarakat serta tata kelola pemerintahan desa,” ujar Firdaus.

Dukungan Publikasi Program Pembangunan Desa

Firdaus menegaskan, jaringan kepengurusan SMSI yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia menjadi modal penting dalam mendukung publikasi berbagai program ABPEDNAS.

Menurutnya, dukungan tersebut akan dijalankan sesuai fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, baik melalui penyampaian informasi objektif, edukasi publik, maupun fungsi kontrol sosial.

“Kami siap mendukung dan berkolaborasi dengan ABPEDNAS di seluruh wilayah Indonesia, termasuk dalam penyebarluasan informasi pembangunan desa melalui media-media anggota SMSI di daerah,” katanya.

Peran Strategis Media Siber

Kerja sama tersebut dinilai penting untuk memperkuat penyebaran informasi pembangunan desa kepada masyarakat luas. Selain itu, media siber juga diharapkan mampu membangun partisipasi publik terhadap pengawasan pemerintahan desa.

Kolaborasi SMSI dan ABPEDNAS disebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas di tingkat desa melalui dukungan media yang profesional dan independen.

Berita lain : Bupati Bogor Rudy Susmanto Seimbangkan Tata Tambang Berkeadilan

ABPEDNAS Tekankan Penguatan Desa

Ketua Dewan Pengawas ABPEDNAS Prof. Dr. Reda Manthovani yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) menyambut positif kunjungan pengurus pusat SMSI.

Menurutnya, ABPEDNAS merupakan organisasi profesi tingkat nasional yang mewadahi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di seluruh Indonesia.

Ia menjelaskan, ABPEDNAS memiliki sejumlah fungsi strategis, mulai dari media komunikasi dan koordinasi antaranggota BPD, penyalur aspirasi masyarakat desa, hingga penguatan kapasitas pengawasan terhadap kinerja kepala desa sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

“ABPEDNAS hadir untuk penguatan desa. Penguatan desa merupakan investasi jangka panjang bagi bangsa. BPD harus menjadi garda terdepan dalam memastikan pemerintahan desa berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak kepada rakyat,” ujar Prof. Reda.

Kejaksaan Dukung Pengawasan Desa Profesional

Prof. Reda juga menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mendukung ABPEDNAS menjalankan fungsi pengawasan dan kemitraan secara profesional serta berintegritas.

“Desa yang kuat membutuhkan kelembagaan yang kuat. Kejaksaan dan semua pihak, termasuk SMSI, dapat mendampingi ABPEDNAS agar seluruh proses pengawasan dan kemitraan berjalan profesional serta berintegritas,” katanya.

Pernyataan tersebut sekaligus mempertegas pentingnya kolaborasi antara organisasi pers, lembaga desa, dan aparat penegak hukum dalam menjaga tata kelola pemerintahan desa yang sehat dan akuntabel.

Baca Artikel Lainya : Askrida Perkuat Kepercayaan Publik Lewat Profesionalisme Perusahaan

ABPEDNAS Siap Tindak Lanjuti Kerja Sama

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal ABPEDNAS Adhitya Yusma Perdana menyatakan pihaknya siap menjalin kerja sama dengan SMSI dalam mendukung berbagai program organisasi, termasuk membangun opini publik positif terkait pembangunan desa.

Menurutnya, kolaborasi tersebut juga merupakan implementasi hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) ABPEDNAS, khususnya dalam penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas BPD, serta memperkuat sinergi nasional bersama lembaga pemerintah dan organisasi pers.

“Kerja sama dengan SMSI menjadi bagian dari upaya memperkuat kelembagaan dan membangun gotong royong dalam menjaga desa serta membangun Indonesia,” ujar Adhitya.

Program Kreatif Pengawasan Desa

Adhitya juga mengungkapkan bahwa ABPEDNAS telah melaksanakan program kreatif pengawasan desa melalui lomba film pendek bertema “Jaksa Garda Desa” dengan total hadiah mencapai ratusan juta rupiah.

Program tersebut menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran publik mengenai pentingnya pengawasan desa serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.

Audiensi kemudian ditutup dengan sesi foto bersama serta komitmen kedua organisasi untuk menindaklanjuti kerja sama secara konkret dengan melibatkan pengurus daerah masing-masing di seluruh Indonesia.

Editor: Aninggelldivita


 

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell Jam 10:55 Tanggal 21 Mei 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912