Berita UtamaHeadline NewsPemerintahan Pusat

Fotokopi e-KTP Dilarang, Dukcapil Ingatkan Risiko Pelanggaran PDP

Aninggell
×

Fotokopi e-KTP Dilarang, Dukcapil Ingatkan Risiko Pelanggaran PDP

Sebarkan artikel ini
Fotokopi e-KTP Dilarang, Dukcapil Ingatkan Risiko Pelanggaran PDP
Fotokopi e-KTP Dilarang, Dukcapil Ingatkan Risiko Pelanggaran PDP

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

JAKARTA, 16 Mei 2026Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mengingatkan instansi pemerintah maupun lembaga pelayanan publik agar tidak lagi meminta fotokopi e-KTP dalam proses administrasi. Penggunaan fotokopi e-KTP dinilai berpotensi melanggar aturan pelindungan data pribadi karena seluruh data kependudukan sebenarnya sudah tersimpan dalam chip elektronik pada kartu identitas tersebut.

Dukcapil Minta Instansi Tinggalkan Fotokopi e-KTP

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi menjelaskan bahwa e-KTP telah dirancang menggunakan teknologi chip yang menyimpan data kependudukan secara elektronik. Karena itu, proses verifikasi identitas seharusnya tidak lagi dilakukan dengan cara memfotokopi kartu fisik.

Menurutnya, pemanfaatan e-KTP tidak hanya menjadi tanggung jawab Dukcapil, tetapi juga seluruh lembaga pengguna layanan administrasi negara maupun sektor pelayanan lainnya.

Teguh menegaskan bahwa penggunaan fotokopi e-KTP berpotensi melanggar prinsip pelindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam regulasi nasional. Untuk membaca data di dalam chip e-KTP, pemerintah sebenarnya telah menyediakan perangkat card reader yang mampu melakukan verifikasi data secara digital dan lebih aman.

“Yang sebenarnya KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP,” ujar Teguh dalam keterangannya yang dikutip dari pemberitaan media nasional.

Data Penduduk Sudah Bisa Diakses Melalui Sistem Digital

Dukcapil juga mendorong seluruh instansi pemerintah melakukan pemadanan data melalui sistem digital atau system-to-system. Langkah ini dinilai lebih aman dibandingkan pengumpulan dokumen fisik yang berisiko tersebar atau disalahgunakan.

Transformasi Digital Pemerintah

Teguh menjelaskan pemerintah saat ini tengah mempercepat transformasi digital nasional melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga. Sejumlah institusi seperti Kementerian Komunikasi dan Digital, BSSN, Bappenas, hingga Kemendagri disebut ikut terlibat dalam penguatan sistem integrasi data nasional.

Menurutnya, integrasi tersebut bertujuan agar pelayanan publik tidak lagi dilakukan secara manual. Selain mempercepat proses administrasi, sistem digital juga dianggap mampu memperkuat keamanan data masyarakat.

Dukcapil berharap sinergi antarlembaga dapat mengoptimalkan pemanfaatan e-KTP sekaligus meminimalkan kebocoran data pribadi yang selama ini kerap menjadi sorotan publik.

Fotokopi e-KTP Berisiko Disalahgunakan

Praktik fotokopi e-KTP masih sering ditemukan dalam berbagai keperluan administrasi, mulai dari pembukaan rekening, registrasi layanan, hingga pengajuan dokumen tertentu. Padahal, salinan identitas yang tersebar dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan data.

Rawan Kebocoran dan Penyalahgunaan Data

Fotokopi e-KTP dapat dengan mudah diperbanyak, dipindahkan, bahkan digunakan pihak tidak bertanggung jawab untuk berbagai tindakan ilegal seperti pinjaman online ilegal, pendaftaran akun fiktif, hingga tindak penipuan digital.

Karena itu, pemerintah menilai penggunaan sistem digital berbasis verifikasi chip lebih aman dibandingkan penyimpanan dokumen fisik.

Selain itu, masyarakat juga diminta lebih berhati-hati saat menyerahkan identitas pribadi kepada pihak tertentu. Penggunaan data pribadi tanpa perlindungan yang memadai dapat menimbulkan kerugian besar bagi pemilik data.

UU PDP Atur Sanksi Penyalahgunaan Data Pribadi

Indonesia telah memiliki regulasi khusus mengenai pelindungan data pribadi melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Dalam aturan tersebut, penyebaran atau penggunaan data pribadi tanpa hak dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda dalam jumlah besar.

Baca Juga Artikel Bupati Bogor Rudy Susmanto Seimbangkan Tata Tambang Berkeadilan

Ancaman Hukuman hingga Rp5 Miliar

Pasal 65 UU PDP mengatur larangan memperoleh, mengungkapkan, atau menggunakan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum. Sementara Pasal 67 memuat ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp5 miliar bagi pelanggar.

Regulasi ini menjadi dasar pemerintah untuk memperkuat kesadaran lembaga pelayanan publik agar tidak lagi menjadikan fotokopi e-KTP sebagai syarat administrasi utama.

Dengan digitalisasi layanan dan integrasi data nasional, pemerintah berharap keamanan data masyarakat dapat lebih terjaga sekaligus mempercepat pelayanan publik yang modern, efisien, dan aman.

Artikel Lainya : Rudy Susmanto Tegaskan Tambang Ilegal di Bogor Harus Ditertibkan

Masyarakat Diminta Lebih Waspada

Pengamat keamanan digital menilai edukasi kepada masyarakat juga menjadi faktor penting dalam mencegah kebocoran data pribadi. Banyak warga yang masih terbiasa menyerahkan fotokopi identitas tanpa mengetahui risiko penyalahgunaannya.

Karena itu, masyarakat disarankan hanya memberikan data pribadi kepada lembaga resmi dan memastikan adanya mekanisme perlindungan data yang jelas. Jika memungkinkan, penggunaan verifikasi digital dinilai jauh lebih aman dibandingkan menyerahkan salinan dokumen fisik.

Pemerintah pun diharapkan terus memperluas penggunaan teknologi card reader serta mempercepat integrasi layanan digital agar praktik fotokopi e-KTP dapat benar-benar ditinggalkan di masa mendatang.

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: bb8e50a60b40ca148cc893460fc52d10 | 2026

Fotokopi e-KTP Dilarang, Dukcapil Ingatkan Risiko Pelanggaran PDP

Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell pada 19:53 WIB, 16 Mei 2026

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-38687

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999