BOGOR, 9 Mei 2026 — Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan Pemerintah Kabupaten Bogor hanya mendukung aktivitas pertambangan yang memiliki izin resmi dan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Rudy Susmanto di tengah polemik aktivitas pertambangan di wilayah barat Kabupaten Bogor yang beberapa hari terakhir menjadi perhatian publik.
Rudy memastikan pemerintah daerah tetap mendukung langkah penataan sektor pertambangan, termasuk penertiban aktivitas tambang ilegal yang tidak memiliki legalitas resmi.
Pemkab Bogor Dukung Penataan Tambang Sesuai Aturan
Menurut Rudy, aktivitas usaha pertambangan harus berjalan dengan memperhatikan aspek legalitas, keselamatan masyarakat, dan kelestarian lingkungan.
“Kami mendukung aktivitas usaha yang memiliki izin resmi dan berjalan sesuai ketentuan. Sementara untuk aktivitas yang tidak berizin, tentu harus ditertibkan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Rudy.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan posisi Pemerintah Kabupaten Bogor dalam mendukung penataan kawasan pertambangan secara lebih tertib dan berkelanjutan.
Polemik Tambang Jadi Momentum Penataan
Aktivitas pertambangan di wilayah Rumpin, Cigudeg, dan Parung Panjang selama ini menjadi salah satu sektor yang menopang ekonomi masyarakat.
Namun di sisi lain, keberadaan kendaraan tambang juga memunculkan berbagai persoalan seperti kerusakan jalan, debu, dan risiko kecelakaan lalu lintas.
Karena itu, pemerintah daerah menilai penataan sektor pertambangan perlu dilakukan secara menyeluruh agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengabaikan keselamatan warga.
Jalur Khusus Tambang Jadi Solusi Jangka Panjang
Sebagai bagian dari penataan, Pemerintah Kabupaten Bogor saat ini terus mendorong percepatan pembangunan jalur khusus angkutan tambang di wilayah barat Bogor.
Jalur tersebut diharapkan mampu mengurangi konflik antara kendaraan tambang dan pengguna jalan umum.
“Keselamatan masyarakat menjadi prioritas kami. Saat ini proses pembangunan jalur khusus angkutan tambang terus dipersiapkan,” ujar Rudy.
Sinergi dengan Pemprov Jawa Barat Terus Dijaga
Rudy juga memastikan Pemerintah Kabupaten Bogor tetap menjaga sinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam proses penataan aktivitas pertambangan.
Menurutnya, seluruh kebijakan daerah akan tetap mengacu pada aturan pemerintah serta mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas.
“Kami akan patuh terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat demi kepentingan masyarakat luas,” katanya.
Penataan Tambang Diharapkan Lebih Berkelanjutan
Selain memperhatikan aspek ekonomi masyarakat, penataan juga diharapkan mampu meningkatkan keselamatan warga, memperbaiki infrastruktur jalan, dan menjaga kelestarian lingkungan.
Dengan pendekatan tersebut, aktivitas pertambangan di Bogor Barat diharapkan dapat berjalan lebih tertib, legal, dan berkelanjutan di masa mendatang.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh FAAL Redaksi Jam 21:07 Tanggal 09 Mei 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912





