Headline NewsPemkab Bogor

Rudy Susmanto Tegaskan Tambang Ilegal di Bogor Harus Ditertibkan

×

Rudy Susmanto Tegaskan Tambang Ilegal di Bogor Harus Ditertibkan

Sebarkan artikel ini
Rudy Susmanto tambang Bogor Barat
Rudy Susmanto tambang Bogor Barat

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

BOGOR, 9 Mei 2026 Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan Pemerintah Kabupaten Bogor hanya mendukung aktivitas pertambangan yang memiliki izin resmi dan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Rudy Susmanto di tengah polemik aktivitas pertambangan di wilayah barat Kabupaten Bogor yang beberapa hari terakhir menjadi perhatian publik.

Rudy memastikan pemerintah daerah tetap mendukung langkah penataan sektor pertambangan, termasuk penertiban aktivitas tambang ilegal yang tidak memiliki legalitas resmi.

Pemkab Bogor Dukung Penataan Tambang Sesuai Aturan

Menurut Rudy, aktivitas usaha pertambangan harus berjalan dengan memperhatikan aspek legalitas, keselamatan masyarakat, dan kelestarian lingkungan.

“Kami mendukung aktivitas usaha yang memiliki izin resmi dan berjalan sesuai ketentuan. Sementara untuk aktivitas yang tidak berizin, tentu harus ditertibkan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Rudy.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan posisi Pemerintah Kabupaten Bogor dalam mendukung penataan kawasan pertambangan secara lebih tertib dan berkelanjutan.

Polemik Tambang Jadi Momentum Penataan

Aktivitas pertambangan di wilayah Rumpin, Cigudeg, dan Parung Panjang selama ini menjadi salah satu sektor yang menopang ekonomi masyarakat.

Namun di sisi lain, keberadaan kendaraan tambang juga memunculkan berbagai persoalan seperti kerusakan jalan, debu, dan risiko kecelakaan lalu lintas.

Karena itu, pemerintah daerah menilai penataan sektor pertambangan perlu dilakukan secara menyeluruh agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengabaikan keselamatan warga.

Jalur Khusus Tambang Jadi Solusi Jangka Panjang

Sebagai bagian dari penataan, Pemerintah Kabupaten Bogor saat ini terus mendorong percepatan pembangunan jalur khusus angkutan tambang di wilayah barat Bogor.

Jalur tersebut diharapkan mampu mengurangi konflik antara kendaraan tambang dan pengguna jalan umum.

“Keselamatan masyarakat menjadi prioritas kami. Saat ini proses pembangunan jalur khusus angkutan tambang terus dipersiapkan,” ujar Rudy.

Sinergi dengan Pemprov Jawa Barat Terus Dijaga

Rudy juga memastikan Pemerintah Kabupaten Bogor tetap menjaga sinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam proses penataan aktivitas pertambangan.

Menurutnya, seluruh kebijakan daerah akan tetap mengacu pada aturan pemerintah serta mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas.

“Kami akan patuh terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat demi kepentingan masyarakat luas,” katanya.

Penataan Tambang Diharapkan Lebih Berkelanjutan

Sejumlah pihak berharap polemik aktivitas tambang di wilayah barat Kabupaten Bogor dapat menjadi momentum untuk menghadirkan penataan pertambangan yang lebih baik.

Selain memperhatikan aspek ekonomi masyarakat, penataan juga diharapkan mampu meningkatkan keselamatan warga, memperbaiki infrastruktur jalan, dan menjaga kelestarian lingkungan.

Dengan pendekatan tersebut, aktivitas pertambangan di Bogor Barat diharapkan dapat berjalan lebih tertib, legal, dan berkelanjutan di masa mendatang.

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: e7d4545b27a028f36cfcc37842bc5b89 | 2026

Rudy Susmanto Tegaskan Tambang Ilegal di Bogor Harus Ditertibkan

Diterbitkan pertama kali oleh FAAL Redaksi pada 21:07 WIB, 9 Mei 2026

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-38505

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999