WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Wartabelanegara.com,Makassar–Pria berinisial MM (42) ditangkap polisi di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), gegara tega menganiaya istri sirinya. Pelaku cemburu karena sang istri masih berkomunikasi dengan mantan suaminya.
Penganiayaan itu terjadi di Jalan Karunrung Raya, Kecamatan Rappocini, Makassar. Polisi yang menerima laporan korban menangkap pelaku pada Kamis (9/4/2026).
“Anggota kami langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang saat itu masih berada di tempat kejadian,” kata Kasi Humas Polsek Rappocini Aipda Fadli dalam keterangannya.
Fadli mengatakan motif penganiayaan terungkap setelah pelaku menjalani pemeriksaan. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku tindakan tersebut dipicu oleh rasa cemburu.
“Pelaku mengaku emosi karena merasa cemburu setelah mengetahui korban masih menjalin komunikasi dengan mantan suaminya,” tuturnya.
Pelaku yang kehilangan kendali melampiaskan emosinya dengan memukul korban. Akibatnya, korban mengalami luka lebam dan pembengkakan pada bagian wajah hingga harus mendapatkan penanganan medis.
“Karena emosi yang tidak terkendali, pelaku kemudian memukul wajah korban secara berulang kali menggunakan kepalan tangan,” lanjut Fadli.
Kini pelaku telah diamankan di Polsek Rappocini guna menjalani proses hukum. Polisi turut mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan rumah tangga atau asmara dengan kepala dingin.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar setiap permasalahan rumah tangga diselesaikan secara bijak dan tidak dengan tindakan kekerasan karena hal tersebut dapat berujung pada proses hukum,” tutupnya.
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Cemburu Buta Istri Siri di Jalan Karunrung Raya Makassar di Aniaya Pelaku di Tangkap Polisi
Diterbitkan pertama kali oleh Rahmat Hidayat pada 12:46 WIB, 10 April 2026
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.







