GARUT – Supriatna resmi terpilih menjadi Kepala Desa Lembang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, melalui Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antarwaktu (PAW) yang digelar pada Senin, 31 Agustus 2026. Dalam proses pemilihan yang berlangsung di Aula Desa Lembang di Hadiri dari Dinas DPMD Idad Badrudin,Camat Leles,Kapolsek,dan TNI, Supriatna yang merupakan calon nomor urut 2 berhasil meraih kemenangan telak dengan memperoleh 125 suara dari total 164 suara yang disalurkan.
Perolehan suara tersebut sekaligus menempatkan Supriatna sebagai calon dengan dukungan mayoritas yang sangat kuat. Sementara itu, calon nomor urut 1, Ocim, memperoleh 25 suara. Adapun calon nomor urut 3, Jalaludin, berada di posisi berikutnya dengan perolehan suara yang lebih rendah.
Hasil tersebut menunjukkan besarnya kepercayaan yang diberikan kepada Supriatna untuk memimpin Desa Lembang ke depan. Kemenangan dengan selisih suara yang cukup jauh menjadi modal penting bagi Supriatna dalam menjalankan amanah masyarakat serta melanjutkan berbagai program pembangunan dan pelayanan pemerintahan desa.
Usai pemilihan, Supriatna menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan yang telah diberikan kepadanya. Ia menegaskan bahwa kemenangan tersebut bukan semata-mata kemenangan pribadi, melainkan merupakan amanah yang harus dijalankan untuk kepentingan seluruh masyarakat Desa Lembang.
Saat diwawancarai awak media seusai pelaksanaan pemilihan, Supriatna mengatakan bahwa dirinya akan memprioritaskan sejumlah sektor penting yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat, terutama bidang pertanian dan pembangunan infrastruktur.
Menurutnya, sektor pertanian memiliki peranan penting bagi kehidupan masyarakat Desa Lembang. Karena itu, potensi pertanian yang ada di desa akan menjadi salah satu perhatian utama dalam masa kepemimpinannya.
Selain pertanian, pembangunan dan peningkatan infrastruktur juga menjadi agenda yang akan didorong. Infrastruktur yang memadai dinilai sangat penting untuk mendukung aktivitas masyarakat, memperlancar mobilitas warga, sekaligus menunjang pertumbuhan ekonomi desa.
Supriatna berharap, melalui pengelolaan pemerintahan desa yang baik, transparan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat, berbagai potensi Desa Lembang dapat dikembangkan secara maksimal. Ia juga berkomitmen untuk membangun komunikasi dengan berbagai unsur masyarakat sehingga program pembangunan dapat berjalan sesuai kebutuhan dan aspirasi warga.
Kemenangan Supriatna dalam pemilihan PAW ini sekaligus membuka babak baru bagi pemerintahan Desa Lembang. Dengan dukungan mayoritas suara, masyarakat tentu berharap kepemimpinan yang baru mampu menghadirkan perubahan positif, memperkuat pelayanan publik, serta mendorong pembangunan desa secara berkelanjutan.
Di sisi lain, perbedaan pilihan dalam proses demokrasi diharapkan tidak menjadi pemisah di tengah masyarakat. Setelah pemilihan selesai, seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat kembali bersatu dan bersama-sama mendukung kemajuan Desa Lembang.
Dengan terpilihnya Supriatna sebagai Kepala Desa Lembang, perhatian masyarakat kini tertuju pada langkah-langkah yang akan dilakukan setelah dirinya resmi menjalankan tugas. Komitmen untuk memprioritaskan pertanian dan infrastruktur menjadi harapan baru bagi masyarakat agar pembangunan Desa Lembang ke depan semakin maju, merata dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh warga.
Supriatna pun diharapkan mampu membuktikan kepercayaan masyarakat tersebut melalui kerja nyata, pelayanan yang cepat dan terbuka, serta pembangunan yang mengedepankan kepentingan masyarakat Desa Lembang secara keseluruhan.(opx)
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Supriatna Terpilih Secara Mutlak sebagai Kepala Desa Lembang, Prioritaskan Pertanian dan Infrastruktur
Dibuat oleh Taufik Hidayat pada 01:00 WIB, 1 September 2026
Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.




