KriminalUtama

Khoirul Anam Ditangkap di Malaysia, Buron Pembunuhan Surabaya

Ano Bano
0
×

Khoirul Anam Ditangkap di Malaysia, Buron Pembunuhan Surabaya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Khoirul Anam Ditangkap di Malaysia, Buron Pembunuhan
Khoirul Anam Ditangkap di Malaysia, Buron Pembunuhan Surabaya ( Foto Ilustrasi)

“Buron Pembunuhan Surabaya Khoirul Anam Ditangkap di Malaysia, Kini Dipulangkan ke Indonesia”

JAKARTA, 13 Oktober 2026 – Mochamad Khoirul Anam, tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan bernama Suharti Ningsih di kawasan Putat Jaya, Surabaya, Jawa Timur, berhasil ditangkap aparat kepolisian Malaysia setelah melarikan diri ke luar negeri. Penangkapan dilakukan pada 2 Oktober 2026 melalui kerja sama Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri dan Polis Diraja Malaysia (PDRM). Setelah menjalani proses keimigrasian di Malaysia, Khoirul dipulangkan ke Indonesia pada 11 Oktober 2026 dan diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Khoirul Anam Ditangkap di Selangor, Malaysia

Penangkapan Khoirul Anam merupakan hasil koordinasi kepolisian Indonesia dan Malaysia dalam melacak keberadaan buronan kasus pembunuhan yang terjadi di Surabaya pada Juni 2026.

Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Untung Widyatmoko menjelaskan, Atase Polri di Kuala Lumpur berkoordinasi dengan E3 Special Branch Bukit Aman pada 10 September 2026 untuk menindaklanjuti informasi mengenai keberadaan tersangka.

Setelah melakukan pemantauan dan penyisiran, tim E3 Special Branch PDRM Bukit Aman bersama kepolisian Selangor dan Sungai Buloh berhasil mengamankan Khoirul pada Jumat, 2 Oktober 2026, sekitar pukul 01.11 waktu Malaysia.

Penangkapan tersebut dilakukan dalam rangka penindakan atas dugaan pelanggaran ketentuan keimigrasian Malaysia.

Buron Setelah Pembunuhan di Putat Jaya Surabaya

Kasus yang menjerat Khoirul bermula dari penemuan seorang perempuan dalam kondisi meninggal dunia di sebuah kamar rumah di Jalan Putat Jaya Sekolahan Gang I Nomor 43, Surabaya, pada Kamis, 25 Juni 2026, sekitar pukul 20.15 WIB.

Korban, yang dalam pemberitaan disebut bernama Suharti Ningsih, ditemukan dengan sejumlah luka pada tubuhnya.

Polrestabes Surabaya kemudian menetapkan Khoirul sebagai tersangka pada Juli 2026. Ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah keberadaannya diketahui berada di luar Indonesia.

Berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan Kadiv Hubinter Polri, Khoirul meninggalkan Indonesia pada Sabtu, 27 Juni 2026, atau dua hari setelah peristiwa pembunuhan tersebut.

Ia berangkat menuju Malaysia melalui jalur Surabaya–Dumai–Port Dickson menggunakan paspor. Keberangkatannya diduga difasilitasi oleh sebuah agensi yang menawarkan pekerjaan di Malaysia.

Bekerja di Perusahaan Kontraktor Selangor

Setelah tiba di Malaysia, Khoirul melanjutkan perjalanan ke Kuala Lumpur. Ia kemudian bekerja di sebuah perusahaan kontraktor di kawasan Sungai Buloh, Selangor.

Menurut keterangan Polri, selama berada di Malaysia, Khoirul diduga bekerja tanpa izin kerja yang sah dan menghadapi persoalan dokumen keimigrasian.

Informasi mengenai keberadaan dan aktivitasnya tersebut menjadi bagian dari penelusuran yang dilakukan melalui koordinasi kepolisian kedua negara.

Kerja sama Atase Polri Kuala Lumpur dengan E3 Special Branch Bukit Aman, kepolisian Selangor, dan kepolisian Sungai Buloh akhirnya mengarah pada penangkapan Khoirul pada awal Oktober 2026.

Dipulangkan ke Indonesia pada 11 Oktober 2026

Setelah penangkapan, otoritas Malaysia memproses penanganan keimigrasian terhadap Khoirul. Pada 7 Oktober 2026, diperoleh perintah pengusiran dari otoritas Malaysia sebagai bagian dari prosedur pemulangan.

Divisi Hubungan Internasional Polri kemudian mengoordinasikan proses kepulangan tersangka ke Indonesia.

Khoirul akhirnya dipulangkan dari Kuala Lumpur ke Jakarta pada Minggu, 11 Oktober 2026. Setibanya di Indonesia, ia diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum sesuai kewenangan kepolisian.

Pemulangan tersebut menjadi kelanjutan penanganan perkara pembunuhan yang sebelumnya terhambat karena tersangka berada di luar negeri.

Polisi Lanjutkan Proses Hukum Kasus Pembunuhan

Dengan kembalinya Khoirul ke Indonesia, penyidik Polrestabes Surabaya dapat melanjutkan penanganan perkara yang menjeratnya.

Polri menyebut Khoirul merupakan tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan terhadap Suharti Ningsih. Penanganan perkara selanjutnya berada di tangan penyidik yang berwenang di Indonesia.

Penangkapan di Malaysia dan pemulangan melalui koordinasi lintas negara tersebut menunjukkan bahwa keberadaan tersangka di luar negeri tidak menghentikan upaya penegakan hukum.

Proses hukum terhadap Khoirul selanjutnya akan mengikuti tahapan penyidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Ano Bano Jam 15:02 Tanggal 13 Oktober 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912