DaerahUnjuk Rasa

Wartawan Dianiaya saat Demo HUT ke-500 Kabupaten Serang

Ano Bano
6
×

Wartawan Dianiaya saat Demo HUT ke-500 Kabupaten Serang

Sebarkan artikel ini
Wartawan Dianiaya saat Demo HUT ke-500 Kabupaten Serang
Wartawan Dianiaya saat Demo HUT ke-500 Kabupaten Serang (Ilustrasi)

“Demo HUT ke-500 Kabupaten Serang Ricuh, Wartawan Diduga Dianiaya Oknum Polisi”

SERANG, 13 Oktober 2026 — Kericuhan dalam demonstrasi mahasiswa memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-500 Kabupaten Serang, Banten, Kamis (8/10/2026) malam, berujung pada dugaan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Kosasih Sukmawijaya alias Aden, wartawan Ekbisbanten.com, mengaku dikeroyok sejumlah oknum polisi di kawasan Pendopo Bupati Serang. Korban mengalami luka dan sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Banten untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Kronologi Wartawan Diduga Dianiaya saat Meliput Demo

Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 20.30 WIB ketika situasi demonstrasi di kawasan Pendopo Bupati Serang memanas. Aden berada di lokasi untuk meliput aksi penyampaian aspirasi mahasiswa yang diselenggarakan dalam rangka peringatan HUT Kabupaten Serang.

Menurut pengakuan Aden, sejumlah aparat mendatanginya ketika ia sedang merekam situasi menggunakan telepon seluler. Ia menyebut telepon selulernya turut diamankan dan dirinya mengalami kekerasan saat dibawa oleh sejumlah petugas.

Aden mengaku telah menjelaskan identitasnya sebagai wartawan. Namun, menurut keterangannya, tindakan kekerasan tetap terjadi.

“Saya dikeroyok oknum polisi, handphone juga turut diamankan oleh mereka,” kata Aden dalam keterangannya kepada media.

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menyampaikan statusnya sebagai wartawan ketika diamankan.

“Saat saya dipiting saya sudah bilang bahwa saya wartawan. Itu juga ada yang kasih tahu bahwa saya wartawan, tapi sambil dibawa tetap dipukul,” ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, Aden mengalami lebam pada wajah dan pelipis, serta cedera pada tangan dan kaki. Ia kemudian dibawa ke Rumah Sakit Drajat Prawiranegara (RSDP) untuk mendapatkan penanganan medis.

Saksi Wartawan Mengaku Melihat Korban Diamankan

Keterangan mengenai insiden tersebut juga disampaikan Saepul Arifin, wartawan yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Saepul mengaku melihat Aden dipegang oleh sejumlah polisi setelah memasuki area gerbang Pendopo Bupati Serang. Situasi saat itu disebut sudah tidak kondusif.

“Saat itu Aden masuk ke gerbang pendopo dan saya lihat langsung dipegang oleh oknum polisi. Kemudian mereka juga mendatangi saya, namun saya langsung kabur, karena saat itu sudah chaos,” kata Saepul.

Keterangan saksi tersebut menjadi salah satu informasi yang dapat didalami dalam proses penanganan laporan. Identitas petugas yang diduga terlibat, kronologi lengkap, rekaman kejadian, serta keterangan para saksi diperlukan untuk mengungkap peristiwa secara menyeluruh.

Polda Banten Terima Laporan Dugaan Penganiayaan

Pada Jumat (9/10/2026), Aden melalui kuasa hukumnya, Abdul Malik Fajar, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan, dan penghalangan kerja jurnalistik ke Polda Banten.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan pengaduan dari wartawan tersebut.

Polda Banten menyampaikan bahwa laporan telah diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan diteruskan kepada pihak yang menangani perkara.

Menurut keterangan kepolisian, tahapan selanjutnya meliputi klarifikasi terhadap pelapor dan pengumpulan informasi untuk mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat serta mendalami peran masing-masing.

Polda Banten juga menyatakan bahwa proses penanganan akan dilakukan berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh. Dengan demikian, laporan tersebut masih harus melalui proses pendalaman untuk menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

PWI Banten Mengecam Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten turut mengecam dugaan kekerasan terhadap Aden saat menjalankan tugas jurnalistik.

Ketua PWI Banten, Rian Nopandra, menegaskan bahwa dugaan kekerasan terhadap wartawan yang sedang bertugas merupakan persoalan serius yang perlu ditangani secara profesional.

PWI Banten menyoroti pentingnya perlindungan terhadap jurnalis ketika meliput kegiatan masyarakat, termasuk demonstrasi yang berpotensi menimbulkan bentrokan.

Penanganan perkara tersebut dinilai perlu dilakukan secara objektif agar fakta kejadian, pihak yang bertanggung jawab, dan kemungkinan pelanggaran dapat diungkap berdasarkan bukti.

Kompolnas Minta Dugaan Kekerasan Diusut

Dugaan kekerasan terhadap wartawan di Serang juga mendapat perhatian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Kompolnas meminta agar dugaan tindakan kekerasan tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal kepolisian. Penanganan oleh fungsi pengawasan dan profesi kepolisian diperlukan untuk mendalami dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Polri.

Proses pemeriksaan diharapkan dapat mengungkap kronologi kejadian dan peran pihak-pihak yang diduga terlibat. Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Demo HUT ke-500 Kabupaten Serang Berakhir Ricuh

Demonstrasi yang berlangsung di kawasan Pendopo Bupati Serang tersebut merupakan aksi penyampaian aspirasi mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Serang (Hamas).

Aksi yang berlangsung pada Kamis (8/10/2026) itu awalnya menjadi ruang penyampaian tuntutan mahasiswa. Namun, situasi kemudian memanas hingga berujung kericuhan pada malam hari.

Pihak kepolisian menyebut pembubaran dilakukan karena waktu penyampaian pendapat telah melewati batas yang ditentukan. Kepolisian juga menyampaikan adanya pelemparan ke arah gedung pendopo dan pembakaran di area halaman.

Sejumlah peserta aksi turut diamankan ke Polresta Serang Kota untuk dimintai keterangan terkait kejadian tersebut.

Keterangan kepolisian mengenai kondisi demonstrasi dan alasan pembubaran menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang perlu diperiksa bersama keterangan korban, saksi, serta bukti lain yang tersedia.

Perlindungan Jurnalis dalam Menjalankan Tugas Pers

Kasus dugaan kekerasan terhadap Aden kembali menyoroti keselamatan wartawan ketika melakukan peliputan di lapangan, khususnya saat demonstrasi berlangsung ricuh.

Wartawan menjalankan tugas untuk mengumpulkan dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, dugaan kekerasan maupun penghalangan kerja jurnalistik perlu ditangani secara serius melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). Penerapan ketentuan tersebut dalam suatu perkara tetap bergantung pada fakta, unsur hukum, dan hasil pemeriksaan.

Dalam kasus di Kabupaten Serang, proses penanganan laporan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai apa yang terjadi, siapa yang terlibat, dan apakah terdapat pelanggaran pidana maupun etik.

Hingga perkembangan terakhir yang diberitakan, laporan korban telah diterima Polda Banten dan penanganannya masih memerlukan pendalaman. Hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh akan menentukan langkah hukum selanjutnya.

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Ano Bano Jam 13:31 Tanggal 13 Oktober 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912