JAKARTA, 9 OKTOBER 2026 — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengamankan dua terduga pelaku berinisial KDO (22) dan ATW (27) terkait kematian mahasiswi berinisial KDA (19). Korban ditemukan meninggal dunia dengan tangan dan kaki terikat di sebuah indekos di kawasan Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur, pada Kamis (8/10/2026).
Dua Terduga Pelaku Diamankan di Jakarta Timur dan Bekasi
Kedua terduga pelaku diamankan di lokasi berbeda, yakni Jakarta Timur dan Bekasi. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tali rafia berwarna biru, kaus hitam, dan celana hitam.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP I Made Budi menyampaikan bahwa motif kejadian masih didalami. Penanganan perkara dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Korban Ditemukan dengan Tangan dan Kaki Terikat
KDA ditemukan di kamar mandi indekos di Jalan Asem Nirbaya, Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Selain kedua tangan dan kaki terikat tali rafia, korban mengalami memar di bagian kiri wajah. Leher korban juga ditemukan terikat kaus berwarna hitam.
Penemuan jasad bermula ketika pemilik indekos, Sundiyah, hendak memeriksa kamar yang sebelumnya akan disewa seorang pria yang mengaku bernama Daniel. Penghuni kamar di sebelahnya lebih dahulu mengeluhkan bau tidak sedap dari ruangan tersebut.
Sundiyah kemudian berkoordinasi dengan Ketua RT setempat dan Bhabinkamtibmas Pinang Ranti. Setelah pintu kamar dibuka menggunakan kunci duplikat, mereka menemukan jasad korban di kamar mandi dan menghubungi kepolisian.
Polisi Masih Mendalami Motif Kematian KDA
Penyidik masih mendalami motif kematian korban serta rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum jasadnya ditemukan. Informasi mengenai pria yang mengaku bernama Daniel juga muncul dalam keterangan saksi terkait penyewaan kamar tersebut.
Penangkapan KDO dan ATW menjadi perkembangan terbaru dalam perkara ini. Meski demikian, proses penyidikan tetap diperlukan untuk mengungkap peran masing-masing terduga pelaku, hubungan mereka dengan korban, serta dugaan motif di balik kejadian tersebut.

Ano Bano merupakan jurnalis investigasi yang fokus pada isu hukum, hankamtibmas, dan keterbukaan informasi publik. Memiliki sertifikasi Kompetensi Wartawan Dewan Pers, Investigasi Tempo Institue. Berkomitmen menyajikan karya jurnalisme Profesional
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Ano Bano Jam 18:06 Tanggal 09 Oktober 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912





