Daerah

Kelalaian Berantai di Balik Hilangnya Nyawa Bayi, Catatan Kritis Mahasiswa Hukum Tri Tegar Marunduri

Andrie Sikumbang
0
×

Kelalaian Berantai di Balik Hilangnya Nyawa Bayi, Catatan Kritis Mahasiswa Hukum Tri Tegar Marunduri

Sebarkan artikel ini

Kelalaian Berantai di Balik Hilangnya Nyawa Bayi, Catatan Kritis Mahasiswa Hukum Tri Tegar Marunduri

PASAMAN BARAT, 9 Oktober 2026 — Kasus dugaan malpraktik yang menimpa bayi berusia 8 bulan di Pasaman Barat terus menggelinding. Polres Pasaman Barat telah memanggil sejumlah saksi, termasuk dokter dari RSUP M. Djamil Padang dan hari ini di skedulkan pemeriksaan Dokter F untuk mengungkap seluruh fakta peristiwa yang berakhir tragis tersebut. Di tengah proses hukum yang berjalan, analisis kritis disampaikan oleh Tri Tegar Marunduri, seorang Mahasiswa Hukum, yang menyoroti serangkaian kelalaian dalam penanganan medis yang diduga kuat menjadi penyebab utama meninggalnya korban.

Kronologi Peristiwa Berdasarkan Temuan

Sebelum kejadian fatal, anak korban berusia 8 bulan telah menjalani tindakan medis yang berjalan lancar, hingga kondisi membaik dan sudah bisa Buang Air Besar (BAB), serta diperbolehkan pulang. Namun, karena sifat bayi yang masih rewel, bekas jahitan bergeser dan menyebabkan tali jahitan putus.

Saat keluarga membawa anak ke RS Yarsi, terjadi kelalaian pertama: petugas rumah sakit hanya berusaha menghubungi dokter bedah yang sebelumnya menangani korban, yang ternyata sedang cuti di Aceh. Tidak ada upaya memanggil dokter bedah lain yang tersedia. Pasien kemudian dirujuk ke RS Yarsi Padang — namun tidak ada kamar. Baru kemudian dirujuk ke RS BMC Padang.

Sesampainya di RS BMC Padang, kendala yang sama terulang: dokter bedah yang diperlukan juga sedang cuti ke Aceh, dan tidak ada dokter pengganti yang siap menangani. Selama proses perjalanan dan penantian, kondisi anak terus memburuk — ia tetap rewel, darah dari bekas luka semakin banyak, dan perban terus basah oleh darah.

Hingga akhirnya tiba di RSUP M. Djamil Padang, kondisi korban sudah sangat kritis: seluruh jahitan terbuka dan usus sudah keluar dari luka. Tindakan operasi segera dilakukan, namun kondisi anak terus menurun. Beberapa jam setelah operasi selesai dan menjalani perawatan intensif, nyawa si kecil tidak tertolong.

Kelalaian Bukan Hanya di Meja Operasi

Tri Tegar Marunduri, Mahasiswa Hukum yang mengamati kasus ini, menilai bahwa masalah yang terungkap bukan sekadar kesalahan satu orang, melainkan rendahnya standar penanganan medis darurat di beberapa fasilitas kesehatan yang dilalui korban.

“Kita melihat adanya kelalaian berantai. Dari RS Yarsi hingga RS BMC Padang — tidak ada yang sigap. Padahal pasien dalam kondisi darurat medis. Tidak boleh ada alasan ‘dokter yang menangani sedang cuti’ lalu pasien dibiarkan tanpa penanganan yang layak. Itu melanggar prinsip dasar pelayanan kesehatan.” — Tri Tegar Marunduri

Ia menegaskan: Setiap Rumah Sakit wajib memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang menjamin ketersediaan penanganan medis, meskipun dokter yang merawat tidak ada di tempat. Tanggung jawab atas berjalannya SOP tersebut bukan berada di satu dokter saja, melainkan pimpinan rumah sakit selaku penanggung jawab utama institusi.

“Pimpinan rumah sakit harus berani bertanggung jawab dan menyampaikan permohonan maaf dengan tulus, bukan hanya sibuk membuat klarifikasi yang terasa tidak berempati terhadap kesedihan keluarga korban apalagi adanya intervensi dari berbagai pihak untuk kepentingan rumah sakit semata.

Masyarakat berhak tahu, bagaimana bisa dua rumah sakit berbeda mengalami kendala yang sama: tidak ada dokter pengganti saat pasien darurat datang?”

Saat ini, penyidikan terus berlangsung di Polres Pasaman Barat di bawah nomor laporan LP/B/243/IX/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat. Kuasa hukum korban, Ahmad Romi, menegaskan perkara ini harus berjalan murni di jalur hukum tanpa intervensi pihak mana pun. Pihak kepolisian belum menetapkan status tersangka, namun pemeriksaan saksi dan keterangan tenaga medis terus diperluas.

Tri Tegar berharap proses hukum ini tidak hanya berhenti pada penegakan hukum terhadap individu, tetapi juga mendorong perbaikan sistem pelayanan kesehatan secara menyeluruh, agar tidak ada lagi nyawa anak yang hilang karena kelalaian prosedur.

“Keadilan untuk korban bukan sekadar menghukum pelaku, tetapi memastikan kesalahan yang sama tidak terulang lagi kepada siapa pun.”

Kasus ini menjadi cermin bahwa pelayanan kesehatan bukan hanya soal kemampuan medis semata, tetapi juga kesiapan sistem, kepemimpinan, dan kepedulian. Masyarakat menanti: kebenaran harus terungkap, dan tanggung jawab harus ditegakkan secara adil dan transparan.

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Andrie Sikumbang Jam 15:16 Tanggal 09 Oktober 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912