DaerahPolri

GAK BERKUTIK! Pengedar Sabu di Garut Diringkus Satres Narkoba di Tengah Operasi Antik Lodaya 2026

Abah Rohman
0
×

GAK BERKUTIK! Pengedar Sabu di Garut Diringkus Satres Narkoba di Tengah Operasi Antik Lodaya 2026

Sebarkan artikel ini

 

GARUT – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang diduga jenis sabu dalam rangka Operasi Antik Lodaya 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial SMH (30), asal Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

Pelaku diamankan petugas pada Rabu, 7 Oktober 2026, di Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika yang diduga jenis sabu dengan jumlah berat bruto keseluruhan netto 8,28 gram.

Barang bukti tersebut terdiri dari satu paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 8,05 gram atau netto 7,78 gram, serta tujuh paket lainnya dengan berat bruto keseluruhan 1,34 gram atau netto 0,50 gram.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan satu unit timbangan digital, plastik klip bening, lakban, sedotan boba, gunting, kantong plastik, bungkus rokok bekas, satu unit telepon seluler, satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 R, serta bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku menerangkan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial D yang saat ini masih dalam pengembangan. Pelaku berperan membantu mengambil dan menyimpan narkotika yang telah ditempatkan di wilayah Kecamatan Garut Kota.

Pelaku juga menerangkan bahwa dirinya telah dua kali menerima narkotika dari D. Dalam menjalankan perannya sebagai perantara jual beli narkotika, pelaku memperoleh upah berupa narkotika untuk dikonsumsi secara gratis.

Selain itu, pelaku mengakui turut mengonsumsi narkotika yang diduga jenis sabu serta obat-obatan tertentu yang saat ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Garut dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Garut.

Polres Garut akan terus melakukan pengungkapan dan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika. Kami tidak berhenti pada pelaku yang telah diamankan, tetapi akan terus mendalami asal barang dan jaringan yang terlibat, ujar AKP Usep Sudirman saat ditemui awak media. Kamis (8/10/26).

Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Garut untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Polres Garut menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui langkah penindakan, pengembangan jaringan, serta penguatan sinergi bersama masyarakat guna menciptakan Kabupaten Garut yang aman dan terbebas dari peredaran gelap narkotika. (KW)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 16:38 Tanggal 08 Oktober 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912