Daerah

4 Mata Elang Dikeroyok Massa di Bogor, Ini Kronologinya

Ano Bano
1
×

4 Mata Elang Dikeroyok Massa di Bogor, Ini Kronologinya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi 4 Mata Elang Dikeroyok Massa di Bogor
4 Mata Elang Dikeroyok Massa di Bogor (Foto Ilustrasi)

“Empat Mata Elang Dikeroyok Massa di Bogor Usai Cegat Avanza, Polisi Ungkap Kronologi”

BOGOR, 13 Oktober 2026 – Empat orang yang diduga sebagai penagih utang atau debt collector alias mata elang (matel) diamankan polisi setelah terlibat keributan dengan warga di Jalan Bangbarung, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (12/10/2026) sore. Insiden tersebut dipicu upaya kelompok matel menghentikan mobil Toyota Avanza yang dikendarai seorang perempuan. Keributan berujung aksi pengeroyokan hingga polisi turun tangan mengamankan keempat orang tersebut ke Polsek Bogor Utara.

Kronologi Mata Elang Dikeroyok Massa di Bogor

Kapolsek Bogor Utara Kompol Enjo Sutarjo menjelaskan, polisi menerima laporan melalui layanan darurat 110 pada pukul 16.12 WIB mengenai keributan di kawasan Bangbarung.

Petugas kemudian mendatangi lokasi sekitar pukul 16.20 WIB dan mendapati situasi sudah memanas.

Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa bermula ketika empat orang yang diduga matel mengikuti mobil Toyota Avanza yang dikendarai seorang perempuan dari kawasan Jalan Pandu Raya.

Kelompok tersebut sempat berupaya menghalangi kendaraan di sekitar kafe Apple Jack, Jalan Pandu Raya. Dalam kejadian itu, para matel diduga mengetuk kaca mobil dan berusaha meminta pengemudi turun.

Pengemudi perempuan tersebut tidak berhenti dan kembali melajukan kendaraannya. Kelompok matel kemudian mengejar mobil hingga kawasan Taman Corat-Coret di Kota Bogor.

Dalam rangkaian kejadian tersebut, sepeda motor yang digunakan salah seorang matel sempat terseret mobil ketika kendaraan itu kembali melaju.

Situasi kemudian berkembang menjadi keributan yang melibatkan sejumlah warga dan pengemudi ojek online di sekitar lokasi.

Empat Matel Diamankan Polisi

Kompol Enjo Sutarjo mengatakan, petugas mengamankan empat orang yang diduga matel untuk mencegah keributan semakin meluas.

Keempatnya dibawa ke Polsek Bogor Utara untuk dimintai keterangan. Pengemudi perempuan yang mengendarai Avanza tersebut juga dimintai keterangan oleh polisi.

Rekaman video amatir mengenai insiden tersebut kemudian beredar luas di media sosial. Dalam video yang dilaporkan sejumlah media, tampak beberapa orang mengejar dan memukul para matel ketika mereka sedang diamankan petugas.

Keributan itu juga sempat menyebabkan arus lalu lintas di sekitar lokasi mengalami kemacetan.

Pengakuan soal Tunggakan Cicilan Mobil

Menurut keterangan awal yang disampaikan Kapolsek Bogor Utara, pihak matel menyebut kendaraan yang mereka ikuti telah menunggak pembayaran angsuran selama delapan bulan.

Pengemudi perempuan tersebut juga mengakui kepada polisi bahwa mobil yang dikendarainya merupakan kendaraan pinjaman dari temannya.

Informasi mengenai tunggakan tersebut masih merupakan keterangan pihak matel sebagaimana disampaikan kepolisian. Persoalan pembayaran angsuran tidak dengan sendirinya membenarkan tindakan kekerasan atau pengambilan kendaraan secara paksa di jalan.

Polisi Imbau Penagih Utang Tidak Menarik Kendaraan di Jalan

Kepolisian mengimbau para penagih utang agar tidak melakukan tindakan penghentian atau pengambilan kendaraan di jalan yang berpotensi memicu keributan.

Masyarakat yang menemukan tindakan serupa diminta melaporkannya kepada kepolisian melalui layanan 110 agar dapat ditindaklanjuti.

Insiden di Bangbarung ini menjadi perhatian setelah video pengeroyokan beredar di media sosial. Polisi telah mengamankan empat orang yang diduga matel dan meminta keterangan pihak pengemudi untuk menelusuri rangkaian peristiwa tersebut.

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Ano Bano Jam 14:50 Tanggal 13 Oktober 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912