GARUT .(13/10/2026), Camat Tarogong Kidul, Ahmad Mawardi, turun langsung meninjau lokasi penampungan sampah yang berada di Jalan Pembangunan, tepatnya di depan TPU Astana Girang, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa, 13 Oktober 2026.
Peninjauan tersebut dilakukan di tengah kondisi penanganan sampah yang masih menjadi perhatian bersama, menyusul belum optimalnya aktivitas pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pasirbajing. Kondisi ini berdampak pada penumpukan sampah di sejumlah titik dan menimbulkan persoalan kebersihan serta kenyamanan lingkungan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Mawardi menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi yang terjadi. Ia mengimbau seluruh masyarakat, khususnya warga di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, agar meningkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap persoalan sampah.
Menurutnya, selama TPA Pasirbajing belum dapat kembali beroperasi secara normal, masyarakat diharapkan untuk sementara menyimpan sampah rumah tangga masing-masing di rumah dan tidak membuangnya sembarangan, terutama di pinggir jalan maupun lokasi yang tidak semestinya digunakan sebagai tempat pembuangan sampah.
Kondisi ini memang kita prihatinkan. Yang penting, saya mohon kesadaran dari kita semua, termasuk warga masyarakat. Untuk sementara waktu, sampai dengan selesainya dan bisa dibukanya kembali Pasirbajing, kami mengimbau seluruh masyarakat untuk menyimpan dulu sampah rumah tangga di rumah. Jangan sampai sampah menumpuk di pinggir jalan,ujar Ahmad Mawardi.
Ia menegaskan, apabila TPA Pasirbajing sudah kembali dibuka dan kegiatan pengangkutan sampah dapat berjalan seperti biasa, masyarakat diharapkan kembali mengikuti mekanisme pengelolaan dan pembuangan sampah yang telah ditetapkan.
Ahmad Mawardi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan Kabupaten Garut. Menurutnya, persoalan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah atau petugas kebersihan, melainkan menjadi tanggung jawab bersama yang membutuhkan kesadaran dan partisipasi aktif seluruh warga.
Mari kita jaga Garut bersama-sama. Kita harus saling menyadari bahwa masalah sampah ini adalah masalah kita semua. Karena itu, diperlukan kesadaran dan kerja sama antara pemerintah, masyarakat, serta seluruh pihak agar persoalan sampah bisa ditangani dengan baik,tuturnya.
Pengelolaan Sampah Harus Dimulai dari Rumah Tangga
Selain mengimbau masyarakat untuk menyimpan sementara sampah di rumah, Ahmad Mawardi menekankan pentingnya pengelolaan sampah dari hulu, terutama dimulai dari lingkungan rumah tangga.
Ia berharap edukasi mengenai pemilahan sampah terus digencarkan agar masyarakat terbiasa memisahkan sampah organik dan anorganik sebelum dibuang atau diolah lebih lanjut.
Sampah organik, seperti sisa makanan dan dedaunan, dapat diolah melalui metode yang sesuai, sedangkan sampah anorganik yang masih memiliki nilai guna dapat dipilah untuk didaur ulang atau dimanfaatkan kembali.
Dengan pemilahan sejak dari rumah, volume sampah yang harus dibawa ke tempat pemrosesan akhir dapat dikurangi. Langkah tersebut juga dapat membantu meringankan beban pengangkutan dan mempercepat penanganan sampah ketika kondisi pembuangan kembali normal.
Ahmad Mawardi menjelaskan, berbagai upaya pengelolaan sampah sebenarnya telah dilakukan di sejumlah wilayah Kecamatan Tarogong Kidul. Salah satunya di Desa Mekargalih, yang dinilai telah menunjukkan perkembangan dalam pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
Menurutnya, pengelolaan sampah yang baik di tingkat desa dapat menjadi contoh bagi wilayah lain. Apabila sampah sudah dipilah dan diolah sejak dari sumbernya, hanya sebagian kecil berupa residu yang perlu dibuang ke tempat pemrosesan akhir.
Ia berharap praktik serupa dapat diterapkan secara lebih luas di desa dan kelurahan lainnya di Kecamatan Tarogong Kidul.
Bank Sampah dan TPS 3R Perlu Dioptimalkan
Lebih lanjut, Ahmad Mawardi menyebutkan bahwa sarana pendukung pengelolaan sampah, seperti bank sampah dan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R), telah tersedia di sejumlah wilayah.
Namun, keberadaan sarana tersebut perlu diimbangi dengan optimalisasi pengelolaan, pendampingan, serta peningkatan kesadaran masyarakat agar dapat berfungsi secara maksimal.
Menurutnya, fasilitas yang sudah tersedia tidak akan memberikan hasil optimal apabila masyarakat belum terbiasa memilah sampah dan berpartisipasi dalam proses pengolahannya.
Oleh karena itu, pemerintah desa dan kelurahan diharapkan terus melakukan sosialisasi serta mengajak masyarakat untuk terlibat aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Pengurus RT dan RW, kader lingkungan, pengelola bank sampah, serta kelompok masyarakat juga diharapkan dapat mengambil peran dalam membangun kebiasaan mengelola sampah secara bertanggung jawab.
“Seharusnya pembuangan sampah tidak dicampur antara organik dan anorganik. Sampah sudah harus dipilah dari rumah. Bank sampah juga sudah disiapkan di setiap desa, begitu pula TPS 3R. Tinggal bagaimana pengelolaannya dioptimalkan dan bagaimana kesadaran masyarakat terus dibangun,” jelasnya.
Masih Ada Warga yang Membuang Sampah Sembarangan
Di tengah upaya penanganan sampah yang sedang berlangsung, Ahmad Mawardi mengaku masih melihat adanya warga yang membuang sampah sembarangan, meskipun kondisi di sejumlah lokasi sudah terlihat tidak nyaman.
Ia menyayangkan perilaku tersebut karena dapat memperburuk keadaan, mengganggu kebersihan jalan, menimbulkan bau tidak sedap, serta berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat yang beraktivitas di sekitarnya.
Menurutnya, kondisi darurat atau terkendalanya pengangkutan sampah seharusnya menjadi momentum bagi masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan, bukan justru menjadikan pinggir jalan sebagai tempat pembuangan sementara tanpa pengaturan.
Karena itu, ia meminta warga untuk menahan diri dan tidak membuang sampah di lokasi yang tidak semestinya. Masyarakat juga diharapkan mengikuti informasi resmi pemerintah mengenai perkembangan penanganan sampah dan mekanisme pengangkutan yang berlaku.
Perlu Kerja Sama Semua Pihak
Ahmad Mawardi menegaskan bahwa penanganan persoalan sampah membutuhkan kerja sama seluruh pihak. Pemerintah memiliki tanggung jawab dalam menyiapkan kebijakan, sarana, dan sistem pengelolaan, sementara masyarakat memiliki peran penting dalam mengurangi timbulan sampah, memilah sampah dari rumah, serta menjaga lingkungan agar tetap bersih.
Ia berharap seluruh warga desa dan kelurahan di Kecamatan Tarogong Kidul dapat memahami kondisi yang sedang dihadapi dan bersedia berpartisipasi dalam upaya penanganan sementara.
Kesadaran untuk menyimpan sampah rumah tangga selama masa penyesuaian, tidak membuang sampah sembarangan, serta mulai menerapkan pemilahan sampah merupakan langkah sederhana yang dapat memberikan dampak besar apabila dilakukan secara bersama-sama.
“Sekali lagi, kami berharap peran serta seluruh masyarakat untuk tetap menjaga kenyamanan di wilayah Tarogong Kidul. Untuk sementara, sampah rumah tangga disimpan terlebih dahulu di rumah sampai kondisi memungkinkan untuk pengangkutan kembali. Mari kita sama-sama menjaga kebersihan lingkungan dan tidak menambah persoalan dengan membuang sampah sembarangan,” pungkasnya.
Melalui imbauan tersebut, Pemerintah Kecamatan Tarogong Kidul berharap masyarakat semakin memahami bahwa kebersihan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Penanganan sampah tidak cukup hanya mengandalkan pengangkutan ke tempat pembuangan akhir, tetapi juga harus dibarengi perubahan perilaku, pengurangan sampah dari sumbernya, serta pengelolaan yang berkelanjutan mulai dari rumah tangga.
Dengan kepedulian dan kerja sama semua pihak, diharapkan kondisi kebersihan di wilayah Tarogong Kidul tetap terjaga selama proses penanganan sampah berlangsung, sekaligus menjadi langkah menuju pengelolaan sampah Kabupaten Garut yang lebih tertib dan berkelanjutan.
(opx)
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Taufik Hidayat Jam 17:23 Tanggal 13 Oktober 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912
