“Bayi Laki-Laki Ditemukan dalam Tas di RPTRA Palmerah, Ibu Kandung Berusia 17 Tahun Diamankan”
JAKARTA, 13 Oktober 2026 – Penemuan bayi laki-laki di dalam tas hitam di depan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) kawasan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, menggegerkan warga pada Kamis (8/10/2026) malam. Polisi kemudian mengamankan seorang remaja perempuan berinisial DN (17) yang diduga merupakan ibu kandung bayi tersebut. Pengungkapan kasus dilakukan setelah penyidik Polsek Palmerah menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV dan mengumpulkan keterangan saksi. Bayi telah mendapatkan pertolongan awal, sedangkan DN menjalani penanganan medis dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kronologi Penemuan Bayi dalam Tas Hitam di Palmerah
Kapolsek Palmerah AKP Parman BM Nainggolan menjelaskan, penemuan bayi bermula ketika seorang warga bernama Muhammad Saepudin mendengar suara tangisan bayi di sekitar RPTRA, Jalan Kemanggisan Batu Sari, Gang Maya, RT 02 RW 13, Kelurahan Palmerah, Jakarta Barat.
Saat itu, Saepudin sedang beristirahat di sekitar lokasi. Karena penasaran sekaligus khawatir mendengar tangisan tersebut, ia berusaha mencari sumber suara bersama warga lainnya, Deni Hermawan.
Pencarian itu mengarah ke sebuah tas hitam yang tergeletak di depan RPTRA. Setelah meminta bantuan Hairudin untuk membuka tas, mereka mendapati seorang bayi laki-laki di dalamnya.
Warga kemudian segera memberikan pertolongan. Hairudin membawa bayi tersebut ke bidan terdekat untuk mendapatkan penanganan awal. Pengurus RT setempat juga dihubungi agar penanganan dapat dilanjutkan.
Penemuan bayi itu selanjutnya dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Palmerah, Polres Metro Jakarta Barat.
Polisi Telusuri CCTV hingga Identifikasi Ibu Bayi
Setelah menerima informasi penemuan bayi, petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Palmerah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Dari hasil penelusuran tersebut, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah ke sebuah tempat indekos di kawasan Jalan Rawa Belong Raya, Kelurahan Palmerah, Jakarta Barat.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan pengurus indekos untuk mengidentifikasi perempuan yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.
Hasilnya, polisi mengamankan DN, remaja perempuan berusia 17 tahun. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, DN mengaku melahirkan seorang diri di kamar indekosnya.
Kapolsek Palmerah menyampaikan bahwa rekaman CCTV dan keterangan saksi menjadi bagian penting dalam proses pengungkapan kasus tersebut.
Bayi Dibungkus Kain dan Dimasukkan ke Kantong Hitam
Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepada penyidik, DN diduga membungkus bayi yang baru dilahirkannya menggunakan kain, kemudian memasukkannya ke dalam kantong hitam.
Setelah itu, perempuan tersebut diduga membawa tas berisi bayi dengan berjalan kaki menuju area depan RPTRA. Ia kemudian kembali ke tempat indekosnya.
Rangkaian peristiwa tersebut menjadi bagian dari penyelidikan polisi untuk mengungkap secara lengkap latar belakang dan motif kejadian.
Meski demikian, motif tindakan tersebut belum dapat dipastikan hanya berdasarkan keterangan awal. Penyidik masih perlu mendalami keterangan pihak yang diperiksa serta mencocokkannya dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
Ibu Bayi Mendapatkan Penanganan Medis
Setelah diamankan, DN dibawa ke RSUD Tarakan untuk mendapatkan penanganan medis. Ia selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut dalam rangka penyelidikan kasus tersebut.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang diduga digunakan saat persalinan dan dokumen hasil pemeriksaan medis dari RSUD Tarakan.
Sementara itu, bayi laki-laki yang ditemukan warga telah mendapatkan pertolongan awal dan ditangani lebih lanjut oleh instansi terkait, termasuk Dinas Sosial.
Penanganan medis terhadap ibu dan bayi menjadi bagian penting dalam tindak lanjut kejadian tersebut, selain proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian.
Polisi Dalami Dugaan Tindak Pidana Pembuangan Bayi
Dalam penanganan perkara ini, penyidik mendalami dugaan tindak pidana meninggalkan atau membuang anak sebagaimana disebut dalam Pasal 430 dan/atau Pasal 429 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polisi masih mendalami keterangan DN, mengumpulkan bukti, serta menelusuri rangkaian kejadian sejak persalinan hingga bayi ditemukan di depan RPTRA.
Karena DN masih berusia 17 tahun, proses penanganan perkara harus memperhatikan ketentuan hukum mengenai anak yang berhadapan dengan hukum, termasuk perlindungan khusus sesuai peraturan perundang-undangan.
Hingga informasi yang dipublikasikan pada 13 Oktober 2026, belum terdapat keterangan terverifikasi mengenai penetapan status hukum lanjutan terhadap DN maupun hasil akhir penyidikan.
Kasus ini menjadi perhatian warga setelah seorang bayi yang baru dilahirkan ditemukan di dalam tas hitam di ruang publik. Penyelidikan kepolisian diharapkan dapat mengungkap secara utuh peristiwa tersebut sekaligus memastikan penanganan dan perlindungan bagi bayi yang ditemukan.

Ano Bano merupakan jurnalis investigasi yang fokus pada isu hukum, hankamtibmas, dan keterbukaan informasi publik. Memiliki sertifikasi Kompetensi Wartawan Dewan Pers, Investigasi Tempo Institue. Berkomitmen menyajikan karya jurnalisme Profesional
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Ano Bano Jam 15:11 Tanggal 13 Oktober 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912


