JAKARTA, 12 Oktober 2026 – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat 63.789 pekerja melaporkan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang Januari hingga September 2026 melalui sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Berdasarkan publikasi Satu Data Kemnaker, Jawa Barat menjadi provinsi dengan laporan PHK terbanyak, yakni 13.044 pekerja atau sekitar 20,45 persen dari total nasional. Jumlah laporan bulanan mencapai puncak pada Juni dengan 10.086 pekerja, sedangkan data September tercatat 713 pekerja dan masih bersifat dinamis.
PHK 2026 Capai 63.789 Pekerja hingga September
Data Kemnaker menunjukkan sebanyak 63.789 pekerja melaporkan terkena PHK dalam sembilan bulan pertama 2026. Angka tersebut dihimpun melalui sistem JKP dan dipublikasikan dalam portal Satu Data Ketenagakerjaan dengan batas pengolahan data hingga 30 September 2026.
Data ini menjadi salah satu indikator untuk memantau perkembangan kehilangan pekerjaan di Indonesia. Namun, jumlah tersebut bukan keseluruhan pekerja yang mengalami PHK secara nasional karena pencatatannya merujuk pada laporan yang masuk melalui sistem JKP.
Perbedaan antara jumlah laporan PHK dan keseluruhan peristiwa PHK perlu diperhatikan saat membaca statistik tersebut. Pekerja yang kehilangan pekerjaan tetapi tidak tercatat melalui sistem ini tidak otomatis masuk dalam angka publikasi.
Tren Bulanan PHK 2026: Juni Menjadi Puncak Tertinggi
Jumlah pekerja yang melaporkan terkena PHK mengalami fluktuasi sepanjang Januari hingga September 2026. Pada awal tahun, jumlah laporan tercatat 5.937 pekerja pada Januari, kemudian meningkat menjadi 7.898 pekerja pada Februari.
Pada Maret, jumlah laporan turun menjadi 7.215 pekerja sebelum kembali meningkat selama April hingga Juni. Puncak tertinggi terjadi pada Juni dengan 10.086 pekerja.
Berikut rincian jumlah pekerja yang melaporkan terkena PHK setiap bulan:
- Januari: 5.937 pekerja.
- Februari: 7.898 pekerja.
- Maret: 7.215 pekerja.
- April: 8.711 pekerja.
- Mei: 9.414 pekerja.
- Juni: 10.086 pekerja.
- Juli: 7.852 pekerja.
- Agustus: 5.963 pekerja.
- September: 713 pekerja.
Setelah mencapai puncak pada Juni, jumlah laporan turun menjadi 7.852 pekerja pada Juli dan 5.963 pekerja pada Agustus. Pada September, angka yang tercatat sebanyak 713 pekerja.
Angka September masih bersifat sementara dalam konteks pembaruan statistik. Karena itu, jumlah tersebut tidak dapat langsung dijadikan bukti bahwa PHK pada September secara keseluruhan jauh lebih rendah dibandingkan bulan sebelumnya.
Kemnaker menjelaskan bahwa data dalam enam bulan terakhir masih dapat berubah karena pekerja yang terkena PHK masih dapat mengajukan klaim JKP hingga batas waktu yang disebutkan dalam publikasi. Pembaruan data tersebut juga membuat perbandingan angka antarperiode publikasi perlu dilakukan secara hati-hati.
Jawa Barat Menjadi Provinsi dengan PHK Terbanyak
Sebaran laporan PHK berdasarkan provinsi menunjukkan Jawa Barat menempati posisi pertama dengan 13.044 pekerja. Jumlah tersebut setara dengan sekitar 20,45 persen dari total laporan nasional yang mencapai 63.789 pekerja.
Banten berada di posisi kedua dengan 7.733 pekerja, disusul Jawa Timur sebanyak 6.154 pekerja. Jawa Tengah dan DKI Jakarta melengkapi lima besar provinsi dengan jumlah laporan PHK tertinggi.
Berikut daftar 10 provinsi dengan laporan PHK terbanyak pada Januari–September 2026:
- Jawa Barat: 13.044 pekerja.
- Banten: 7.733 pekerja.
- Jawa Timur: 6.154 pekerja.
- Jawa Tengah: 5.585 pekerja.
- DKI Jakarta: 4.587 pekerja.
- Kalimantan Timur: 3.485 pekerja.
- Kalimantan Selatan: 3.444 pekerja.
- Sumatera Utara: 3.178 pekerja.
- Sulawesi Tengah: 2.540 pekerja.
- Sulawesi Selatan: 2.514 pekerja.
Lima provinsi di Pulau Jawa mendominasi posisi teratas. Sementara itu, di luar Pulau Jawa, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Sumatera Utara termasuk wilayah dengan laporan PHK yang relatif tinggi.
Pada sisi lain, Gorontalo tercatat sebagai provinsi dengan jumlah laporan terendah, yakni 55 pekerja.
Industri Jawa Barat dan Tantangan Ketenagakerjaan
Tingginya angka laporan PHK di Jawa Barat menjadi perhatian karena provinsi ini memiliki basis industri dan kawasan manufaktur yang besar. Namun, statistik jumlah PHK berdasarkan provinsi belum cukup untuk memastikan sektor usaha atau faktor ekonomi yang secara langsung menyebabkan setiap kasus kehilangan pekerjaan.
Untuk mengetahui penyebabnya secara terperinci, diperlukan data tambahan mengenai sektor industri, kondisi perusahaan, jenis pekerjaan, serta alasan PHK yang dilaporkan.
Dengan demikian, tingginya jumlah laporan di Jawa Barat dapat dibaca sebagai gambaran sebaran pekerja yang tercatat terkena PHK melalui sistem JKP, bukan sebagai bukti tunggal bahwa satu sektor industri tertentu menjadi penyebab utama.
Mengapa Data PHK Kemnaker Masih Bisa Berubah?
Kemnaker menyebut data pekerja yang melaporkan terkena PHK dalam enam bulan terakhir masih bersifat dinamis dan dapat mengalami pembaruan. Hal ini berkaitan dengan mekanisme pelaporan dan pengajuan klaim JKP setelah pekerja mengalami PHK.
Karena itu, angka yang dipublikasikan pada suatu periode belum tentu menjadi angka akhir untuk seluruh periode yang bersangkutan. Perubahan jumlah laporan dapat terjadi ketika data diperbarui.
Kemnaker juga mengingatkan bahwa angka antarperiode publikasi tidak dapat dibandingkan secara langsung tanpa memperhatikan batas waktu pengolahan dan pembaruan data.
Data tersebut dihimpun melalui sistem JKP dengan proses validasi identitas, termasuk penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk membantu mengidentifikasi laporan yang merujuk pada pekerja yang sama. Dengan proses tersebut, pencatatan berupaya menghindari penghitungan ganda dalam statistik.
Cakupan Data JKP dan Pekerja yang Tidak Termasuk
Angka 63.789 pekerja merupakan jumlah pekerja yang tercatat melaporkan terkena PHK melalui sistem JKP. Oleh sebab itu, angka tersebut tidak boleh disamakan dengan jumlah seluruh pekerja yang kehilangan pekerjaan di Indonesia.
Pekerja yang tidak tercatat melalui mekanisme JKP tidak otomatis masuk dalam statistik ini. Hal tersebut juga membuat data perlu dibedakan dari indikator ketenagakerjaan lain, seperti jumlah pengangguran terbuka yang dihitung melalui survei ketenagakerjaan.
Dalam ketentuan program JKP, terdapat sejumlah kondisi berakhirnya hubungan kerja yang dikecualikan dari manfaat, antara lain mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, meninggal dunia, serta berakhirnya masa kerja pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) sesuai jangka waktu kontrak.
Karena itu, tidak semua berakhirnya hubungan kerja dapat dikategorikan sebagai PHK yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh manfaat JKP.
Manfaat JKP bagi Pekerja yang Terkena PHK
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dirancang untuk membantu pekerja yang memenuhi persyaratan ketika kehilangan pekerjaan. Manfaat program ini mencakup bantuan uang tunai, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja.
Berdasarkan ketentuan manfaat JKP yang berlaku, uang tunai diberikan sebesar 60 persen dari upah yang menjadi dasar perhitungan selama paling lama enam bulan, dengan mengikuti persyaratan dan ketentuan program.
Selain bantuan uang tunai, peserta dapat memperoleh akses informasi lowongan kerja dan pelatihan berbasis kompetensi untuk membantu meningkatkan peluang kembali bekerja.
Pemberian manfaat tidak berlangsung otomatis kepada setiap orang yang mengalami PHK. Pekerja harus memenuhi ketentuan kepesertaan dan persyaratan pengajuan yang berlaku.
Data PHK Perlu Dibaca Bersama Indikator Ketenagakerjaan Lain
Jumlah 63.789 pekerja yang melaporkan terkena PHK hingga September 2026 memberikan gambaran mengenai perkembangan laporan kehilangan pekerjaan melalui sistem JKP. Data tersebut juga memperlihatkan perbedaan jumlah laporan antarprovinsi dan fluktuasi bulanan selama sembilan bulan pertama tahun ini.
Namun, untuk memahami kondisi pasar kerja secara lebih menyeluruh, angka tersebut perlu dibaca bersama indikator lain, termasuk tingkat pengangguran terbuka, jumlah penduduk bekerja, penciptaan lapangan kerja, serta perkembangan sektor usaha.
Pembaruan data pada periode berikutnya akan menjadi bagian penting untuk melihat perubahan jumlah laporan PHK sepanjang 2026.
Sumber data utama: Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan, Tenaga Kerja Ter-PHK periode Januari–September 2026.
🚨 KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN RI — SATU DATA KETENAGAKERJAAN 🚨
BADAI PHK NASIONAL: 63.789 PEKERJA TERDAMPAK (JAN-SEPT 2026)
Data divalidasi via NIK melalui Sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
————————————————————————
📈 TREN GELOMBANG PHK BULANAN (2026)
————————————————————————
Januari : 🟩🟩🟩🟩🟩 5.937 orang
Februari : 🟩🟩🟩🟩🟩🟩🟩 7.898 orang
Maret : 🟩🟩🟩🟩🟩🟩🟩 7.215 orang
April : 🟩🟩🟩🟩🟩🟩🟩🟩 8.711 orang
Mei : 🟩🟩🟩🟩🟩🟩🟩🟩🟩 9.414 orang
Juni : 🟥🟥🟥🟥🟥🟥🟥🟥🟥🟥 10.086 orang <– [PUNCAK TERTINGGI]
Juli : 🟩🟩🟩🟩🟩🟩🟩🟩 7.852 orang
Agustus : 🟩🟩🟩🟩🟩 5.963 orang
September : 🟩 713 orang *(Angka Sementara/Berjalan)*
————————————————————————
📍 5 PROVINSI DENGAN DAMPAK PHK TERGOLONG TINGGI
————————————————————————
1. JAWA BARAT : 🟥🟥🟥🟥🟥🟥🟥🟥🟥🟥 13.044 orang (20,45%)
2. BANTEN : 🟥🟥🟥🟥🟥 7.733 orang
3. JAWA TIMUR : 🟥🟥🟥 6.154 orang
4. JAWA TENGAH : 🟥🟥🟥 5.585 orang
5. DKI JAKARTA : 🟥🟥 4.587 orang
————————————————————————
🔍 CATATAN PENTING KEMNAKER:
————————————————————————
- Data KHUSUS pekerja formal peserta JKP BPJS Ketenagakerjaan.
- TIDAK MENCAKUP pekerja informal, UMKM, atau buruh harian lepas.
- Pekerja resign, habis kontrak (PKWT), atau pensiun TIDAK DIHITUNG.
- Data bersifat dinamis (batas klaim JKP hingga 6 bulan pasca-PHK).

Ano Bano merupakan jurnalis investigasi yang fokus pada isu hukum, hankamtibmas, dan keterbukaan informasi publik. Memiliki sertifikasi Kompetensi Wartawan Dewan Pers, Investigasi Tempo Institue. Berkomitmen menyajikan karya jurnalisme Profesional
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Ano Bano Jam 15:37 Tanggal 12 Oktober 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912


