Headline NewsInternasional

Penyelundupan Emas Bangkok, Bea Cukai Perketat Rute Jakarta

Ano Bano
0
×

Penyelundupan Emas Bangkok, Bea Cukai Perketat Rute Jakarta

Sebarkan artikel ini
Penyelundupan Emas Bangkok, Bea Cukai Perketat Rute Jakarta
Penyelundupan Emas Bangkok, Bea Cukai Perketat Rute Jakarta

Penyelundupan Emas di Bangkok Terungkap, Bea Cukai Thailand Perketat Pengawasan Penumpang dari Jakarta

BANGKOK, 12 Oktober 2026 – Penyelundupan emas senilai lebih dari 6 juta baht atau sekitar Rp3,1 miliar di Bandara Internasional Suvarnabhumi, Bangkok, Thailand, menambah rangkaian penindakan terhadap penumpang yang tiba dari Jakarta, Indonesia. Bea Cukai Thailand menyita lebih dari 1,3 kilogram emas yang disembunyikan di dalam pengeras suara portabel milik seorang pria warga negara India pada 1 Oktober 2026.

Sehari sebelumnya, petugas juga mengungkap kasus penyembunyian uang dolar Amerika Serikat senilai lebih dari 56 juta baht atau sekitar Rp29–30 miliar di dalam bagasi dua penumpang asing.

Penyelundupan Emas Bangkok dan Kasus Uang Tunai Terjadi Berurutan

Dua penindakan di Bandara Suvarnabhumi tersebut terjadi dalam rentang waktu berdekatan. Kasus uang tunai terungkap pada 30 September 2026, sedangkan penemuan emas di dalam pengeras suara dilakukan pada 1 Oktober 2026.

Kedua kasus melibatkan penumpang yang diketahui tiba dari Jakarta. Namun, belum ada informasi resmi yang menunjukkan bahwa para penumpang tersebut saling mengenal atau terhubung dalam satu jaringan penyelundupan.

Penindakan tersebut menjadi perhatian karena barang yang ditemukan bukan hanya uang tunai dalam jumlah besar, melainkan juga logam mulia yang disembunyikan di dalam perangkat elektronik.

Otoritas Thailand kemudian meningkatkan pemeriksaan terhadap pergerakan mata uang dan barang berharga lintas negara, terutama dengan menyasar penumpang yang dinilai berisiko tinggi berdasarkan pemeriksaan kepabeanan.

Emas Lebih dari 1,3 Kilogram Disembunyikan dalam Speaker

Kasus emas terungkap ketika petugas Kantor Bea Cukai Pengawasan Penumpang Bandara Suvarnabhumi memeriksa barang bawaan seorang pria warga negara India yang tiba dari Jakarta pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan emas yang disembunyikan di bagian dalam sebuah pengeras suara portabel. Setelah perangkat itu dibongkar, petugas menemukan batangan emas dan potongan emas berukuran lebih kecil.

Total berat emas yang disita dilaporkan lebih dari 1,3 kilogram. Departemen Bea Cukai Thailand memperkirakan nilainya melampaui 6 juta baht atau sekitar 178.000 dolar AS.

Jika dikonversikan ke rupiah, nilai barang bukti tersebut mencapai kisaran Rp3,1 miliar, bergantung pada kurs yang digunakan.

Petugas menahan pria tersebut dan menyita emas untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Thailand.

Hingga informasi yang dipublikasikan pada 9–10 Oktober 2026, nama lengkap, usia, asal emas, tujuan pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain belum diungkapkan secara terbuka.

Dua Penumpang Asing Bawa Uang Tunai Rp29–30 Miliar

Sehari sebelum penindakan emas, petugas Bea Cukai Thailand menangkap dua penumpang asing yang tiba dari Jakarta pada 30 September 2026.

Pemeriksaan terhadap barang bawaan keduanya menemukan uang kertas dolar Amerika Serikat dalam jumlah besar yang disembunyikan di dalam bagasi.

Nilai uang yang ditemukan mencapai lebih dari 56 juta baht, setara sekitar 1,66 juta dolar AS. Dalam konversi rupiah, nilainya diperkirakan sekitar Rp29–30 miliar, bergantung pada kurs yang digunakan.

Otoritas Thailand menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan pengendalian valuta asing, aturan mengenai pemindahan mata uang dan instrumen pembayaran lintas batas, serta peraturan kepabeanan.

Identitas dan kewarganegaraan kedua penumpang tidak dipublikasikan dalam laporan yang tersedia. Belum ada informasi yang menunjukkan bahwa perkara uang tunai tersebut memiliki hubungan langsung dengan penumpang yang membawa emas dalam pengeras suara.

Menteri Keuangan Thailand Perintahkan Pengawasan Diperketat

Rangkaian penindakan itu berlangsung setelah Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Keuangan Thailand, Ekniti Nitithanprapas, menginstruksikan peningkatan pengawasan terhadap mata uang Thailand, valuta asing, dan instrumen pembayaran yang masuk maupun keluar dari negara tersebut.

Arahan itu ditujukan untuk memperkuat pengendalian arus uang lintas negara serta mencegah penyelundupan uang tunai dan potensi pencucian uang internasional.

Direktur Jenderal Departemen Bea Cukai Thailand, Phanthong Loykulnanta, juga mengarahkan petugas untuk meningkatkan pemeriksaan, khususnya terhadap uang tunai yang disembunyikan dalam barang bawaan penumpang pesawat.

Kantor Bea Cukai Pengawasan Penumpang Bandara Suvarnabhumi menyatakan pengawasan dan pemeriksaan terhadap penumpang berisiko tinggi telah ditingkatkan.

Meski demikian, pengetatan pemeriksaan tidak berarti seluruh penumpang dari Jakarta terindikasi melakukan pelanggaran. Pemeriksaan tetap perlu dipahami dalam konteks pengawasan kepabeanan terhadap barang dan uang yang melintasi perbatasan.

Kasus Emas Kualanamu Menambah Catatan Penindakan

Sebelum dua kasus di Bangkok tersebut menjadi perhatian, penindakan terkait dugaan penyelundupan emas juga terjadi di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada September 2026.

Seorang pria warga negara India yang diidentifikasi dengan inisial NU ditangkap terkait dugaan upaya membawa empat batangan emas dengan berat total sekitar 1,5 kilogram menuju Thailand.

Emas tersebut dilaporkan disembunyikan di dalam sebuah stabilisator tegangan yang kemudian dimasukkan ke dalam koper. Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp3,95 miliar.

Menurut keterangan yang dipublikasikan, pria tersebut sebelumnya masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dari Bangkok pada 12 September 2026. Ia kemudian melakukan perjalanan domestik menuju Kualanamu pada 14 September 2026 sebelum dijadwalkan melanjutkan penerbangan internasional menuju Bangkok.

Petugas Bea Cukai Kualanamu berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk menindaklanjuti perkara tersebut.

Kasus Kualanamu dan penindakan di Suvarnabhumi sama-sama melibatkan warga negara India serta dugaan penyelundupan emas menuju Thailand. Namun, belum ada keterangan resmi yang memastikan kedua perkara itu berkaitan atau melibatkan jaringan yang sama.

Pengawasan Lintas Negara Jadi Perhatian

Rangkaian penindakan di Thailand memperlihatkan dua bentuk dugaan pelanggaran yang berbeda, yakni penyembunyian emas di dalam perangkat elektronik dan penyembunyian uang tunai dalam bagasi penumpang.

Dalam kasus emas, petugas menemukan logam mulia di dalam pengeras suara. Sementara itu, dalam kasus uang tunai, petugas menemukan uang dolar AS yang disembunyikan di dalam bagasi dua penumpang.

Kedua perkara tersebut kini perlu dilihat berdasarkan proses hukum dan hasil penyidikan masing-masing. Informasi mengenai asal barang, tujuan pengiriman, kepemilikan dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain menjadi bagian penting untuk mengungkap apakah terdapat unsur kejahatan lintas negara yang lebih luas.

Sampai 12 Oktober 2026, informasi yang dipublikasikan belum cukup untuk menyimpulkan adanya satu jaringan yang menghubungkan seluruh kasus tersebut.

Penindakan ini sekaligus menjadi pengingat bagi penumpang internasional untuk mematuhi ketentuan kepabeanan dan pengendalian mata uang negara tujuan, termasuk kewajiban deklarasi apabila berlaku. Kepatuhan terhadap aturan tersebut penting untuk menghindari persoalan hukum ketika membawa uang tunai, logam mulia, maupun barang bernilai tinggi melintasi perbatasan negara.

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Ano Bano Jam 14:47 Tanggal 12 Oktober 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912