Boyolali, 11 Oktober 2026 — Polisi masih memburu terduga pelaku penembakan terhadap Panji Suherman (23), seorang tukang tambal ban di Kampung Ngrancah Wetan, RT 03/RW 11, Kelurahan Siswodupuran, Kecamatan Boyolali, Jawa Tengah, pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 11.45 WIB.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula saat dirinya sedang berbaring sambil bermain telepon genggam di dalam kios. Tiba-tiba, seorang pria masuk dan mengambil HP miliknya. Ketika Panji hendak bangun, pelaku diduga langsung melepaskan lima kali tembakan sebelum melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, Panji mengalami luka di sejumlah bagian tubuh, termasuk pundak, leher belakang, pipi, tangan, dan hidung. Empat proyektil disebut telah dikeluarkan dari tubuh korban, sementara satu lainnya masih bersarang di pipi kiri dan memerlukan tindakan operasi.
Pelaku dilaporkan melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox berwarna putih ke arah Solo.
Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Saputra, mengatakan Tim Jatanras Satreskrim masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap terduga pelaku. Polisi juga menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi untuk mengidentifikasi ciri-ciri pelaku serta melacak arah pelariannya.
Hingga Minggu (11/10/2026), identitas dan motif terduga pelaku masih dalam penyelidikan kepolisian. (Ato)
Abah Rohman Priatna adalah jurnalis wilayah jawa di wartabelanegara.com dengan pengalaman di industri media. Sebelum bergabung dengan kami, ia aktif meliput isu-isu publik yang ada dimasyarakat. Ia memiliki ketertarikan besar pada jurnalisme investigatif dan penulisan mendalam (feature). Saat tidak menulis, Abah Rohman gemar membaca buku sejarah dan berdiskusi di komunitas literasi.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 13:24 Tanggal 12 Oktober 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912


