PenyeludupanUtama

Bea Cukai Kualanamu Gagalkan Penyelundupan Emas Rp3,95 Miliar

Ano Bano
8
×

Bea Cukai Kualanamu Gagalkan Penyelundupan Emas Rp3,95 Miliar

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai Kualanamu Gagalkan Penyelundupan Emas
Bea Cukai Kualanamu Gagalkan Penyelundupan Emas

Penyelundupan Emas Kualanamu, 4 Batangan Disembunyikan dalam Stabilizer

DELI SERDANG, 14 September 2026 – Upaya dugaan penyelundupan emas melalui Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, digagalkan petugas Bea Cukai setelah menemukan empat keping logam yang diduga emas batangan dengan berat total sekitar 1,522 kilogram.

Barang senilai hampir Rp3,96 miliar tersebut ditemukan tersembunyi di dalam perangkat stabilizer listrik yang dibawa seorang calon penumpang berkewarganegaraan India berinisial NU, yang dijadwalkan terbang menuju Bangkok, Thailand.

Penindakan dilakukan pada Senin, 14 September 2026, ketika NU hendak melanjutkan perjalanan menggunakan penerbangan AirAsia QZ-154 menuju Bangkok. Pemeriksaan terhadap bagasi penumpang mengungkap keberadaan logam yang disimpan di dalam stabilizer, kemudian dimasukkan ke dalam koper.

Kepala Bea Cukai Kualanamu, Agus Amiwijaya, menyampaikan bahwa penindakan tersebut merupakan hasil analisis petugas terhadap calon penumpang dan barang bawaannya. Perkiraan nilai barang bukti mencapai Rp3.957.200.000, sedangkan potensi penerimaan negara yang dapat diperoleh diperkirakan sekitar Rp383 juta.

Kronologi Penumpang India Berinisial NU di Bandara Kualanamu

Perjalanan NU sebelum diamankan petugas menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan yang dilakukan Bea Cukai. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam pemberitaan mengenai kasus tersebut, NU sebelumnya tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dari Bangkok, Thailand, pada Sabtu, 12 September 2026.

Setelah berada di Indonesia selama sekitar dua hari, NU dijadwalkan kembali menuju Bangkok. Namun, alih-alih langsung berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta, ia memilih menggunakan penerbangan domestik menuju Bandara Internasional Kualanamu.

Pada Senin, 14 September 2026, sekitar pukul 05.30 WIB, NU bertolak dari Soekarno-Hatta menuju Kualanamu. Dari bandara di Deli Serdang tersebut, ia dijadwalkan meneruskan perjalanan ke Bangkok menggunakan penerbangan internasional pada pukul 11.50 WIB.

Perpindahan rute penerbangan tersebut menjadi salah satu informasi dalam analisis petugas. Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kualanamu kemudian melakukan pengamatan terhadap calon penumpang beserta barang bawaannya sebelum pemeriksaan lebih lanjut dilakukan.

Empat Keping Emas Disembunyikan dalam Stabilizer Listrik

Pemeriksaan terhadap koper yang dibawa NU menemukan empat keping logam yang diduga emas batangan. Barang tersebut tidak diletakkan secara terbuka di dalam koper, melainkan disembunyikan di dalam perangkat stabilizer listrik atau voltage stabilizer.

Stabilizer yang telah berisi logam tersebut kemudian ditempatkan di dalam koper berwarna putih milik calon penumpang. Penyimpanan di dalam perangkat elektronik membuat petugas perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang bawaan yang dinilai mencurigakan.

Berdasarkan data penindakan yang diumumkan, empat keping logam itu memiliki berat total sekitar 1.522 gram atau 1,522 kilogram. Nilai perkiraannya mencapai Rp3,957 miliar.

Petugas selanjutnya mengamankan barang bukti dan membawa NU ke Kantor Bea Cukai Kualanamu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Potensi Kerugian Penerimaan Negara Rp383 Juta

Selain nilai barang bukti yang mencapai hampir Rp4 miliar, penindakan tersebut juga berkaitan dengan potensi penerimaan negara dari kewajiban kepabeanan yang diperkirakan sekitar Rp383 juta.

Nilai tersebut merupakan estimasi potensi penerimaan negara, bukan nilai kerugian negara yang telah diputuskan melalui proses hukum. Penentuan kewajiban dan konsekuensi hukum tetap bergantung pada pemeriksaan serta penanganan perkara oleh instansi berwenang.

Atas penindakan itu, Bea Cukai Kualanamu menerbitkan Surat Bukti Penindakan Nomor SBP-144/Mandiri/KBC.0207/2026 tertanggal 14 September 2026.

Dalam proses penanganan perkara, Bea Cukai Kualanamu juga berkoordinasi dengan Polresta Deli Serdang, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, petugas keamanan penerbangan atau Aviation Security (Avsec), Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara, serta Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Medan.

Koordinasi lintas instansi tersebut dilakukan untuk mendukung pemeriksaan dan penanganan barang bukti sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Bagian dari Penindakan Emas di Empat Bandara Internasional

Kasus di Kualanamu terjadi di tengah rangkaian penindakan terhadap dugaan penyelundupan emas melalui sejumlah bandara internasional di Indonesia pada September 2026.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melaporkan telah mengamankan berbagai jenis emas dengan total berat sekitar 29 kilogram dan nilai perkiraan Rp73,3 miliar di Bandara Kualanamu, Soekarno-Hatta, I Gusti Ngurah Rai, dan Sam Ratulangi. Rangkaian penindakan tersebut berlangsung pada 5–14 September 2026.

Modus yang ditemukan berbeda-beda, mulai dari menyembunyikan logam yang diduga emas di dalam perangkat elektronik, membawa emas di dalam bagasi, hingga menyembunyikannya pada tubuh.

Penindakan di Kualanamu menjadi salah satu kasus dalam rangkaian tersebut, dengan ciri khusus berupa empat keping logam yang diduga emas dan disembunyikan di dalam stabilizer listrik.

Meski sama-sama melibatkan dugaan pengeluaran emas ke luar negeri, setiap kasus tetap perlu ditangani berdasarkan bukti dan hasil penyidikan masing-masing. Informasi yang tersedia mengenai penindakan NU belum cukup untuk menyimpulkan adanya hubungan dengan kasus lain atau jaringan tertentu.

Penanganan Hukum dan Status Perkara

Dalam perkara ini, NU diamankan untuk menjalani pemeriksaan setelah petugas menemukan empat keping logam yang diduga emas di dalam stabilizer listrik miliknya. Bea Cukai Kualanamu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Informasi yang tersedia mengenai penindakan awal belum memberikan keterangan lengkap mengenai hasil akhir pemeriksaan laboratorium, penetapan status hukum NU, pasal yang diterapkan, ataupun perkembangan putusan pengadilan. Karena itu, dugaan penyelundupan tersebut perlu dibedakan dari kesimpulan hukum yang hanya dapat ditetapkan melalui proses yang berwenang.

Kasus ini menunjukkan pentingnya pemeriksaan berbasis analisis risiko terhadap penumpang dan barang bawaan di pintu keberangkatan internasional. Pemeriksaan lebih mendalam terhadap perangkat elektronik yang dinilai tidak wajar membantu petugas menemukan barang yang diduga emas dan mencegahnya dibawa ke luar negeri tanpa pemenuhan ketentuan yang berlaku.

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Ano Bano Jam 14:43 Tanggal 12 Oktober 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912