“Lansia HRD 62 Tahun Diamankan Polisi, Dugaan Modus Tabrakkan Diri ke Mobil di Pluit”
JAKARTA, 12 Oktober 2026 – Seorang pria lanjut usia berinisial H atau HRD (62) diamankan Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan di kawasan Tambora, Jakarta Barat, pada Jumat (9/10/2026). Pria tersebut diperiksa setelah rekaman yang memperlihatkan dirinya bersenggolan dengan mobil di Jalan Pluit Raya, Penjaringan, Jakarta Utara, beredar di media sosial.
Polisi mendalami dugaan bahwa kejadian tersebut berkaitan dengan upaya meminta uang kepada pengemudi. Berdasarkan keterangan kepolisian, HRD mengaku membutuhkan uang untuk modal usaha kopi keliling dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Polisi Amankan HRD di Tambora
Polsek Metro Penjaringan mengamankan HRD di wilayah Tambora, Jakarta Barat, pada Jumat (9/10/2026), sekitar pukul 17.50 WIB.
Penanganan kasus ini bermula dari beredarnya rekaman kamera dasbor atau dashcam yang memperlihatkan seorang pria berhadapan dengan pengemudi mobil di kawasan Pluit, Jakarta Utara.
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, AKP Kiki Tanlim, memberikan keterangan mengenai dugaan modus yang sedang didalami penyidik.
Berdasarkan informasi yang tersedia, HRD telah dibawa ke Mapolsek Metro Penjaringan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, status hukum terakhir HRD, termasuk kepastian penetapan tersangka dan pasal yang disangkakan, perlu dipastikan melalui keterangan resmi kepolisian.
Kronologi Kejadian yang Viral di Jalan Pluit Raya
Rekaman Memperlihatkan Pria Mendekati Mobil
Video yang beredar di media sosial, termasuk melalui akun Instagram @warga.jakbar, memperlihatkan seorang pria mengenakan jaket biru bertudung berjalan ke arah kendaraan yang melintas di Jalan Pluit Raya.
Dalam rekaman tersebut, lalu lintas terlihat bergerak perlahan. Pria itu kemudian berada tepat di depan sebuah mobil berwarna perak hingga terjadi kontak fisik dengan kendaraan.
Setelah bersenggolan, pria tersebut mendekati jendela pengemudi. Ketika mobil tetap bergerak perlahan, ia terlihat kembali berada di depan kendaraan dan mengejarnya dari sisi kiri.
Rekaman itu kemudian menarik perhatian pengguna media sosial karena gerakan pria tersebut dinilai mencurigakan.
Meski demikian, video yang beredar hanya memperlihatkan bagian tertentu dari kejadian. Penilaian mengenai kesengajaan, tujuan tindakan, dan ada atau tidaknya permintaan uang harus didasarkan pada pemeriksaan menyeluruh.
Polisi Menelusuri Kejadian
Menurut informasi yang diberitakan mengenai penanganan kasus ini, polisi melakukan pengecekan lokasi, meminta keterangan saksi, dan menelusuri rekaman kamera di sekitar tempat kejadian.
Langkah tersebut diperlukan untuk mengetahui kronologi secara utuh, termasuk bagaimana kontak antara pria tersebut dan kendaraan terjadi serta apa yang berlangsung setelahnya.
Tanggal dan waktu pasti kejadian juga perlu dibedakan dari waktu penangkapan. Penangkapan HRD dilaporkan berlangsung pada 9 Oktober 2026, sedangkan tanggal kejadian yang menjadi dasar penyelidikan harus merujuk pada keterangan resmi polisi atau hasil verifikasi rekaman.
Polisi Dalami Dugaan Modus Meminta Uang
Polisi menduga HRD menggunakan cara dengan mendekati kendaraan yang melintas, kemudian membuat situasi seolah-olah terjadi kecelakaan atau dirinya menjadi korban senggolan.
Dalam dugaan modus tersebut, pengemudi kemudian didatangi untuk dimintai pertanggungjawaban dan diduga diminta memberikan uang.
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, AKP Kiki Tanlim, menjadi narasumber kepolisian yang memberikan penjelasan mengenai dugaan modus tersebut.
Namun, beberapa hal harus dibedakan dalam pemberitaan ini. Adanya kontak antara pria dan mobil yang terlihat dalam rekaman tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa kontak itu disengaja. Demikian pula, dugaan meminta uang perlu didukung keterangan pengemudi, saksi, atau bukti lain yang relevan.
Informasi mengenai jumlah uang yang diminta, apakah pengemudi benar-benar menyerahkan uang, serta berapa banyak kejadian serupa yang telah teridentifikasi belum dapat dipastikan dari data yang tersedia.
Karena itu, dugaan modus tersebut tetap ditempatkan sebagai materi penyelidikan, bukan kesimpulan hukum yang sudah terbukti.
HRD Mengaku Membutuhkan Uang untuk Modal Kopi Keliling
Berdasarkan keterangan yang disampaikan melalui kepolisian, HRD mengaku membutuhkan uang untuk modal usaha berdagang kopi keliling atau starling serta memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Pengakuan tersebut menjelaskan alasan yang disampaikan HRD kepada penyidik. Namun, alasan ekonomi itu tidak otomatis membuktikan seluruh dugaan tindakan yang sedang diperiksa.
Penyidik tetap perlu menguji pengakuan tersebut dengan bukti lain, termasuk rekaman kamera, keterangan saksi, dan keterangan pengemudi kendaraan yang terlibat.
Dengan demikian, informasi mengenai motif ekonomi harus ditulis sebagai pengakuan yang disampaikan melalui polisi, bukan sebagai fakta independen mengenai seluruh latar belakang tindakan HRD.
Informasi Dugaan Aksi Serupa di Lokasi Lain
Sejumlah pemberitaan juga menyebutkan HRD diduga pernah melakukan aksi serupa di beberapa wilayah Jakarta, termasuk Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
Nama Polsek Tanah Abang dan Polsek Tambora turut disebut dalam informasi mengenai dugaan riwayat penanganan sebelumnya.
Akan tetapi, informasi tersebut perlu dikonfirmasi kepada kepolisian untuk memastikan waktu kejadian, jenis perkara, dan status penanganan masing-masing kasus.
Pernah diamankan atau diperiksa dalam suatu perkara tidak sama dengan terbukti bersalah. Oleh sebab itu, penyebutan riwayat tersebut tidak boleh langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa HRD merupakan residivis tanpa konfirmasi mengenai putusan pidana sebelumnya.
Pemeriksaan Hukum Masih Perlu Dipastikan
Setelah HRD diamankan, penyidik perlu mendalami keterangan yang bersangkutan, memeriksa saksi, serta mengumpulkan bukti untuk menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana.
Apabila terdapat dugaan permintaan uang yang berkaitan dengan rekayasa kecelakaan, penyidik perlu menguraikan tindakan yang dilakukan, tujuan, cara memperoleh uang, dan bukti yang mendukung dugaan tersebut.
Sampai informasi yang tersedia pada 12 Oktober 2026, HRD dilaporkan telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Kepastian mengenai status tersangka, pasal yang diterapkan, jumlah kejadian, dan hasil akhir penyidikan masih memerlukan keterangan resmi lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian karena rekaman singkat di media sosial dapat memicu kesimpulan publik sebelum seluruh fakta terungkap. Penanganan berdasarkan bukti, keterangan saksi, dan hasil penyidikan menjadi dasar untuk memastikan duduk perkara secara utuh.

Ano Bano merupakan jurnalis investigasi yang fokus pada isu hukum, hankamtibmas, dan keterbukaan informasi publik. Memiliki sertifikasi Kompetensi Wartawan Dewan Pers, Investigasi Tempo Institue. Berkomitmen menyajikan karya jurnalisme Profesional
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Ano Bano Jam 12:53 Tanggal 12 Oktober 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912


