BANDUNG, 12 Oktober 2026 – Kasus bullying Telkom University di asrama putra menjadi sorotan setelah video dugaan perundungan terhadap mahasiswa baru viral di media sosial. Rektor Telkom University, Suyanto, menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarganya. Kampus juga menjatuhkan sanksi kepada dua mahasiswa berdasarkan hasil pemeriksaan awal.
Rektor Telkom University Minta Maaf atas Kasus Bullying
Rektor Telkom University, Prof. Suyanto, menyampaikan permohonan maaf dalam konferensi pers daring pada Minggu (11/10/2026). Ia menyatakan keprihatinan atas kejadian yang melibatkan mahasiswa di lingkungan asrama kampus.
Suyanto menegaskan, kekerasan dan perundungan merupakan tindakan berbahaya yang tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, setiap mahasiswa berhak mendapatkan rasa aman selama menjalani pendidikan di perguruan tinggi.
Atas nama universitas, ia menyampaikan permohonan maaf terutama kepada korban dan keluarganya. Permintaan maaf tersebut juga ditujukan kepada mahasiswa serta pihak lain yang terdampak oleh peristiwa tersebut.
Kampus menyatakan akan menangani kasus ini berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku. Perlindungan korban menjadi salah satu prioritas selama proses penanganan berlangsung.
Kasus Bullying Terjadi di Asrama Putra
Berdasarkan keterangan resmi Telkom University, peristiwa perundungan terjadi pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di asrama putra.
Kasus tersebut melibatkan empat mahasiswa semester pertama Fakultas Rekayasa Industri. Berdasarkan pemeriksaan awal, tiga mahasiswa diduga terlibat sebagai pelaku, sedangkan satu mahasiswa menjadi korban.
Dalam keterangan resminya, kampus menjelaskan bahwa kejadian tersebut berupa tindakan penyemprotan api menggunakan cairan semprot ke arah korban. Rekaman dugaan perundungan yang beredar di media sosial kemudian memicu perhatian publik.
Meski demikian, kampus belum mengungkap secara terperinci peran masing-masing mahasiswa yang diduga terlibat. Pemeriksaan lanjutan masih diperlukan untuk mendalami keterangan dan bukti yang telah dikumpulkan.
Telkom University juga belum memerinci latar belakang kejadian tersebut. Karena itu, motif perundungan tidak dapat disimpulkan sebelum proses pemeriksaan selesai.
Telkom University Jatuhkan Sanksi kepada Dua Mahasiswa
Telkom University menggelar sidang bersama unsur pimpinan universitas dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) pada Minggu (11/10/2026).
Sidang tersebut membahas hasil pemeriksaan awal, penentuan tanggung jawab, serta tindak lanjut terhadap mahasiswa yang diduga terlibat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kampus menetapkan sanksi administratif dan akademik terhadap dua mahasiswa. Sementara itu, pemeriksaan lanjutan terhadap mahasiswa lainnya masih berlangsung.
Sanksi yang diberikan mencakup pemberhentian sebagai mahasiswa atau *drop out* (DO) sebagai bentuk sanksi berat. Selain itu, terdapat mahasiswa yang dikenai sanksi dengan tingkat berbeda.
Kampus tidak merinci identitas mahasiswa yang menerima setiap jenis sanksi maupun seluruh peran mereka dalam kejadian tersebut. Penetapan hukuman dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan peraturan internal universitas.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kampus menindaklanjuti dugaan perundungan secara serius sekaligus memastikan proses penanganan berjalan sesuai ketentuan.
Korban Mendapat Perlindungan dan Pendampingan
Selain menjatuhkan sanksi, Telkom University mengambil langkah untuk menjaga keselamatan korban selama proses pemeriksaan berlangsung.
Kampus memisahkan korban dan mahasiswa yang diduga terlibat dengan menempatkan mereka di lokasi asrama yang berbeda. Pengawasan dilakukan oleh *senior resident* (SR) atau pendamping mahasiswa di asrama.
Telkom University juga memantau kondisi korban dan menyiapkan pendampingan psikologis sesuai kebutuhan. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu korban memulihkan kondisi serta menjalani aktivitas akademik dengan lebih aman.
Wakil Rektor Bidang Admisi, Kemahasiswaan, dan Alumni Telkom University, Ratri Wahyuningtyas, menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban menjadi perhatian utama kampus.
Menurut pihak universitas, pemeriksaan dilakukan dengan melibatkan Direktorat Kemahasiswaan, Karier, dan Alumni, Satgas PPKPT, unit legal, serta fakultas terkait.
Telkom University Evaluasi Pencegahan Perundungan
Kasus bullying Telkom University juga menjadi bahan evaluasi bagi kampus untuk memperkuat pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan, khususnya di asrama mahasiswa.
Universitas menyatakan telah memiliki Satgas PPKPT dan kanal pelaporan untuk menangani berbagai bentuk kekerasan. Kampus juga menjalankan sosialisasi mengenai perundungan, bentuk kekerasan, serta konsekuensi sanksi bagi pelanggar.
Keberadaan *senior resident* di area asrama menjadi salah satu bagian dari sistem pendampingan mahasiswa. Mereka bertugas membantu mahasiswa menghadapi persoalan selama tinggal di lingkungan kampus.
Namun, kejadian yang menjadi perhatian publik ini mendorong evaluasi terhadap efektivitas pengawasan dan upaya pencegahan yang telah berjalan.
Telkom University menegaskan bahwa perundungan, intimidasi, dan kekerasan tidak dapat dibenarkan. Kampus juga berkomitmen memperkuat mekanisme pelaporan, pendampingan korban, serta pengawasan agar lingkungan pendidikan tetap aman.
Penanganan kasus ini diharapkan tidak hanya berakhir pada pemberian sanksi, tetapi juga menjadi momentum untuk mencegah kejadian serupa terulang di lingkungan perguruan tinggi.
Penulis : Amanda
Amanda Putri merupakan jurnalis muda yang fokus pada isu teknologi, ekonomi, dan sosial politik. Sekaligus mahasiwa jurusan Bisnis Digital. Aktif mengikuti perkembangan berita terkini dan berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, relevan, serta adaptif terhadap tren media digital.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Amanda Jam 13:15 Tanggal 12 Oktober 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912
