Garut | Press Conference Polres Garut mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Perumahan Guntur Residence, Desa Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 16.40 WIB.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial AP (41), asal Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. Pelaku diduga melakukan pencurian dengan menyasar rumah yang dianggap kosong dan menggunakan sejumlah kunci untuk membuka pintu rumah korban.
Sejumlah barang milik korban dilaporkan hilang, di antaranya satu unit televisi Xiaomi berukuran 43 inci, satu tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram, beras sekitar 5 kilogram, sekitar 10 bungkus mi instan, serta satu buah bed cover berwarna merah muda bergambar karakter Kuromi.
Berdasarkan kronologi kejadian, pelaku memasuki kawasan perumahan menggunakan sepeda motor dan mengenakan jaket ojek online berwarna hijau-hitam bertuliskan Grab. Pelaku juga membawa 11 buah kunci pintu dengan berbagai merek dan bentuk yang diduga dipersiapkan untuk menjalankan aksinya.
Saat berada di kawasan perumahan, pelaku mencari rumah yang dianggap tidak berpenghuni. Setelah menemukan rumah yang dinilai kosong, pelaku berhenti di depan rumah sambil mengamati situasi dan kondisi lingkungan sekitar.
Setelah merasa situasi aman, pelaku kemudian menggunakan sejumlah kunci yang dibawanya untuk membuka pintu rumah. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil barang-barang milik korban dan meninggalkan lokasi kejadian.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp. 4 juta.
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa pelaku diduga telah mempersiapkan sejumlah peralatan untuk memudahkan aksinya, termasuk membawa berbagai jenis kunci pintu dan menyamarkan penampilannya menggunakan jaket ojek online.
Dari kronologi yang kami ungkap, pelaku memasuki kawasan perumahan dengan mencari rumah yang dianggap kosong. Pelaku kemudian mengamati situasi sekitar, sebelum menggunakan kunci yang dibawanya untuk membuka pintu rumah dan mengambil barang-barang milik korban. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada, memastikan pintu dan jendela rumah terkunci dengan baik, serta meminta bantuan tetangga atau petugas keamanan ketika rumah ditinggalkan, jelas Kapolres Garut saat press conference berlangsung. Selasa (13/10/26).
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu set gagang pintu beserta kuncinya, satu unit sepeda motor Honda Vario Techno 125, jaket ojek online bertuliskan Grab, helm, 11 buah kunci pintu dengan berbagai bentuk, serta satu buah bed cover berwarna merah muda bergambar karakter Kuromi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolres Garut menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan.
Kami mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan, segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, dan tidak memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk menjalankan aksinya. Apabila membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi layanan Call Center 110 agar laporan dapat segera ditindaklanjuti, tegasnya. (KW)
Abah Rohman Priatna adalah jurnalis wilayah jawa di wartabelanegara.com dengan pengalaman di industri media. Sebelum bergabung dengan kami, ia aktif meliput isu-isu publik yang ada dimasyarakat. Ia memiliki ketertarikan besar pada jurnalisme investigatif dan penulisan mendalam (feature). Saat tidak menulis, Abah Rohman gemar membaca buku sejarah dan berdiskusi di komunitas literasi.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 18:57 Tanggal 13 Oktober 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912


