Garut – Warga pesisir selatan Kabupaten Garut digegerkan dengan penemuan sesosok mayat wanita paruh baya yang terapung di perairan Cicadas, Kecamatan Cikelet, pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.
Kasat Polairud Polres Garut Iptu Aep Saprudin menyampaikan mayat tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang nelayan bernama Jajang Rudi Hartono saat tengah melaut mencari ikan di sekitar perairan Santolo. Saat itu, ia melihat sosok tubuh mengapung di laut dan setelah didekati, diketahui merupakan jasad seorang wanita.
Terkejut dengan penemuan tersebut, saksi segera melaporkan kejadian itu kepada Satpolairud Polres Garut melalui sambungan telepon. Sambil menunggu petugas datang, saksi bersama nelayan lainnya melakukan evakuasi awal dengan membawa jenazah ke Dermaga Santolo.
“Mendapat laporan, Anggota Satpolairud langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penanganan lebih lanjut. Jenazah kemudian dievakuasi dan dibawa ke Puskesmas Cikelet guna dilakukan pemeriksaan medis dan identifikasi.” Kata Kasat Polairud.
Dari hasil identifikasi, korban diketahui bernama Asih (66), warga Kampung Gunungsulah, Desa Cigadog, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut. Setelah proses pemeriksaan selesai dan identitas dipastikan, jenazah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait penyebab pasti kematian korban. (Ato)
Abah Rohman Priatna adalah jurnalis wilayah jawa di wartabelanegara.com dengan pengalaman di industri media. Sebelum bergabung dengan kami, ia aktif meliput isu-isu publik yang ada dimasyarakat. Ia memiliki ketertarikan besar pada jurnalisme investigatif dan penulisan mendalam (feature). Saat tidak menulis, Abah Rohman gemar membaca buku sejarah dan berdiskusi di komunitas literasi.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pukul 16:19, tanggal 15 April 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
CATATAN REDAKSI
Pemberitaan dilaksanakan dengan mengacu pada UU Pers, kaidah jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Apabila terdapat kekeliruan atau keberatan atas pemberitaan, pembaca dapat mengajukan hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
PENERBIT
Warta Bela Negara - WBN (wartabelanegara.com)
Legalitas oleh PT Danakirti Media Groups. NIB: 2801220007313 · KBLI: 58130, 63122, 63912.


