Lalu LintasUtama

Kemacetan Panjang di Tol Cipali, Antrean 10 Kilometer Jelang Palimanan

Fahria
×

Kemacetan Panjang di Tol Cipali, Antrean 10 Kilometer Jelang Palimanan

Sebarkan artikel ini

CIREBON — Kemacetan panjang terjadi di ruas Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) pada Kamis, 17 September 2026 siang.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada sekitar pukul 14.45 WIB, arus kendaraan dari arah barat menuju timur mengalami kepadatan cukup parah menjelang kawasan Palimanan, Cirebon.

Kepadatan terpantau mulai sekitar KM 180 hingga KM 190, atau membentang sekitar 10 kilometer. Kendaraan yang melintas dari arah Jakarta menuju wilayah Jawa Barat bagian timur hingga Jawa Tengah harus bergerak perlahan akibat antrean panjang.

Salah satu faktor yang terlihat memengaruhi kepadatan adalah adanya pekerjaan perbaikan dan pemeliharaan jalan di sejumlah titik ruas Tol Cipali.

Informasi mengenai pekerjaan tersebut juga telah disampaikan pengelola Astra Tol Cipali. Untuk periode 15–17 September 2026, pekerjaan pemeliharaan dilakukan di sejumlah titik, antara lain KM 173, KM 176, KM 178–179, KM 183–184 dan KM 186 untuk arah Cirebon.

Sementara untuk arah Jakarta, pekerjaan berlangsung di KM 187, KM 179–176, KM 174, KM 172, KM 170–168 dan KM 166. Penyesuaian lajur diberlakukan di sejumlah lokasi selama pekerjaan berlangsung.

Lajur Menyempit, Kendaraan Terpaksa Melambat

Adanya pekerjaan pemeliharaan membuat pengaturan dan penyesuaian lajur harus dilakukan di beberapa titik. Kondisi tersebut berpotensi membuat ruang gerak kendaraan menjadi lebih terbatas sehingga arus lalu lintas melambat.

Pengelola sebelumnya mengimbau pengguna jalan yang melintasi area pekerjaan agar meningkatkan kewaspadaan, menjaga jarak aman, memperhatikan rambu-rambu serta mengikuti arahan petugas. Kecepatan maksimal yang diberlakukan di area pekerjaan disebut mencapai 40 kilometer per jam.

Kondisi tersebut terlihat semakin terasa pada siang hari ketika volume kendaraan yang melintas cukup tinggi. Antrean kendaraan kemudian memanjang hingga kawasan yang mendekati Palimanan.

Ada Kendaraan Terbalik di Jalur Tengah

Selain kepadatan akibat pekerjaan jalan, dalam pantauan di lokasi juga terlihat sebuah kendaraan dalam kondisi terbalik di jalur tengah.

Hingga sekitar pukul 14.45 WIB, kendaraan tersebut disebut belum ditarik atau dievakuasi. Posisi kendaraan yang masih berada di badan jalan turut menjadi hambatan bagi kendaraan yang melintas.

Namun, belum ada informasi resmi yang diperoleh mengenai kronologi maupun kondisi pengemudi atau penumpang kendaraan tersebut. Karena itu, informasi mengenai kendaraan terbalik ini masih berdasarkan pantauan lapangan dan belum dapat dipastikan sebagai kecelakaan dengan korban.

Antrean Mencapai Sekitar 10 Kilometer

Gabungan antara pekerjaan pemeliharaan jalan, penyesuaian lajur dan adanya kendaraan terbalik membuat perjalanan di sekitar KM 180 hingga KM 190 arah Palimanan menjadi tersendat.

Antrean kendaraan yang terpantau mencapai sekitar 10 kilometer tersebut membuat pengguna jalan harus mengurangi kecepatan dan bersabar menghadapi kepadatan.

Jalan Tol Cipali sendiri merupakan ruas sepanjang sekitar 116,75 kilometer yang membentang dari Cikopo KM 72 hingga Palimanan KM 188, melewati Kabupaten Purwakarta, Subang, Indramayu, Majalengka dan Cirebon. Ruas tersebut dikelola PT Lintas Marga Sedaya dengan nama operasional Astra Tol Cipali.

Pengendara Diminta Waspada

Pengguna jalan yang saat ini menuju Palimanan maupun melanjutkan perjalanan ke arah Jawa Tengah diimbau meningkatkan kewaspadaan, khususnya ketika memasuki kawasan pekerjaan jalan.

Pengendara sebaiknya menjaga jarak aman, tidak memaksakan berpindah lajur secara tiba-tiba dan mengikuti rambu maupun arahan petugas di lokasi.

Astra Tol Cipali juga memiliki layanan bantuan jalan tol selama 24 jam yang didukung kendaraan patroli, derek, kendaraan penyelamat dan ambulans. Pengguna jalan dapat menghubungi 0260-7600-600 atau WhatsApp 0811-2347-600 apabila membutuhkan bantuan di ruas Tol Cipali.

Situasi lalu lintas dapat berubah sewaktu-waktu. Pengguna jalan disarankan terus memperhatikan perkembangan kondisi di lapangan sebelum melanjutkan perjalanan.

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Fahria Jam 17:02 Tanggal 17 September 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912