Bencana AlamBerita

Korban Gempa NTT Bertambah Jadi 72 Orang

Amanda
×

Korban Gempa NTT Bertambah Jadi 72 Orang

Sebarkan artikel ini
Korban Gempa NTT Bertambah Jadi 72 Orang
Korban Gempa NTT Bertambah Jadi 72 Orang

KUPANG, 20 Agustus 2026Korban gempa bumi magnitudo 7,7 di Nusa Tenggara Timur (NTT) bertambah menjadi 72 orang hingga Kamis (20/8). Selain korban meninggal, sebanyak 527 warga mengalami luka berat dan 753 lainnya luka ringan.

Korban Gempa NTT Capai 72 Orang

Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Amanusa II Bencana NTT Kombes Bayu Suseno mengatakan, data terbaru Posko Penanganan Bencana Gempa NTT mencatat jumlah korban meninggal dunia mencapai 72 orang.

Meninggal dunia 72 orang,” kata Bayu dalam keterangannya pada Kamis (20/8).

Data tersebut menunjukkan dampak gempa masih cukup besar di sejumlah wilayah NTT. Selain korban meninggal, ratusan warga harus mendapatkan penanganan medis akibat luka berat maupun ringan.

Manggarai Jadi Wilayah dengan Korban Terbanyak

Kabupaten Manggarai menjadi wilayah dengan jumlah korban meninggal dunia terbanyak, yakni 28 orang. Posisi berikutnya ditempati Manggarai Timur dengan 23 korban meninggal.

Sementara itu, Kabupaten Nagekeo mencatat sembilan korban meninggal. Kemudian Sikka enam orang, serta Ende, Manggarai Barat, dan Ngada masing-masing dua orang.

Untuk korban luka berat, Manggarai Timur menjadi wilayah dengan jumlah terbanyak, yakni 442 orang. Kabupaten Manggarai menyusul dengan 181 orang.

Secara keseluruhan, korban luka berat tercatat 527 orang. Adapun korban luka ringan mencapai 753 orang.

Puluhan Ribu Warga Masih Mengungsi

Dampak gempa juga membuat puluhan ribu warga meninggalkan rumah dan tinggal di lokasi pengungsian. Hingga Kamis, jumlah warga yang masih mengungsi mencapai 46.435 jiwa.

Mereka tersebar di 231 titik pengungsian yang berada di tujuh kabupaten terdampak. Kondisi tersebut membuat kebutuhan terhadap makanan, air bersih, layanan kesehatan, tempat tinggal sementara, dan kebutuhan dasar lainnya masih tinggi.

Pemerintah bersama unsur terkait terus melakukan penanganan terhadap masyarakat terdampak. Bantuan logistik juga telah dikirim untuk memenuhi kebutuhan warga selama berada di pengungsian.

Gempa M7,7 Guncang NTT pada 15 Agustus

Gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 mengguncang wilayah NTT pada Sabtu (15/8) pukul 04.58 WIB. Guncangan tersebut berdampak pada sejumlah wilayah di Nusa Tenggara Timur.

Gempa itu juga sempat memicu peringatan tsunami di sejumlah wilayah, termasuk Labuan Bajo, Kolaka, dan Sikka.

Setelah kejadian utama, aktivitas kegempaan masih menjadi perhatian. Penanganan bencana kemudian dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur untuk mengevakuasi warga, menangani korban, serta memenuhi kebutuhan masyarakat yang terdampak.

Bantuan Logistik Terus Disalurkan

Pemerintah sebelumnya telah mengirimkan ratusan ton bantuan logistik untuk mendukung penanganan darurat di wilayah terdampak gempa NTT.

Bantuan tersebut ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, terutama warga yang masih bertahan di titik-titik pengungsian.

Dengan jumlah pengungsi yang mencapai 46.435 jiwa, distribusi bantuan menjadi bagian penting dalam penanganan pascabencana. Pemerintah dan petugas di lapangan juga masih melakukan pendataan terhadap dampak gempa dan kebutuhan warga.

Data Korban Gempa NTT per 20 Agustus 2026

Berikut rincian sementara korban berdasarkan data Posko Penanganan Bencana Gempa NTT:

  • Meninggal dunia: 72 orang.
  • Luka berat: 527 orang.
  • Luka ringan: 753 orang.
  • Pengungsi: 46.435 jiwa.
  • Titik pengungsian: 231 lokasi.
  • Wilayah terdampak pengungsian: tujuh kabupaten.

Data korban masih dapat berubah seiring proses pendataan dan penanganan di lapangan.

Penulis : Amanda

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: b9f35e121db1f168aace46a0f0ad3967 | 2026

Korban Gempa NTT Bertambah Jadi 72 Orang

Dibuat oleh Amanda pada 20:35 WIB, 20 Agustus 2026

Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

Respon (1)

Komentar ditutup.