BANJARMASIN, 7 Oktober 2026 – Tim Disaster Victim Identification (DVI) Dokkes Polda Kalimantan Selatan bersama tim gabungan lintas daerah berhasil mengidentifikasi 69 jenazah korban tenggelamnya KM Virgo Transport 8 rute Surabaya–Banjarmasin. Sebanyak 13 jenazah lainnya masih menjalani proses pencocokan data.
DVI Identifikasi 69 Korban KM Virgo Transport 8
Data terbaru tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Selasa (6/10/2026). Pemutakhiran identifikasi dilakukan setelah tim menerima dan memeriksa sejumlah kantong jenazah yang dievakuasi dari lokasi musibah.
Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Kalsel dan dihadiri Kabid Dokkes Polda Kalsel, Kapolsek Banjarmasin Timur, Basarnas, PT Jasa Raharja, Jasa Raharja Putera, serta pihak KM Virgo Transport 8.
Kabid Dokkes Polda Kalsel Kombes Pol. dr. Much. Sofwan, Sp.OT (K) Spine., MARS, mengatakan proses identifikasi dilakukan secara intensif oleh Tim DVI Dokkes Polda Kalsel.
Tim Gabungan Terlibat dalam Proses Identifikasi
Proses tersebut mendapat dukungan dari sejumlah tim, yakni Tim DVI Polda Jawa Timur, Polda Jawa Barat, Pusdokkes Polri, Tim Ident Polda Kalsel, serta Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Kalsel.
Tim melakukan pencocokan data Ante Mortem (AM) dan Post Mortem (PM). Pencocokan dilakukan menggunakan sejumlah metode identifikasi untuk memastikan kesesuaian data korban.
Metode yang digunakan antara lain pemeriksaan DNA, pemeriksaan gigi, rekaman sidik jari, ciri medis khusus, hingga pencocokan properti pribadi korban.
Masih Ada 13 Jenazah dalam Proses Identifikasi
RS Bhayangkara Banjarmasin tercatat telah menerima total 82 kantong jenazah sejak penerimaan pertama pada 14 September 2026 hingga kantong jenazah terakhir pada 5 Oktober 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 69 jenazah telah berhasil diidentifikasi hingga pemutakhiran data pada Selasa (6/10/2026). Sementara itu, 13 jenazah lainnya masih dalam proses pencocokan data oleh tim ahli.
Proses tersebut dilakukan secara bertahap dengan mencocokkan data medis dan identitas yang tersedia. Tim DVI juga terus berkoordinasi dengan keluarga korban untuk memperoleh data pembanding yang diperlukan.
Enam Jenazah Tambahan Berhasil Diidentifikasi
Pada pemutakhiran data Selasa (6/10/2026), tim DVI mengumumkan enam jenazah tambahan yang berhasil diidentifikasi.
Keenam korban tersebut yakni Edi Setiyono, 59 tahun, asal Batang, Jawa Tengah; Windianto, 41 tahun, asal Banyumas, Jawa Tengah; serta Rahmat Dani, 31 tahun, asal Tangerang, Banten.
Selanjutnya, Suroso, 40 tahun, asal Pamekasan, Jawa Timur; Soni Marta Andika, 41 tahun, asal Banyuwangi, Jawa Timur; dan Sri Wahyono, 53 tahun, asal Sukoharjo, Jawa Tengah.
DVI Minta Dukungan Keluarga Korban
Tim DVI Polda Kalsel masih melanjutkan proses identifikasi terhadap 13 jenazah yang belum teridentifikasi. Pencocokan data dilakukan oleh tim ahli dengan mengacu pada data Ante Mortem dan Post Mortem.
Pihak DVI juga meminta dukungan dan kerja sama seluruh pihak, khususnya keluarga korban, untuk membantu kelancaran proses identifikasi jenazah yang masih tersisa.
Dengan demikian, proses identifikasi terhadap korban KM Virgo Transport 8 masih terus berlangsung hingga seluruh jenazah dapat diketahui identitasnya.
Data Identifikasi Korban Terus Diperbarui
Pemutakhiran data korban menjadi bagian penting dalam penanganan pascakecelakaan KM Virgo Transport 8. Setiap hasil identifikasi akan disampaikan setelah melalui proses pemeriksaan dan pencocokan oleh tim DVI.
Hingga data terakhir yang disampaikan pada Selasa (6/10/2026), sebanyak 69 dari 82 kantong jenazah telah berhasil diidentifikasi. Sementara 13 jenazah masih menunggu hasil pencocokan data lebih lanjut.
Penulis : Amanda
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Amanda Jam 19:38 Tanggal 07 Oktober 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912


