LAMPUNG SELATAN, 23 September 2026 – Daratan baru seluas sekitar 30,3 hektare muncul di sekitar Gunung Anak Krakatau, Lampung Selatan. Daratan tersebut berada di antara Pulau Gunung Anak Krakatau dan Pulau Sertung dan diduga terbentuk dari akumulasi material vulkanik hasil aktivitas erupsi.
Daratan Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau
Kemunculan daratan baru tersebut menjadi perhatian setelah terlihat di kawasan sekitar Gunung Anak Krakatau. Lokasinya disebut berada di antara Pulau Gunung Anak Krakatau dan Pulau Sertung, yang masih termasuk kawasan kompleks vulkanik Krakatau.
Kepala Pos Pemantauan Gunung Anak Krakatau, Suwarno, membenarkan keberadaan daratan baru tersebut. Menurut dia, daratan itu terbentuk dari material hasil erupsi Gunung Anak Krakatau yang kemudian menumpuk di kawasan sekitar gunung api.
Luas daratan yang disebut mencapai sekitar 30,3 hektare. Keberadaannya juga telah diketahui dalam pemantauan kawasan Gunung Anak Krakatau.
Terbentuk dari Akumulasi Material Vulkanik
Daratan tersebut tidak serta-merta muncul hanya akibat satu kali erupsi. Material vulkanik yang dimuntahkan selama periode aktivitas Gunung Anak Krakatau kemudian mengalami penumpukan hingga membentuk area daratan baru.
Fenomena terbentuknya daratan melalui akumulasi material vulkanik merupakan bagian dari proses geologi yang dapat terjadi di sekitar gunung api aktif. Karena itu, bentuk dan luas daratan dapat mengalami perubahan seiring berlangsungnya aktivitas vulkanik maupun proses alam lainnya.
Kemunculan daratan ini juga berkaitan dengan peningkatan aktivitas Gunung Anak Krakatau dalam beberapa bulan terakhir. Badan Geologi mencatat Gunung Anak Krakatau berada pada Level III atau Siaga sejak 2 Juli 2026 setelah terjadi peningkatan kegempaan vulkanik dan deformasi.
Status Gunung Anak Krakatau Kini Waspada
Perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau kemudian menunjukkan kecenderungan menurun. Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menurunkan status aktivitas gunung api tersebut dari Level III (Siaga) menjadi Level II (Waspada) yang berlaku sejak 21 September 2026 pukul 18.30 WIB.
Meski status telah diturunkan, Badan Geologi tetap meminta masyarakat dan pengunjung untuk memperhatikan rekomendasi keselamatan. Aktivitas tidak diperbolehkan dilakukan dalam radius 2 kilometer dari pusat aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Badan Geologi juga mengingatkan adanya potensi lontaran batu pijar dan hujan abu lebat. Pemantauan terhadap aktivitas Gunung Anak Krakatau tetap dilakukan dan evaluasi status akan dilakukan secara berkala atau apabila terjadi perubahan aktivitas yang signifikan.
Bukan Berarti Menjadi “Cucu Krakatau”
Kemunculan daratan baru tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Salah satunya adalah penyebutan daratan itu sebagai calon “cucu Krakatau” atau bakal gunung api baru.
Namun, penyebutan tersebut perlu dipahami sebagai istilah populer dan bukan penamaan geologi resmi. Berdasarkan informasi yang tersedia, daratan tersebut terbentuk dari akumulasi material vulkanik hasil aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Dengan demikian, belum tepat menyimpulkan bahwa daratan baru itu merupakan gunung api baru atau “cucu Krakatau”. Perkembangan bentuk dan karakter kawasan tersebut tetap membutuhkan pengamatan serta kajian geologi lebih lanjut.
Gunung Anak Krakatau sendiri merupakan gunung api aktif di Selat Sunda yang aktivitasnya terus dipantau oleh Badan Geologi. Masyarakat di sekitar kawasan dan para pengunjung diminta mengikuti informasi resmi serta mematuhi batas aman yang telah ditetapkan.
Penulis : Amanda
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Amanda Jam 18:39 Tanggal 23 September 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912

