BeritaUtama

Sidang Gugatan Rp125 Triliun terhadap Gibran Kembali Ditunda

Aninggell
0
×

Sidang Gugatan Rp125 Triliun terhadap Gibran Kembali Ditunda

Sebarkan artikel ini
Sidang Gugatan Rp125 Triliun terhadap Gibran Kembali Ditunda
Sidang Gugatan Rp125 Triliun terhadap Gibran Kembali Ditunda

Sidang Gugatan Rp125 Triliun terhadap Gibran Kembali Ditunda

JAKARTA – Sidang gugatan perdata senilai Rp125 triliun yang diajukan terhadap Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, kembali ditunda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim menyebut penundaan disebabkan legal standing dari pihak tergugat I (Gibran) dan tergugat II (KPU RI) belum lengkap.

Sidang Ditunda hingga 22 September

Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno menetapkan persidangan berikutnya akan digelar pada Senin, 22 September 2025. Ia menegaskan bahwa tenggat tersebut diberikan agar para tergugat dapat melengkapi legal standing sesuai prosedur hukum.
Persidangan ini ditangani oleh tiga hakim, yakni Budi Prayitno, Abdul Latip, dan Arlen Veronica.

Gibran Kerahkan Tim Kuasa Hukum

Dalam menghadapi gugatan, Gibran menunjuk tiga pengacara dari AK Law Firm di Jakarta. Kuasa hukum tersebut telah resmi ditandatangani pada 9 September 2025.
“Kami tiga orang,” ujar Pengacara Dadang Herli Saputra mewakili tim kuasa hukum Gibran.
Meski begitu, Dadang belum dapat memastikan apakah Gibran akan hadir langsung dalam sidang berikutnya. Ia menyebut sejauh ini belum ada arahan khusus dari Gibran terkait strategi persidangan.

Tuntutan Rp125 Triliun dari Penggugat

Gugatan ini diajukan oleh Subhan, seorang pengacara, yang dalam petitumnya meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah sebagai Wakil Presiden RI periode 2024–2029.
Alasan yang diajukan, Gibran disebut tidak pernah menempuh pendidikan SMA sederajat di lembaga resmi yang diakui hukum Indonesia sehingga dianggap tidak memenuhi syarat pendaftaran calon wakil presiden pada Pilpres lalu.
Selain itu, Subhan juga menuntut majelis hakim menghukum Gibran bersama KPU RI membayar kerugian materil dan immateril sebesar Rp125 triliun. Ia meminta uang tersebut disetorkan ke kas negara dan kemudian dibagikan kepada seluruh warga negara Indonesia.

Agenda Persidangan Berikutnya

Sidang lanjutan akan kembali digelar pada 22 September 2025. Majelis hakim menegaskan pentingnya kelengkapan administrasi dari pihak tergugat sebelum masuk ke tahap pembuktian.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya nilai gugatan dan status Gibran yang saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden RI.


Penulis : Divita

Gibran Digugat Rp125 Triliun ke PN Jakpus, Sidang Dimulai 8 September

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell pukul 15:28, tanggal 15 September 2025 di Warta Bela Negara - WBN.

CATATAN REDAKSI

Pemberitaan dilaksanakan dengan mengacu pada UU Pers, kaidah jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Apabila terdapat kekeliruan atau keberatan atas pemberitaan, pembaca dapat mengajukan hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.

PENERBIT

Warta Bela Negara - WBN (wartabelanegara.com)

Legalitas oleh PT Danakirti Media Groups. NIB: 2801220007313 · KBLI: 58130, 63122, 63912.

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Siliwangi
Jenderal Suyudi Ario Seto - Menjadi Polisi Adalah Kehormatan