Kasus HukumUtama

Heboh Ahli Relawan Gibran Sebut Sidang MK Ilegal

Tim Redaksi
×

Heboh Ahli Relawan Gibran Sebut Sidang MK Ilegal

Sebarkan artikel ini
Heboh Ahli Relawan Gibran Sebut Sidang MK Ilegal
Heboh Ahli Relawan Gibran Sebut Sidang MK Ilegal

JAKARTA, 1 OKTOBER 2026 — Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) memanas setelah ahli yang dihadirkan Pihak Terkait Militan Gibran 08 Nusantara, Muhammad Rullyandi, dipersoalkan hakim karena pernah menyebut persidangan tersebut ilegal.

Ahli Relawan Gibran Sebut Sidang MK Ilegal

Peristiwa tersebut terjadi dalam sidang lanjutan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Kamis, 1 Oktober 2026. Agenda persidangan adalah mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari Termohon, Pihak Terkait, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), sekaligus pengesahan alat bukti tambahan.

Pihak Terkait Militan Gibran 08 Nusantara menghadirkan dua ahli, yakni Muhammad Rullyandi dan konsultan pendidikan Ina Setiawati. Namun, sebelum kedua ahli memberikan keterangan, Hakim Konstitusi Arsul Sani mempertanyakan pernyataan Rullyandi dalam sebuah tayangan yang menyebut persidangan PHPU tersebut ilegal, termasuk menyebut Ketua MK ilegal.

Arsul kemudian mempertanyakan alasan Rullyandi hadir sebagai ahli dalam persidangan yang sebelumnya disebutnya ilegal.

“Kalau persidangan perkara ini ilegal, untuk apa juga Anda menjadi Ahli dalam perkara ini?” Arsul menilai persoalan tersebut berkaitan dengan konsistensi dan kredibilitas Rullyandi sebagai ahli. Mahkamah Konstitusi RI

Rullyandi Sebut Pernyataannya sebagai Kritik terhadap MK

Menanggapi pertanyaan hakim, Rullyandi tidak langsung mencabut pernyataannya. Ia menjelaskan bahwa pernyataan mengenai persidangan ilegal merupakan pandangan hukum sekaligus kritik terhadap Mahkamah Konstitusi. Rullyandi mengatakan kritik tersebut bukan dimaksudkan sebagai penghinaan terhadap MK. Ia mengaku menggunakan argumentasi hukum untuk menyampaikan pandangannya mengenai legalitas persidangan.

Menurut Rullyandi, kritik terhadap lembaga negara merupakan sesuatu yang semestinya dapat disampaikan sebagai bagian dari kebebasan menyampaikan pandangan hukum. Namun, persoalan tersebut kemudian menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menentukan apakah Rullyandi dapat memberikan keterangan sebagai ahli secara lisan dalam persidangan.

Hakim MK Minta Rullyandi Cabut Pernyataan

Wakil Ketua MK Saldi Isra kemudian meminta Rullyandi mencabut pernyataan yang menyebut persidangan ilegal apabila tetap ingin memberikan keterangan sebagai ahli. Rullyandi kemudian menyatakan mencabut pernyataan tersebut dalam konteks persidangan yang sedang berlangsung.

Ia juga menyampaikan bahwa dirinya merasa berada dalam kondisi tertekan dan tetap ingin menyampaikan pandangan hukumnya.

Meski demikian, majelis hakim kemudian melakukan skors untuk membahas kelanjutan pemberian keterangan Rullyandi. Setelah musyawarah singkat, Saldi Isra menyampaikan keputusan majelis.

Rullyandi tidak diperkenankan memberikan keterangan secara lisan, tetapi keterangan tertulis yang telah disampaikan tetap diterima oleh MK. Setelah keputusan tersebut disampaikan, Rullyandi dipersilakan meninggalkan ruang sidang.

Mahkamah Konstitusi RI Dengan demikian, istilah “diusir dari sidang” yang muncul dalam sejumlah pemberitaan perlu dipahami dalam konteks keputusan majelis bahwa Rullyandi tidak diperbolehkan melanjutkan pemberian keterangan secara lisan.

Perkara MK Berkaitan dengan Syarat Pendidikan Gibran

Peristiwa tersebut berlangsung dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika menjadi calon wakil presiden.

Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pihak, antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Para Pemohon terdaftar dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Mahkamah Konstitusi RI Para Pemohon mendalilkan adanya persoalan mengenai pemenuhan syarat pendidikan paling rendah bagi calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Mereka meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan ketika menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024 dan meminta sejumlah konsekuensi hukum terhadap penetapan serta pelantikannya. Di sisi lain, pihak KPU dan Pihak Terkait memberikan argumentasi yang berlawanan terhadap dalil tersebut.

MK Juga Dipersoalkan soal Kewenangan Mengadili

Persoalan dalam perkara ini tidak hanya menyangkut dokumen pendidikan Gibran. Salah satu isu utama yang muncul dalam persidangan adalah kewenangan MK memeriksa PHPU yang diajukan setelah tahapan Pemilu 2024 selesai dan setelah pasangan calon terpilih dilantik. Dalam persidangan sebelumnya, KPU berpendapat bahwa persoalan yang diajukan Pemohon lebih berkaitan dengan sengketa proses atau syarat pencalonan, bukan perselisihan hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK. KPU juga mempersoalkan kedudukan hukum serta batas waktu pengajuan PHPU.

Mahkamah Konstitusi RI Sementara itu, pihak Pemohon berpendapat bahwa persoalan syarat pendidikan tersebut perlu diperiksa untuk menjamin keadilan substantif. Perdebatan mengenai kewenangan tersebut menjadi salah satu isu penting dalam pemeriksaan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Ahli dari Pihak Terkait Tetap Berikan Pandangan

Selain Rullyandi, Pihak Terkait menghadirkan Ina Setiawati sebagai ahli di bidang pendidikan. Dalam keterangannya, Ina membahas persoalan kesetaraan pendidikan dan dokumen pendidikan yang menjadi bagian dari perkara. Ia menyampaikan bahwa penetapan kesetaraan pendidikan merupakan kewenangan pemerintah melalui mekanisme penyetaraan yang berlaku.

Ina juga menyinggung istilah yang terdapat dalam surat keterangan penyetaraan pendidikan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut. Menurutnya, persoalan dokumen pendidikan perlu dilihat tidak hanya dari istilah administratif, tetapi juga dari substansi dokumen kelulusan yang dimiliki.

Sidang MK Berlanjut 2 Oktober 2026

Setelah persidangan pada Kamis, 1 Oktober 2026 berakhir, MK menjadwalkan sidang lanjutan perkara tersebut pada Jumat, 2 Oktober 2026 pukul 09.00 WIB. Agenda sidang berikutnya adalah mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Atase Pendidikan KBRI Singapura, serta Atase Pendidikan KBRI Australia.

MK menyatakan agenda tersebut menjadi bagian dari pendalaman yang dilakukan majelis hakim terhadap perkara. Dalam sidang tersebut, para pihak tidak diberikan kesempatan mengajukan pertanyaan kepada pemberi keterangan agar proses pemeriksaan tetap berjalan objektif. Mahkamah Konstitusi RI

Kontroversi Ahli Menjadi Sorotan Sidang PHPU

Peristiwa Muhammad Rullyandi menjadi salah satu momen yang paling menarik perhatian dalam sidang PHPU tersebut. Persoalannya bermula dari pernyataan Rullyandi di luar persidangan mengenai legalitas sidang MK, kemudian dipertanyakan langsung oleh hakim ketika dirinya hadir sebagai ahli.

Majelis hakim akhirnya mengambil keputusan bahwa keterangan tertulis Rullyandi diterima, tetapi keterangan lisannya tidak disampaikan di persidangan. Sementara pemeriksaan perkara mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran masih berlanjut dan belum memasuki putusan akhir MK.

Dengan demikian, kontroversi mengenai pernyataan ahli tersebut merupakan bagian dari dinamika persidangan, sedangkan substansi perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 masih harus diputus berdasarkan seluruh fakta, bukti, dan argumentasi yang diperiksa oleh Mahkamah.

Sumber Berita

– Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

– Mahkamah Konstitusi – Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026

 


Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Tim Redaksi Jam 04:15 Tanggal 02 Oktober 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912

Tinggalkan Balasan