Bayi Meninggal Dunia RSI Yarsi Klaim Tidak Ada Kesalahan , RSUP Djamil Temukan Usus Potongan 20 Centimeter
PASAMAN BARAT — PADANG, 1 Oktober 2026 — Kasus kematian bayi berusia delapan bulan yang sempat dirawat di RSI Ibnu Sina Yarsi Simpang Empat, Kabupaten Pasaman Barat, kini memunculkan kontradiksi fakta yang sangat mencurigakan. Pihak rumah sakit setempat membantah terjadinya kesalahan medis, namun hasil penanganan di RSUP Dr. M. Djamil Padang justru mengungkapkan hal yang sangat berbeda: usus si kecil terpotong sepanjang 20 sentimeter.
Seperti dilaporkan sebelumnya, ibu kandung korban, Novia Sartika (30), telah melaporkan dugaan malpraktik ke Polres Pasaman Barat dengan nomor laporan LP/B/243/IX/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat tertanggal 28 September 2026. Kuasa hukum korban, Ahmad Romi, menegaskan dugaan kelalaian medis dari dokter berinisial FBP saat melakukan tindakan operasi.
Namun, Direktur RSI Ibnu Sina Yarsi, Dr. Meri Herliza, memberikan pernyataan yang berkebalikan. Dalam klarifikasinya, ia menyatakan seluruh penanganan telah dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), tidak ada keluhan dari keluarga selama perawatan, dan pasien sempat membaik serta diperbolehkan pulang.
“Kami membantah adanya pemotongan usus. Berita soal itu dinilai sebagai informasi yang tidak benar atau hoaks,” tegasnya.
Fakta di lapangan justru berbicara lain. Hanya sehari setelah dipulangkan, kondisi bayi memburuk drastis dan harus kembali dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit yang sama. Karena tidak membaik, si kecil akhirnya dirujuk ke RSUP Dr. M. Djamil Padang — rujukan tingkat tertinggi di Sumatera Barat.
Di sana, tim medis menemukan fakta yang memilukan: usus bayi terpotong sepanjang 20 sentimeter. Kondisi ini akhirnya tidak dapat diselamatkan, dan si kecil meninggal dunia.
Pertanyaan besar pun muncul: Jika tidak ada tindakan pemotongan yang keliru atau tidak sesuai prosedur di RSI Ibnu Sina Yarsi, dari mana asal luka potong sepanjang 20 sentimeter pada usus anak tersebut? Mengapa pasien yang dinyatakan boleh pulang justru memburuk dalam hitungan hari
Apakah “sesuai SOP” yang diklaim pihak rumah sakit berarti membiarkan pasien pulang dalam kondisi yang sebenarnya belum aman, lalu menolak mengakui kesalahan ketika fakta medis membuktikan sebaliknya? Apakah klarifikasi ini hanya upaya menutupi kesalahan fatal yang telah merenggut nyawa seorang anak tak berdosa?
(Doni Saputra)
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Andrie Sikumbang Jam 21:13 Tanggal 01 Oktober 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912

