JAKARTA, 9 OKTOBER 2026 — Empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 yang menjadi korban dugaan penganiayaan akhirnya dipulangkan dan bertemu keluarga di Jakarta Utara, Kamis (8/10/2026) malam. Kepolisian kini menangani dua perkara, yakni dugaan penganiayaan di Kepulauan Aru dan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
4 ABK KM Maulana 23 Kembali ke Jakarta
Empat ABK korban dugaan penganiayaan di kapal penangkap cumi KM Maulana 23 tiba di Markas Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, sekitar pukul 21.30 WIB pada Kamis malam.
Kepulangan mereka disambut keluarga yang telah menunggu. Pertemuan tersebut berlangsung haru setelah para pekerja itu diduga mengalami kekerasan selama berada di kapal.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Alrasyidin Fajri, mengatakan pemulangan dilakukan melalui koordinasi dengan Polres Kepulauan Aru dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Empat ABK tersebut adalah Ilyas Shalahudin, Oktavian Makhreza, Johan Saputra, dan Syawal Suswono. Dalam sejumlah laporan, nama korban pertama juga ditulis Ilham Shalahudin.
Tiga korban kembali bertemu keluarga masing-masing. Sementara itu, Syawal yang diketahui hidup sebatang kara diserahkan kepada perwakilan Dinas Sosial untuk mendapatkan pendampingan.
Polisi Siapkan Perawatan Fisik dan Trauma Healing
Kepolisian memprioritaskan pemulihan kondisi fisik dan psikologis para korban. Perawatan lanjutan disiapkan karena keempat ABK dilaporkan mengalami luka akibat dugaan penganiayaan.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga berkoordinasi dengan bagian psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya untuk memberikan pendampingan atau trauma healing.
Langkah tersebut dilakukan agar para korban mendapatkan bantuan setelah kembali dari Kepulauan Aru, Maluku, tempat dugaan kekerasan itu terjadi.
Kondisi korban yang terlihat mengalami luka menjadi perhatian dalam proses pemulihan. Kepolisian menyatakan perawatan fisik dan mental merupakan bagian dari komitmen penanganan kasus.
Polisi Tetapkan 18 Tersangka dalam Perkara Penganiayaan
Kasus dugaan penganiayaan terhadap ABK KM Maulana 23 ditangani oleh Polres Kepulauan Aru karena lokasi kejadian berada dalam wilayah hukum tersebut.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok menyampaikan bahwa dalam perkara dugaan penganiayaan, sebanyak 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Sementara itu, Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangani perkara berbeda, yakni dugaan TPPO yang berkaitan dengan perekrutan ABK.
Pada Rabu (7/10/2026), penyidikan dugaan TPPO tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan. Polisi masih menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses perekrutan para pekerja kapal.
Penyidik membuka kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan bukti yang cukup. Namun, perkembangan penetapan tersangka dalam perkara TPPO perlu dibedakan dari penanganan perkara penganiayaan di Kepulauan Aru.
Dugaan Kekerasan Terungkap dari Video Viral
Kasus KM Maulana 23 menjadi perhatian publik setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan dugaan penganiayaan terhadap ABK.
Tim patroli siber Polres Pelabuhan Tanjung Priok kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan penyelidikan dan pemeriksaan saksi.
Dari hasil penelusuran, polisi mengidentifikasi empat ABK yang diduga menjadi korban. Salah satu korban diketahui bergabung dengan kapal pencari cumi tersebut dari Dermaga Muara Baru, Jakarta, pada akhir Juli 2026. Kapal kemudian berlayar menuju Merauke dan wilayah penangkapan ikan di sekitar Kepulauan Aru, Maluku.
Pengembangan penyelidikan selanjutnya mengarah pada dugaan tindak pidana penganiayaan dan perdagangan orang. Kedua perkara tersebut kini ditangani sesuai kewenangan masing-masing kepolisian.
Syawal Mengaku Dijanjikan Uang Kasbon Rp7 Juta
Salah satu korban, Syawal Suswono, berusia 65 tahun, mengaku tertarik bekerja di kapal setelah dijanjikan uang kasbon sebesar Rp7 juta oleh perekrut.
Dalam keterangannya kepada media, Syawal juga menceritakan dugaan perlakuan yang dialaminya selama bekerja di kapal. Ia mengaku mendapat hukuman berupa pemukulan, push-up, hormat bendera, serta dipaksa memakan bubur yang dicampur potongan besi berkarat.
Pengakuan tersebut menambah perhatian terhadap dugaan kekerasan dan eksploitasi pekerja di sektor perikanan. Keterangan korban menjadi bagian dari informasi yang perlu didalami penyidik untuk mengungkap rangkaian kejadian dan pihak yang bertanggung jawab.
Karena Syawal diketahui tidak memiliki keluarga, kepolisian menyerahkannya kepada perwakilan Dinas Sosial agar tetap memperoleh pendampingan setelah pemulangan.
Pengusutan TPPO dan Perlindungan ABK Berlanjut
Penyidikan kasus KM Maulana 23 kini mencakup dua aspek, yaitu dugaan penganiayaan terhadap pekerja kapal dan dugaan perdagangan orang melalui proses perekrutan.
Polisi masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perekrutan ABK. Sementara itu, pemulihan fisik dan psikologis empat korban menjadi prioritas setelah mereka kembali ke Jakarta.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap proses perekrutan dan kondisi kerja awak kapal penangkap ikan. Perlindungan pekerja diperlukan agar mereka dapat mencari nafkah tanpa mengalami kekerasan, intimidasi, maupun dugaan eksploitasi.
Hingga Jumat (9/10/2026), empat korban telah dipulangkan, 18 tersangka telah ditetapkan dalam perkara penganiayaan yang ditangani Polres Kepulauan Aru, dan penyidikan dugaan TPPO di Polres Pelabuhan Tanjung Priok masih berjalan.

Ano Bano merupakan jurnalis investigasi yang fokus pada isu hukum, hankamtibmas, dan keterbukaan informasi publik. Memiliki sertifikasi Kompetensi Wartawan Dewan Pers, Investigasi Tempo Institue. Berkomitmen menyajikan karya jurnalisme Profesional
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Ano Bano Jam 20:59 Tanggal 09 Oktober 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912





