JAKARTA, 25 Juni 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/6/2026), sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ma’ruf Cahyono
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ma’ruf Cahyono dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara MC, mantan Sekretaris Jenderal MPR,” kata Budi dalam keterangannya.
Menurut KPK, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan gratifikasi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.
Hingga pemeriksaan berlangsung, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kemungkinan penahanan terhadap Ma’ruf Cahyono.
Ma’ruf Cahyono Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan itu berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi saat yang bersangkutan menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019 hingga 2021.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa perkara yang sedang diusut berfokus pada dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa selama periode tersebut.
Penyidikan yang dilakukan KPK merupakan kelanjutan dari proses penyelidikan yang sebelumnya telah berlangsung sebelum akhirnya status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
MPR Tegaskan Tidak Ada Keterlibatan Pimpinan
Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, sebelumnya telah memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai kasus tersebut.
Menurut Siti, dugaan tindak pidana yang sedang ditangani KPK merupakan perkara lama yang terjadi dalam rentang waktu 2019 hingga 2021. Ia menegaskan bahwa kasus tersebut tidak melibatkan unsur pimpinan MPR RI, baik pimpinan pada periode sebelumnya maupun yang saat ini menjabat.
Kasus Disebut Menjadi Tanggung Jawab Administratif Sekretariat
Siti menjelaskan bahwa perkara yang tengah diproses KPK berkaitan dengan tanggung jawab administratif dan teknis di lingkungan sekretariat.
Menurutnya, tanggung jawab tersebut berada pada Sekretaris Jenderal MPR RI yang menjabat pada periode terjadinya dugaan gratifikasi.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk klarifikasi institusi menyusul berkembangnya pemberitaan mengenai penyidikan kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR.
Penyidikan Masih Berjalan
KPK hingga kini masih mendalami perkara tersebut melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan tersangka. Pemeriksaan terhadap Ma’ruf Cahyono menjadi salah satu langkah penyidik untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti dalam mengusut dugaan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.
Perkembangan lebih lanjut, termasuk kemungkinan penahanan maupun penetapan pihak lain dalam perkara ini, masih menunggu hasil penyidikan yang dilakukan KPK.
Penulis : Amanda
Amanda Putri merupakan jurnalis muda yang fokus pada isu teknologi, ekonomi, dan sosial politik. Seorang Mahasiswi tingkat akhir bidang media dan multimedia
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Amanda Jam 15:45 Tanggal 25 Juni 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912



