Nasional

KPK Ungkap Celah Korupsi di Balik Digitalisasi Pengadaan

Amanda
0
×

KPK Ungkap Celah Korupsi di Balik Digitalisasi Pengadaan

Sebarkan artikel ini
KPK Ungkap Celah Korupsi di Balik Digitalisasi Pengadaan
KPK Ungkap Celah Korupsi di Balik Digitalisasi Pengadaan

JAKARTA, 17 JUNI 2026 – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengingatkan bahwa digitalisasi pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak otomatis menghilangkan praktik korupsi. KPK menemukan sejumlah kasus yang menunjukkan sistem digital masih dapat dimanipulasi apabila tidak disertai integritas dari aparatur yang mengelolanya.

Digitalisasi Pengadaan Tidak Otomatis Menutup Celah Korupsi

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan peringatan tersebut saat menghadiri peluncuran program e-learning ASN di Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Menurut Setyo, pemerintah telah mengembangkan berbagai sistem digital untuk meningkatkan transparansi. Namun, teknologi hanya berfungsi sebagai alat pendukung.

Karena itu, keberhasilan digitalisasi pengadaan sangat bergantung pada integritas sumber daya manusia yang menjalankannya.

Setyo menegaskan bahwa sistem yang baik tidak akan efektif jika pengguna tetap mencari cara untuk melakukan penyimpangan.

KPK Menemukan Praktik Manipulasi dalam Sistem Digital

KPK telah menangani sejumlah perkara yang memperlihatkan bagaimana pelaku mengakali sistem digital. Modus tersebut dilakukan melalui berbagai cara yang tidak terlihat secara langsung.

Menurut Setyo, beberapa pelaku memanfaatkan jalur tersembunyi atau backdoor untuk mengatur proses pengadaan.

Akibatnya, proses yang terlihat transparan di permukaan tetap dapat dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi pengadaan belum sepenuhnya mampu menutup peluang terjadinya korupsi.

Backdoor Jadi Salah Satu Celah yang Dimanfaatkan

Setyo menjelaskan bahwa pelaku sering mencari celah di luar mekanisme utama sistem. Cara ini memungkinkan mereka mengubah atau memengaruhi proses tertentu tanpa terdeteksi sejak awal.

Karena itu, pengawasan terhadap sistem digital harus terus diperkuat. Selain itu, instansi pemerintah perlu melakukan evaluasi berkala terhadap potensi kerentanan yang ada.

E-Katalog Masih Rentan Disalahgunakan

Dalam paparannya, Setyo mencontohkan e-katalog sebagai salah satu sistem yang masih memiliki risiko penyalahgunaan.

Ia menyebut ada praktik tertentu yang dilakukan untuk mengatur akses terhadap sistem pada waktu-waktu tertentu. Modus seperti ini dapat membuka peluang terjadinya pengaturan pengadaan yang tidak sesuai aturan.

Meskipun sistem sudah berbasis digital, penyimpangan tetap bisa terjadi ketika ada pihak yang sengaja memanfaatkan celah yang tersedia.

Oleh sebab itu, penguatan sistem harus berjalan bersamaan dengan peningkatan integritas aparatur.

Integritas ASN Menjadi Kunci Keberhasilan Digitalisasi

Setyo menilai integritas ASN menjadi faktor utama dalam mencegah korupsi. Teknologi yang modern tidak akan memberikan hasil maksimal tanpa komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas.

Selain meningkatkan kemampuan digital aparatur, pemerintah juga perlu memperkuat budaya antikorupsi di seluruh instansi.

Langkah tersebut penting agar digitalisasi pengadaan benar-benar mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, efisien, dan transparan.

Dengan kombinasi antara teknologi dan integritas, upaya pencegahan korupsi di sektor pengadaan diharapkan dapat berjalan lebih efektif.

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Amanda Jam 18:25 Tanggal 17 Juni 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912