Wartabelanegara.com_ Polewali Mandar_ Harapan mengenyam pendidikan bagi anak- anak di Dusun Lakkese dan Dusun Petakeang terancam sirna. Lakkese dan Petakeang merupakan sebuah dusun yang terletak di pedalaman kota Kabupaten Polewali Mandar Sulawesi Barat tepatnya di Desa Lenggo, Kecamatan Bulo, kedua dusun ini terisolir sehingga generasi mudanya tumbuh selama puluhan tahun tanpa mengenal dunia pendidikan sekolah.
Kepala Dusun Lakkese, Daeng Maloga, mengungkapkan keprihatinan mendalam saat ditemui, 16/6/2026. Menurutnya, penyebab utamanya jelas:
“Akses jalan menuju kampung kami rusak parah dan hampir tidak bisa dilalui sehingga guru-guru pengajar tidak sanggup menjangkau tempat kami. Akibatnya, kegiatan belajar terhenti total dan ini suda terjadi puluhan tahun” tegas daeng Maloga.
Tokoh masyarakat sekaligus tokoh agama juga turut mengungkapkan kepedihan itu.
“Yang paling menyedihkan pak, anak-anak kami tumbuh tanpa mengenal huruf, tidak bisa baca tulis, bahkan banyak yang benar-benar tidak tahu apa itu sekolah” ungkap Amir dengan nada prihatin.
Warga dari kedua dusun tersebut berharap dan mendesak pemerintah jangan menutup mata agar segera bertindak untuk perbaiki akses jalan yang terputus dan bangun kembali fasilitas pendidikan. Jangan sampai masa depan anak-anak Lakkese dan Petakeang dikorbankan selamanya karena kelalaian. tegasnya
Hasan Surya adalah jurnalis wilayah sulawesi di wartabelanegara.com dengan pengalaman di industri media. Sebelum bergabung dengan kami, ia aktif meliput isu-isu publik dan korupsi yang ada. Ia memiliki ketertarikan besar pada jurnalisme investigatif dan penulisan mendalam (feature). Saat tidak menulis, Dewi gemar menulis dan berdiskusi di komunitas literasi.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Hasan Surya Jam 20:09 Tanggal 17 Juni 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912



