DaerahKasus Hukum

Terbukti Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Pria Paruh Baya di Pasaman Barat Diringkus Polisi

Andrie Sikumbang
0
×

Terbukti Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Pria Paruh Baya di Pasaman Barat Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

 

Terbukti Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Pria Paruh Baya di Pasaman Barat Diringkus Polisi

 

Warta Bela Negara.com__Pasamanbarat.- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat meringkus seorang pria paruh baya berinisial MW (59), yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Kamis (11/6/2026).

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata membenarkan penangkapan terhadap pelaku MW, yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berisinial Melati (nama samaran).

“Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/80/V/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat, tanggal 07 April 2026,” ujar Kasat Reskrim pada Rabu (17/6/2026).

Diterangkan, peristiwa tersebut terjadi di areal kebun kelapa sawit yang berada di kawasan Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat pada bulan Mei 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat itu, korban bersama adiknya sedang mengambil sarang burung yang berada di sebuah batang kelapa sawit. Kemudian pelaku datang dengan niat membantu korban mengambil sarang burung tersebut.

“Setelah sarang burung didapat, pelaku memberikan kepada korban, kemudian korban memberikan kepada adiknya,” tuturnya.

Setelah adik korban pergi dan meninggalkan pelaku bersama korban di tengah kebun kelapa sawit, pelaku langsung menarik korban ke semak-semak untuk melakukan perbuatan persetubuhan.

“Adik korban sempat melihat perbuatan pelaku, namun korban tidak memberitahukan kejadian itu kepada pihak keluarganya,” ucapnya.

Selanjutnya, salah satu saksi mendengar cerita dari teman-teman korban terkait peristiwa yang dialaminya, sehingga saksi tersebut langsung menemui korban untuk mengetahui kejadian yang sebenarnya.

“Di hadapan para saksi dan orang tuanya, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya, termasuk pelaku MW yang diduga telah menyetubuhi korban,” ungkapnya.

Dijelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan terhadap kasus tersebut, petugas memanggil pelaku untuk dimintai keterangan di Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan pengumpulan keterangan saksi, pelaku langsung kita ringkus saat berada di Mapolres Pasaman Barat,” jelasnya.

Dia menambahkan, petugas terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, dan meminta keterangan sejumlah pihak serta alat bukti pendukung lainnya.

“Pelaku telah berada di rumah tahanan Polres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (DN)

@Sikumbang

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Andrie Sikumbang Jam 12:14 Tanggal 18 Juni 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912