Tasikmalaya- Maraknya aksi jual beli beras bantuan pangan pemerintah (Bansos) di Kota Tasikmalaya menjadi sorotan tajam di akhir tahun 2026. Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tasikmalaya menegaskan akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan status Penerima Manfaat.
Hal ini disampaikan menyusul banyaknya laporan warga penerima yang justru menjual kembali beras bantuan 10 kg yang seharusnya untuk kebutuhan pangan keluarga.
Kepala Dinas Sosial Kota Tasikmalaya, Rahman, S.Sos.,M.Si. mengatakan pihaknya baru mendapatkan informasi tersebut dan akan segera mengambil langkah tegas.
Saya baru dapat informasi tersebut sekarang dari awak media terkait penerima beras bantuan yang diperjualbelikan. Kami akan memberikan himbauan kepada seluruh kelurahan bagi warganya yang tetap memperjualbelikan beras bantuan tersebut, akan diberikan sanksi, bisa saja berupa pencabutan penerima manfaat, ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kantor Dinsos Kota Tasikmalaya, Jl. Panyingkiran, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Rabu (22/10/2026).
Ia menambahkan, jumlah penerima beras bantuan pemerintah untuk Kota Tasikmalaya saat ini mencapai 112.000 penerima manfaat.
Rahman juga menegaskan, tidak hanya penerima, oknum atau pihak ketiga yang memperjualbelikan, menimbun, atau menggelapkan beras bantuan pemerintah dapat dijerat hukum pidana.
Menanggapi hal tersebut, salah satu tokoh masyarakat Kota Tasikmalaya sekaligus Ketua Garda Bela Negara Nasional Tasikmalaya, Yusep Kucir, sangat menyayangkan adanya praktik tersebut.
Sayang sekali kalau beras bantuan tersebut dijual, apalagi dengan harga yang lebih murah, beras 10 kg dijual Rp 90.000 atau Rp 80.000. Bagi para pengepul beras ini merupakan lahan basah yang sangat menguntungkan, ungkapnya.
Menurutnya, sanksi tidak hanya berlaku bagi penerima, tetapi juga bagi para pengepul.
Kalau warga penerima manfaat bisa dikasih sanksi, harusnya pengepul apalagi penadah itu juga bisa dijerat hukum atau dipidanakan karena menggelapkan beras bantuan, tandasnya. (Yusep)
Abah Rohman Priatna adalah jurnalis wilayah jawa di wartabelanegara.com dengan pengalaman di industri media. Sebelum bergabung dengan kami, ia aktif meliput isu-isu publik yang ada dimasyarakat. Ia memiliki ketertarikan besar pada jurnalisme investigatif dan penulisan mendalam (feature). Saat tidak menulis, Abah Rohman gemar membaca buku sejarah dan berdiskusi di komunitas literasi.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pukul 22:05, tanggal 22 Oktober 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
CATATAN REDAKSI
Pemberitaan dilaksanakan dengan mengacu pada UU Pers, kaidah jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Apabila terdapat kekeliruan atau keberatan atas pemberitaan, pembaca dapat mengajukan hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
PENERBIT
Warta Bela Negara - WBN (wartabelanegara.com)
Legalitas oleh PT Danakirti Media Groups. NIB: 2801220007313 · KBLI: 58130, 63122, 63912.


