JAKARTA, 18 Juli 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT ASABRI. Selain Febrie, Don Ritto juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara berbeda yang berkaitan dengan dugaan TPPU.
Kejagung Pastikan Status Tersangka Febrie Adriansyah
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa status tersangka Febrie Adriansyah didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang sebelumnya diterbitkan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Menurut Anang, perkara yang menjerat Febrie berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan PT ASABRI pada periode 2020 hingga 2024.
Sementara itu, Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.
Penyidikan Kasus Krakatau Steel dan PLN Masih Berjalan
Anang menjelaskan, selain perkara ASABRI, penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan Krakatau Steel dan PT PLN masih berlangsung. Namun hingga saat ini, status penyidikan pada dua perkara tersebut masih bersifat umum dan belum memasuki tahap penetapan tersangka terhadap pihak yang diperiksa.
Ia menegaskan proses penyidikan terhadap kedua perkara tersebut masih menjadi kewenangan penyidik dan terus dikembangkan sesuai alat bukti yang diperoleh.
Penahanan Menjadi Kewenangan Penyidik
Febrie Adriansyah dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026). Terkait kemungkinan dilakukan penahanan, Anang menegaskan keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan penyidik.
Menurutnya, Kejagung akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Status di Kasus Lain Masih Sebagai Saksi
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Macbon menjelaskan bahwa Febrie Adriansyah maupun Don Ritto dalam dua perkara lain yang berkaitan dengan KNI dan PLN masih berstatus sebagai saksi.
Ia menyebut proses penyidikan terhadap kedua kasus tersebut masih terus berjalan sehingga belum terdapat perubahan status hukum terhadap keduanya.
Kortas Tipikor Serahkan Seluruh Berkas ke Kejagung
Wakil Ketua Kortas Tipikor Polri Brigjen Boro Windu mengatakan seluruh proses penyidikan perkara ASABRI telah resmi diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
Penyerahan tersebut meliputi tersangka, barang bukti elektronik maupun non-elektronik, serta seluruh berkas penyidikan. Dengan demikian, kewenangan penanganan perkara sepenuhnya berada di bawah Kejaksaan Agung.
Boro menegaskan pihaknya menghormati dan mendukung proses penegakan hukum yang kini dilanjutkan oleh Korps Adhyaksa. Ia juga mengajak masyarakat untuk memberikan kepercayaan sekaligus mengawasi jalannya proses hukum agar berlangsung secara objektif, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Penulis : Amanda
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Kasus ASABRI, Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka
Dibuat oleh Amanda pada 21:50 WIB, 18 Juli 2026
Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.



