Berita UtamaHeadline NewsKorupsi

Kasus ASABRI, Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka

Amanda
×

Kasus ASABRI, Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kasus ASABRI, Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka
Kasus ASABRI, Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka

JAKARTA, 18 Juli 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT ASABRI. Selain Febrie, Don Ritto juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara berbeda yang berkaitan dengan dugaan TPPU.

Kejagung Pastikan Status Tersangka Febrie Adriansyah

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa status tersangka Febrie Adriansyah didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang sebelumnya diterbitkan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Menurut Anang, perkara yang menjerat Febrie berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan PT ASABRI pada periode 2020 hingga 2024.

Sementara itu, Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.

Penyidikan Kasus Krakatau Steel dan PLN Masih Berjalan

Anang menjelaskan, selain perkara ASABRI, penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan Krakatau Steel dan PT PLN masih berlangsung. Namun hingga saat ini, status penyidikan pada dua perkara tersebut masih bersifat umum dan belum memasuki tahap penetapan tersangka terhadap pihak yang diperiksa.

Ia menegaskan proses penyidikan terhadap kedua perkara tersebut masih menjadi kewenangan penyidik dan terus dikembangkan sesuai alat bukti yang diperoleh.

Penahanan Menjadi Kewenangan Penyidik

Febrie Adriansyah dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026). Terkait kemungkinan dilakukan penahanan, Anang menegaskan keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan penyidik.

Menurutnya, Kejagung akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Status di Kasus Lain Masih Sebagai Saksi

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Macbon menjelaskan bahwa Febrie Adriansyah maupun Don Ritto dalam dua perkara lain yang berkaitan dengan KNI dan PLN masih berstatus sebagai saksi.

Ia menyebut proses penyidikan terhadap kedua kasus tersebut masih terus berjalan sehingga belum terdapat perubahan status hukum terhadap keduanya.

Kortas Tipikor Serahkan Seluruh Berkas ke Kejagung

Wakil Ketua Kortas Tipikor Polri Brigjen Boro Windu mengatakan seluruh proses penyidikan perkara ASABRI telah resmi diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

Penyerahan tersebut meliputi tersangka, barang bukti elektronik maupun non-elektronik, serta seluruh berkas penyidikan. Dengan demikian, kewenangan penanganan perkara sepenuhnya berada di bawah Kejaksaan Agung.

Boro menegaskan pihaknya menghormati dan mendukung proses penegakan hukum yang kini dilanjutkan oleh Korps Adhyaksa. Ia juga mengajak masyarakat untuk memberikan kepercayaan sekaligus mengawasi jalannya proses hukum agar berlangsung secara objektif, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Penulis : Amanda

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Amanda Jam 21:50 Tanggal 18 Juli 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912