DaerahPolri

Polres Garut Ungkap Kasus Pengeroyokan Viral di Tarogong Kaler, Berawal dari Knalpot Brong

Abah Rohman
×

Polres Garut Ungkap Kasus Pengeroyokan Viral di Tarogong Kaler, Berawal dari Knalpot Brong

Sebarkan artikel ini

 

GARUT – Polres Garut menggelar konferensi Pers pada Sabtu (08/08/2026) telah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 2 Agustus 2026 sekitar pukul 00.49 WIB di depan Warung Nasi Moro Sedap Wangi, Jalan Prof. KH. Anwar Musaddad, Kampung Paneureusan, Desa Tanjungkamuning, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan, peristiwa berawal ketika korban bersama lima rekannya sedang berkumpul di depan salah satu warung nasi. Saat itu melintas sekelompok pengendara sepeda motor dengan kecepatan tinggi menggunakan knalpot bising.

Korban kemudian meneriakkan teguran kepada rombongan tersebut. Tidak lama kemudian, rombongan pelaku berbalik arah dan berhenti di lokasi. Sekitar lebih dari 15 orang turun dari kendaraan dan secara bersama-sama melakukan penyerangan terhadap korban menggunakan tongkat besi, balok kayu, senjata keling tangan serta benda tumpul lainnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada pelipis kanan yang memerlukan lima jahitan serta luka robek di bagian belakang kepala yang memerlukan lima belas jahitan. Selain itu, kendaraan milik korban juga mengalami kerusakan akibat dirusak para pelaku.

Dalam pengungkapan perkara ini, Polres Garut telah mengamankan 21 orang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dengan berbagai peran dan 1 berstatus dalam pencarian, mulai dari membacok, memukul, merusak kendaraan hingga menjadi joki.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam yang digunakan beberapa kelompoknya saat terjadi pengeroyokan, 6 unit sepeda motor berbagai merek, 1 buah senjata tumpul jenis keling/knuckle, 1 buah baton stick warna hitam dan 2 buah helm.

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Polres Garut berkomitmen menindak tegas setiap aksi kekerasan yang mengganggu keamanan masyarakat.

Kami tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk aksi premanisme maupun kekerasan jalanan. Seluruh pihak yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) karena sebagian besar pelaku masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum. Kami juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya, khususnya pada malam hari, sehingga tidak terlibat dalam tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. ujar AKBP Niko N. Adi Putra ketika Konferensi Pers berlangsung.

Saat ini Polres Garut masih melakukan pendalaman terhadap perkara, termasuk memburu terduga pelaku yang masih dalam pencarian. (KW)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 12:13 Tanggal 08 Agustus 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912