DaerahKasus Hukum

Sat Reskrim Polresta Bukittinggi Ungkap Kasus Pencurian Satu Tahun Lalu, Waktu Tak Bisa Menghapus Jejak Kejahatan

Andrie Sikumbang
0
×

Sat Reskrim Polresta Bukittinggi Ungkap Kasus Pencurian Satu Tahun Lalu, Waktu Tak Bisa Menghapus Jejak Kejahatan

Sebarkan artikel ini

Sat Reskrim Polresta Bukittinggi Ungkap Kasus Pencurian Satu Tahun Lalu, Waktu Tak Bisa Menghapus Jejak Kejahatan

Warta Bela Negara.com__BUKITTINGGI – Sejauh apa pun waktu berlalu, sedalam apa pun pelaku menyembunyikan jejak, kebenaran dan hukum pada akhirnya akan tetap berdiri tegak. Prinsip ini kembali dibuktikan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bukittinggi, yang berhasil menuntaskan kasus pencurian sepeda motor yang sempat tertutup waktu lebih dari satu tahun.

Pada Sabtu malam, 08 Agustus 2026 sekitar pukul 21.50 WIB, berbekal informasi dan kepercayaan masyarakat, Tim Opsnal bergerak sigap menuju kawasan Birugo Puhun. Di sana, tangan dingin petugas berhasil membekuk pelaku berinisial DN atau akrab dipanggil Dep, 51 tahun, warga setempat.

Peristiwa kelam ini bermula sejak Senin, 20 Januari 2025. Di tengah hiruk-pikuk aktivitas di area parkir SS Karoke Jalan Jenderal Sudirman, pelaku dengan berani mengambil kesempatan saat kunci kendaraan masih tertinggal di kontak, lalu membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy milik korban.

Bukan hanya mengambil hak orang lain, pelaku nekat menutupi jejak kejahatannya dengan memalsukan identitas kendaraan, mengganti plat nomor asli dengan nomor palsu, seolah ingin menipu waktu dan mata hukum. Namun kecerdikan tak akan pernah mampu mengalahkan ketelitian dan kesungguhan aparat penegak hukum.

Bersama tersangka, petugas menyita bukti nyata perbuatan melawan hukum:

– 1 unit Honda Scoopy warna merah-hitam tahun 2019
– Sepasang plat nomor palsu BA 6544 LV
– Jaket, kunci motor, serta STNK asli milik korban

Kabar keberhasilan ini disambut apresiasi mendalam dari masyarakat. Warga menyebutnya sebagai pelajaran berharga:
“Terima kasih Polresta Bukittinggi. Ini bukti nyata bahwa hukum tidak pernah lupa, kejahatan tidak akan pernah dimaafkan oleh waktu, dan kebenaran pasti akan terungkap meski harus menunggu lama,” ucap warga dengan penuh rasa lega dan aman.

Kini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum yang seadil-adilnya. Pelaku terancam Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

(YamanLbs)

 

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Andrie Sikumbang pukul 21:09, tanggal 09 Agustus 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

CATATAN REDAKSI

Pemberitaan dilaksanakan dengan mengacu pada UU Pers, kaidah jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Apabila terdapat kekeliruan atau keberatan atas pemberitaan, pembaca dapat mengajukan hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.

PENERBIT

Warta Bela Negara - WBN (wartabelanegara.com)

Legalitas oleh PT Danakirti Media Groups. NIB: 2801220007313 · KBLI: 58130, 63122, 63912.

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Siliwangi
Jenderal Suyudi Ario Seto - Menjadi Polisi Adalah Kehormatan