JAKARTA, 13 Juli 2026 – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap mengawasi proses pengusutan kasus dugaan korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. DPR juga mendorong pembentukan tim independen di Kejaksaan Agung untuk memastikan penyidikan berjalan objektif.
KPK Supervisi Pengusutan Kasus Febrie Adriansyah
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan KPK telah melakukan supervisi terhadap proses penyidikan kasus Febrie Adriansyah yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung.
Menurutnya, pengawasan dari lembaga antirasuah tersebut menjadi bagian dari mekanisme yang diatur dalam kewenangan KPK untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Kita kemarin sudah sampaikan bahwa kasus ini disupervisi langsung oleh KPK. Kan sama aja ya kan? Jadi KPK melakukan supervisi,” kata Habiburokhman di Kompleks DPR RI, Senin (13/7).
DPR Persilakan KPK Ambil Alih Perkara
Habiburokhman menegaskan KPK memiliki kewenangan apabila memandang perlu mengambil alih penanganan perkara tersebut.
Ia menilai keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan KPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Silakan saja kalau KPK kan punya kewenangan,” ujarnya.
Dorong Kejagung Bentuk Tim Independen
Selain menyoroti supervisi KPK, Habiburokhman juga meminta Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik baru yang tidak memiliki keterkaitan dengan perkara Febrie Adriansyah.
Tim Baru Dinilai Menjaga Objektivitas
Menurutnya, pembentukan tim independen diperlukan untuk menjaga kredibilitas dan independensi proses penyidikan, mengingat perkara tersebut melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung.
“Mungkin bisa dibuat tim baru, yang steril, karena kita enggak tahu di Pak Plt Jampidsus yang lama ini siapa saja yang terlibat. Jadi tim baru yang benar-benar independen,” kata Habiburokhman.
Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah berkaitan dengan dugaan korupsi, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengurusan perkara di PT ASABRI. Perkara tersebut sebelumnya ditangani Polri sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk melanjutkan proses penyidikan.
Penulis : Amanda
Amanda Putri merupakan jurnalis muda yang fokus pada isu teknologi, ekonomi, dan sosial politik. Sekaligus mahasiwa jurusan Bisnis Digital. Aktif mengikuti perkembangan berita terkini dan berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, relevan, serta adaptif terhadap tren media digital.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Amanda pukul 22:24, tanggal 13 Juli 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
CATATAN REDAKSI
Pemberitaan dilaksanakan dengan mengacu pada UU Pers, kaidah jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Apabila terdapat kekeliruan atau keberatan atas pemberitaan, pembaca dapat mengajukan hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
PENERBIT
Warta Bela Negara - WBN (wartabelanegara.com)
Legalitas oleh PT Danakirti Media Groups. NIB: 2801220007313 · KBLI: 58130, 63122, 63912.


