KorupsiUtama

DPR Persilakan KPK Ambil Alih Kasus Febrie

Amanda
0
×

DPR Persilakan KPK Ambil Alih Kasus Febrie

Sebarkan artikel ini
DPR Persilakan KPK Ambil Alih Kasus Febrie
DPR Persilakan KPK Ambil Alih Kasus Febrie

JAKARTA, 13 Juli 2026 – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap mengawasi proses pengusutan kasus dugaan korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. DPR juga mendorong pembentukan tim independen di Kejaksaan Agung untuk memastikan penyidikan berjalan objektif.

KPK Supervisi Pengusutan Kasus Febrie Adriansyah

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan KPK telah melakukan supervisi terhadap proses penyidikan kasus Febrie Adriansyah yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung.

Menurutnya, pengawasan dari lembaga antirasuah tersebut menjadi bagian dari mekanisme yang diatur dalam kewenangan KPK untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Kita kemarin sudah sampaikan bahwa kasus ini disupervisi langsung oleh KPK. Kan sama aja ya kan? Jadi KPK melakukan supervisi,” kata Habiburokhman di Kompleks DPR RI, Senin (13/7).

DPR Persilakan KPK Ambil Alih Perkara

Habiburokhman menegaskan KPK memiliki kewenangan apabila memandang perlu mengambil alih penanganan perkara tersebut.

Ia menilai keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan KPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Silakan saja kalau KPK kan punya kewenangan,” ujarnya.

Dorong Kejagung Bentuk Tim Independen

Selain menyoroti supervisi KPK, Habiburokhman juga meminta Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik baru yang tidak memiliki keterkaitan dengan perkara Febrie Adriansyah.

Tim Baru Dinilai Menjaga Objektivitas

Menurutnya, pembentukan tim independen diperlukan untuk menjaga kredibilitas dan independensi proses penyidikan, mengingat perkara tersebut melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung.

“Mungkin bisa dibuat tim baru, yang steril, karena kita enggak tahu di Pak Plt Jampidsus yang lama ini siapa saja yang terlibat. Jadi tim baru yang benar-benar independen,” kata Habiburokhman.

Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah berkaitan dengan dugaan korupsi, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengurusan perkara di PT ASABRI. Perkara tersebut sebelumnya ditangani Polri sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk melanjutkan proses penyidikan.

Penulis : Amanda

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Amanda pukul 22:24, tanggal 13 Juli 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

CATATAN REDAKSI

Pemberitaan dilaksanakan dengan mengacu pada UU Pers, kaidah jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Apabila terdapat kekeliruan atau keberatan atas pemberitaan, pembaca dapat mengajukan hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.

PENERBIT

Warta Bela Negara - WBN (wartabelanegara.com)

Legalitas oleh PT Danakirti Media Groups. NIB: 2801220007313 · KBLI: 58130, 63122, 63912.

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas SiliwangiJenderal Suyudi Ario Seto - Menjadi Polisi Adalah Kehormatan