JAKARTA, 29 September 2026 – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melalui Putusan Nomor 311/PUU-XXIV/2026. MK menyatakan Pasal 40 ayat (2b) UU Nomor 1 Tahun 2024 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat apabila tidak dimaknai mewajibkan pemerintah menerbitkan notifikasi digital atau pemberitahuan tertulis beserta alasannya sebelum memutus akses terhadap informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar hukum.
Putusan yang dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (29/9/2026) tersebut menegaskan pentingnya kepastian prosedur dalam pemblokiran konten digital. Pemerintah tetap memiliki kewenangan melakukan pemutusan akses, tetapi pelaksanaannya harus disertai pemberitahuan yang menjelaskan alasan tindakan tersebut.
Putusan MK 311/PUU-XXIV/2026 Mengubah Pemaknaan Pasal 40 UU ITE
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (2b) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Mahkamah.
Pemaknaan tersebut mengharuskan pemerintah, ketika melakukan pencegahan terhadap penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar hukum, menerbitkan atau mengeluarkan notifikasi digital maupun pemberitahuan tertulis beserta alasannya sebelum pemutusan akses dilakukan.
Ketentuan itu juga mencakup tindakan pemerintah yang memerintahkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memutus akses terhadap informasi atau dokumen elektronik yang dinilai melanggar hukum.
Dengan demikian, tindakan pemblokiran berdasarkan ketentuan tersebut tidak cukup hanya dilakukan dengan menghilangkan akses terhadap suatu konten. Pemerintah juga harus memberikan pemberitahuan yang menjelaskan dasar atau alasan pemutusan akses.
MK Soroti Kepastian Hukum dan Risiko Pemblokiran Sepihak
Hakim Konstitusi Arsul Sani, saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah, menjelaskan bahwa Pasal 40 ayat (2b) UU ITE sebelumnya tidak mengatur secara memadai prosedur yang harus dilakukan pemerintah ketika memutus akses informasi elektronik atau memerintahkan pemutusan akses kepada penyelenggara sistem elektronik.
Menurut pertimbangan Mahkamah, ketidakjelasan prosedur tersebut dapat menyebabkan pihak yang terdampak tidak mengetahui dasar maupun pertimbangan pemerintah dalam melakukan pembatasan akses terhadap informasi.
Karena itu, MK menilai pemerintah harus menjalankan kewenangannya dalam kerangka hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Kewajiban memberikan notifikasi digital atau pemberitahuan tertulis beserta alasannya dipandang sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menjalankan kewenangan sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
Notifikasi Menjadi Dasar untuk Mengajukan Upaya Hukum
Pemberitahuan mengenai pemutusan akses memiliki arti penting bagi pihak yang terdampak. Melalui notifikasi tersebut, pemilik situs, pengelola konten, atau pihak lain yang merasa dirugikan dapat mengetahui alasan tindakan pemerintah dan menilai langkah hukum yang dapat ditempuh.
MK menegaskan bahwa pihak yang merasa tidak melakukan pelanggaran hukum atau ketentuan peraturan perundang-undangan dapat melakukan upaya hukum sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Dengan adanya pemberitahuan beserta alasan pemutusan akses, pihak yang terdampak memiliki dasar informasi untuk mempertanyakan tindakan tersebut melalui jalur hukum.
Putusan ini sekaligus menekankan bahwa penggunaan kewenangan negara dalam ruang digital harus disertai prosedur yang memberikan kepastian kepada masyarakat.
MK Kaitkan Pemblokiran Konten dengan Hak Konstitusional Warga
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan ketentuan Pasal 40 ayat (2b) UU ITE berkaitan dengan sejumlah hak konstitusional yang dijamin UUD 1945.
Hak-hak tersebut meliputi jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil, kebebasan menyatakan pikiran dan sikap, hak mengeluarkan pendapat, hak memperoleh informasi, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan.
MK mengaitkan persoalan tersebut dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28F, serta Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
Mahkamah memandang bahwa pengaturan pemutusan akses harus memberikan keseimbangan antara kewenangan pemerintah mencegah peredaran konten yang melanggar hukum dan hak warga negara untuk memperoleh serta menyebarkan informasi.
Kepastian prosedur menjadi bagian penting agar pembatasan akses tidak dilakukan tanpa penjelasan yang memadai kepada pihak yang terdampak.
Bukan Larangan Total terhadap Pemblokiran
Putusan MK tersebut tidak menghapus kewenangan pemerintah untuk memutus akses terhadap informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar hukum.
Mahkamah memberikan pemaknaan konstitusional terhadap prosedur pelaksanaan kewenangan tersebut. Pemerintah tetap dapat melakukan pemutusan akses, tetapi harus terlebih dahulu menerbitkan notifikasi digital atau pemberitahuan tertulis yang disertai alasan.
Karena itu, putusan ini perlu dipahami sebagai penegasan mengenai prosedur dan pertanggungjawaban dalam pemblokiran konten digital, bukan sebagai larangan menyeluruh terhadap tindakan pemblokiran.
Ketentuan tersebut juga tidak serta-merta menyamakan seluruh bentuk moderasi konten oleh platform swasta dengan pemutusan akses yang dilakukan berdasarkan kewenangan pemerintah dalam Pasal 40 ayat (2b) UU ITE.
Enam Pemohon Menguji Ketentuan Pemutusan Akses UU ITE
Permohonan Nomor 311/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh enam pemohon, yakni Matthew Febrian Otniel Lambok Hutasoit, Muhammad Farzha Putra, Kaleb Otniel Aritonang, Angela Anggia Ramoti Hutasoit, Muhamad Yakub, dan Exal Sinaga.
Dalam proses persidangan, para pemohon mempersoalkan ketentuan yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk memutus akses informasi atau dokumen elektronik tanpa pengaturan yang memadai mengenai pemberitahuan dan alasan hukum tindakan tersebut.
Para pemohon menilai ketiadaan pemberitahuan dapat membuat pengguna ruang digital terdampak pemutusan akses tanpa mengetahui dasar tindakan yang dikenakan terhadap mereka. Kondisi itu juga dinilai dapat menyulitkan pihak yang dirugikan ketika hendak menempuh upaya hukum.
Mahkamah kemudian menilai dalil mengenai inkonstitusionalitas norma tersebut beralasan menurut hukum untuk sebagian. Namun, pemaknaan yang ditetapkan MK tidak sepenuhnya sama dengan yang dimohonkan para pemohon.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan dan menolak permohonan untuk selain dan selebihnya.
Dampak Putusan bagi Situs Berita dan Pengelola Konten Digital
Putusan MK ini menjadi perhatian bagi pengelola situs berita, perusahaan media, penerbit konten, dan masyarakat yang menggunakan ruang digital untuk menyampaikan informasi.
Bagi pengelola situs berita, kewajiban notifikasi memberikan kepastian prosedural ketika pemerintah menggunakan kewenangan pemutusan akses berdasarkan ketentuan yang diuji tersebut.
Pemberitahuan beserta alasan pemblokiran juga dapat membantu pihak terdampak memahami persoalan yang dipersoalkan pemerintah dan menentukan langkah yang tersedia menurut hukum.
Sementara itu, bagi masyarakat, putusan tersebut menegaskan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan kewenangan negara yang berdampak pada akses informasi dan kebebasan berekspresi.
Meski demikian, putusan ini tidak berarti seluruh situs atau konten digital kebal dari pemblokiran. Konten yang melanggar hukum tetap dapat dikenai tindakan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan memperhatikan pemaknaan konstitusional yang telah ditetapkan MK.
Putusan MK Tegaskan Pentingnya Transparansi di Ruang Digital
Melalui Putusan Nomor 311/PUU-XXIV/2026, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa kewenangan pemerintah dalam melakukan pemutusan akses informasi elektronik harus dilaksanakan melalui prosedur yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kewajiban menerbitkan notifikasi digital atau pemberitahuan tertulis beserta alasannya menjadi bagian penting dari perlindungan kepastian hukum dan hak konstitusional warga negara.
Putusan ini menempatkan transparansi sebagai unsur dalam pelaksanaan kewenangan pemerintah di ruang digital, sekaligus memberikan dasar bagi pihak yang merasa dirugikan untuk mempertimbangkan upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, pemblokiran konten digital berdasarkan Pasal 40 ayat (2b) UU ITE tidak hanya berkaitan dengan kewenangan pemerintah untuk membatasi akses, tetapi juga dengan kewajiban menjelaskan alasan tindakan tersebut kepada pihak yang terdampak.

Ano Bano merupakan jurnalis investigasi yang fokus pada isu hukum, hankamtibmas, dan keterbukaan informasi publik. Memiliki sertifikasi Kompetensi Wartawan Dewan Pers, Investigasi Tempo Institue. Berkomitmen menyajikan karya jurnalisme Profesional
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Ano Bano Jam 07:25 Tanggal 14 Oktober 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912





