GARUT.(14/09/2026), Petugas UPT Damkarmat Limbangan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kabupaten Garut, kembali melakukan evakuasi ular berbahaya yang meresahkan warga. Kali ini, petugas mengevakuasi seekor ular dengan panjang sekitar 5 meter di Kampung Cihanjuang, Desa Pangeureunan, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut.
Proses evakuasi berlangsung pada Senin, 14 September 2026, sekitar pukul 18.30 WIB. Keberadaan ular tersebut diketahui warga yang kemudian meminta bantuan kepada petugas Damkarmat untuk melakukan penanganan dan evakuasi.
Petugas UPT Damkarmat Limbangan langsung bergerak menuju lokasi setelah menerima laporan masyarakat. Dengan menggunakan peralatan yang tersedia serta tetap mengutamakan keselamatan, petugas berhasil menangkap dan mengevakuasi ular tersebut dari sekitar permukiman warga.
Informasi dari masyarakat menyebutkan, penangkapan ular berukuran besar tersebut bukan merupakan kejadian pertama di wilayah Kampung Cihanjuang. Sebelumnya, petugas Damkarmat telah menangkap dua ekor ular di wilayah yang sama.
Dengan demikian, ular yang berhasil dievakuasi pada Senin sore tersebut menjadi ular ketiga yang berhasil ditangkap petugas Damkarmat di kawasan tersebut.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima petugas dari warga, diduga masih terdapat satu ekor ular lainnya yang berkeliaran di sekitar wilayah tersebut. Petugas Damkarmat masih melakukan pencarian dan pemantauan untuk memastikan keberadaan ular tersebut tidak membahayakan masyarakat.
Kepala Dinas Damkarmat Kabupaten Garut, H. Basuki Eko, SH., MH., membenarkan adanya penanganan dan evakuasi ular berukuran sekitar 5 meter oleh petugas UPT Damkarmat Limbangan.
H. Basuki Eko mengingatkan masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan, khususnya warga yang tinggal di wilayah yang masih banyak terdapat lahan kosong, kebun, semak-semak maupun lingkungan yang kurang terawat.
Menurutnya, kebersihan lingkungan menjadi salah satu hal penting yang harus diperhatikan masyarakat. Tumpukan barang, sampah, rerumputan tinggi, serta area yang jarang dibersihkan dapat menjadi tempat persembunyian berbagai jenis hewan, termasuk ular.
“Kami mengimbau masyarakat Kabupaten Garut untuk tetap waspada dan menjaga kebersihan lingkungan, terutama halaman rumah serta area yang jarang digunakan,” imbau H. Basuki Eko.
Ia juga meminta masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri apabila menemukan ular yang berukuran besar atau dianggap berbahaya. Masyarakat diharapkan segera menghubungi petugas Damkarmat agar proses penanganan dapat dilakukan dengan aman dan sesuai prosedur.
Keberadaan ular besar di sekitar permukiman menjadi perhatian karena dapat membahayakan warga, terutama anak-anak dan masyarakat yang beraktivitas di sekitar halaman, kebun, maupun area yang banyak ditumbuhi semak.
Petugas Damkarmat sendiri tidak hanya menangani kejadian kebakaran, tetapi juga melaksanakan berbagai tugas penyelamatan dan evakuasi, termasuk penanganan hewan yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Dengan adanya laporan mengenai masih satu ekor ular yang diduga berkeliaran di sekitar Kampung Cihanjuang, petugas UPT Damkarmat Limbangan terus melakukan pencarian dan pemantauan. Masyarakat setempat pun diimbau untuk tidak panik, tetapi tetap berhati-hati dan segera melaporkan kepada petugas apabila kembali menemukan keberadaan ular tersebut.
Upaya cepat petugas Damkarmat diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan akibat keberadaan ular berukuran besar di sekitar permukiman warga.(opx)
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Taufik Hidayat Jam 00:16 Tanggal 15 September 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912

